Pada dasarnya, SP memberi cut-off bagi warga negara Ind utk segera melakukan
kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak dan melaporkannya. Kali ini,
tidak akan diutik2 oleh kantor pajak.
Tahun2 berikutnya, Anda tinggal meneruskan kewajiban membayar dan melaporkan.
Nah, bagi yg tdk mendaftar
PROTECTED]
Date: Sat, 6 Sep 2008 00:58:05
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy
Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan NPWP yah ?
Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income PTKP tetapi
kwajiban
-Indonesia@yahoogroups.com
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM
Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy
Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie (masih ditunggu traktiran
ultahnya loh).
Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca
- Original Message -
From: YurNalis
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 04, 2008 12:00 PM
Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy
Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus
memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya
: [Keuangan] Sunset Policy
Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus
memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya adalah adanya bukti potong
atas
pajak yang telah dibayar (misalnya 1721 A1 untuk SPT Karyawan)..
Salam
YUrnalis
Pada 4 September 2008 11:43, Herman
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy
Ya kan emang sunset policy ini ditujukan supaya orang yang belum punya NPWP
tergerak untuk mempunyai NPWP.
Supaya mau, terus diiming2 penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga,
terus orang2 jadi berharap, dengan
Maaf, satu pertanyaan dari Bapak terlewat.. dan saya rasa ini penting
sekali..
Benar di tahun 2009 nanti untuk yang tidak memiliki NPWP akan dikenai
pemotongan pajak lebih tinggi (berdasarkan pasal 21 UU PPh yang baru
disyahkan kemarin dan berlaku mulai tahun 2009)
(5a) Besarnya tarif