selamat siang..
saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud
dan tujuan plaksanaan sunset policy??
denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan sunset policy belum
tercapai?
dan yg terakhir,dampak diterapkannya sunset policy apa ya??
terima kasih
2009 15:28:04
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya
selamat siang..
saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud
dan tujuan plaksanaan sunset policy??
denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan
aturan hukum belum ada
masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar
mohon di-recek
*
BR, ams*
http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009
SEMOGA BERMANFAAT
Perpanjangan Sunset Policy Hingga Akhir Maret 2009
Selasa, 30/12/2008 20:26 WIB
Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias
kebijakan
penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009.
Hal tersebut dikemukakan
PROTECTED]
Date: Sat, 6 Sep 2008 00:58:05
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy
Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan NPWP yah ?
Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income PTKP tetapi
kwajiban
-Indonesia@yahoogroups.com
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM
Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy
Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie (masih ditunggu traktiran
ultahnya loh).
Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca
- Original Message -
From: YurNalis
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 04, 2008 12:00 PM
Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy
Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus
memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya
: [Keuangan] Sunset Policy
Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus
memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya adalah adanya bukti potong
atas
pajak yang telah dibayar (misalnya 1721 A1 untuk SPT Karyawan)..
Salam
YUrnalis
Pada 4 September 2008 11:43, Herman
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy
Ya kan emang sunset policy ini ditujukan supaya orang yang belum punya NPWP
tergerak untuk mempunyai NPWP.
Supaya mau, terus diiming2 penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga,
terus orang2 jadi berharap, dengan
Dear rekan milist,
Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak,
itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah agar
masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa bedanya
dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian?
Maaf, satu pertanyaan dari Bapak terlewat.. dan saya rasa ini penting
sekali..
Benar di tahun 2009 nanti untuk yang tidak memiliki NPWP akan dikenai
pemotongan pajak lebih tinggi (berdasarkan pasal 21 UU PPh yang baru
disyahkan kemarin dan berlaku mulai tahun 2009)
(5a) Besarnya tarif
11 matches
Mail list logo