Mas Aditya,
Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.
Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, February 10, 2009 5:37 PM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Mas Aditya,
Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.
Namun
kasus serupa, dan
bagaimana penyelesaiannya?
Terima kasih..
Aditya
- Original Message -
From: Yanuar Nur Alam
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Aditya, saran saya sih
pusat juga
dapet surat tembusannya.
Salam
Ryan
Sent from my BlackBerry®
-Original Message-
From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id
Date: Sun, 8 Feb 2009 10:21:13
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Yanuar Yth
my BlackBerry® Powered by Sinyal Kuat Indosat
-Original Message-
From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id
Date: Sun, 8 Feb 2009 10:21:13
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Yanuar Yth.
Mengirim surat resmi ke Ditjen
.
Sent from my BlackBerry® Powered by Sinyal Kuat Indosat
-Original Message-
From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id
Date: Thu, 5 Feb 2009 10:44:57
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Dear Rekans,
Saya ada sedikit kebingungan