Dear teman2,
Tolong sharingnya untuk khasus dibawah ini.
Perusahaan kami membuat kesalahan pada tagihan th 2008 kepada klien kami,
dimana jumlahnya lebih besar dari yang seharusnya.
Ini baru diketahui sekarang. Klien dan pihak kami sdh tercapai kesepakatan
bahwa jumlah selisih bisa dipotongkan
-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan
sisca.tanuria...@... wrote:
salam kenal,
Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak
mendapat
masukan dari milis ini.
Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A
adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada
@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan
sisca.tanuria...@... wrote:
salam kenal,
Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak
mendapat
masukan dari milis ini.
Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A
adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada supplier
. Maka jurnal Penerimaan uang muka :
Kas/Bank (Debet)
Hutang Uang Muka Buyer (Kredit)
Bagaimana?
Best Regards,
Mamik
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan
sisca.tanuria...@... wrote:
salam kenal,
Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak
mendapat
)
Hutang Uang Muka Buyer (Kredit)
Bagaimana?
Best Regards,
Mamik
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan
sisca.tanuria...@... wrote:
salam kenal,
Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak
mendapat
masukan dari milis ini.
Saya ingin menanyakan
pembukuan uang muka memang tidak/belum diakui sebagai
pendapatan. Maka jurnal Penerimaan uang muka :
Kas/Bank (Debet)
Hutang Uang Muka Buyer (Kredit)
Bagaimana?
Best Regards,
Mamik
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Sisca Tanuriawan
sisca.tanuria...@... wrote:
salam kenal