Re: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya

2009-02-01 Terurut Topik Wing Wahyu Winarno
Pada dasarnya, SP memberi cut-off bagi warga negara Ind utk segera melakukan kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak dan melaporkannya. Kali ini, tidak akan diutik2 oleh kantor pajak. Tahun2 berikutnya, Anda tinggal meneruskan kewajiban membayar dan melaporkan. Nah, bagi yg tdk mendaftar

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-07 Terurut Topik Ari Condro
PROTECTED] Date: Sat, 6 Sep 2008 00:58:05 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan NPWP yah ? Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income PTKP tetapi kwajiban

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-06 Terurut Topik Devi Juliani
-Indonesia@yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie (masih ditunggu traktiran ultahnya loh). Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik Rudy Kurniawan
- Original Message - From: YurNalis To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 04, 2008 12:00 PM Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik YurNalis
: [Keuangan] Sunset Policy Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya adalah adanya bukti potong atas pajak yang telah dibayar (misalnya 1721 A1 untuk SPT Karyawan).. Salam YUrnalis Pada 4 September 2008 11:43, Herman

RE: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik Ardhi DJ
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy Ya kan emang sunset policy ini ditujukan supaya orang yang belum punya NPWP tergerak untuk mempunyai NPWP. Supaya mau, terus diiming2 penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga, terus orang2 jadi berharap, dengan

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-03 Terurut Topik YurNalis
Maaf, satu pertanyaan dari Bapak terlewat.. dan saya rasa ini penting sekali.. Benar di tahun 2009 nanti untuk yang tidak memiliki NPWP akan dikenai pemotongan pajak lebih tinggi (berdasarkan pasal 21 UU PPh yang baru disyahkan kemarin dan berlaku mulai tahun 2009) (5a) Besarnya tarif