[Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya

2009-02-01 Terurut Topik cecep nur jaya s
selamat siang.. saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud dan tujuan plaksanaan sunset policy?? denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan sunset policy belum tercapai? dan yg terakhir,dampak diterapkannya sunset policy apa ya?? terima kasih

Re: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya

2009-02-01 Terurut Topik Wing Wahyu Winarno
2009 15:28:04 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya selamat siang.. saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud dan tujuan plaksanaan sunset policy?? denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan

[Keuangan] Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)

2008-12-30 Terurut Topik anton ms wardhana
aturan hukum belum ada masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar mohon di-recek * BR, ams* http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009

[Keuangan] Sunset Policy utk WP Lama (Badan OP) Diperpanjang sampai 28 Feb 2009; utk WP Baru (hanya OP) tetap 31 Maret 2009

2008-12-30 Terurut Topik prianto budi saptono
SEMOGA BERMANFAAT Perpanjangan Sunset Policy Hingga Akhir Maret 2009 Selasa, 30/12/2008 20:26 WIB Angga Aliya ZRF - detikFinance Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias kebijakan penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009. Hal tersebut dikemukakan

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-07 Terurut Topik Ari Condro
PROTECTED] Date: Sat, 6 Sep 2008 00:58:05 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan NPWP yah ? Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income PTKP tetapi kwajiban

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-06 Terurut Topik Devi Juliani
-Indonesia@yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie (masih ditunggu traktiran ultahnya loh). Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik Rudy Kurniawan
- Original Message - From: YurNalis To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 04, 2008 12:00 PM Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik YurNalis
: [Keuangan] Sunset Policy Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya adalah adanya bukti potong atas pajak yang telah dibayar (misalnya 1721 A1 untuk SPT Karyawan).. Salam YUrnalis Pada 4 September 2008 11:43, Herman

RE: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik Ardhi DJ
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy Ya kan emang sunset policy ini ditujukan supaya orang yang belum punya NPWP tergerak untuk mempunyai NPWP. Supaya mau, terus diiming2 penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga, terus orang2 jadi berharap, dengan

[Keuangan] Sunset Policy

2008-09-03 Terurut Topik Dimas Yoga
Dear rekan milist, Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah agar masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian?

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-03 Terurut Topik YurNalis
Maaf, satu pertanyaan dari Bapak terlewat.. dan saya rasa ini penting sekali.. Benar di tahun 2009 nanti untuk yang tidak memiliki NPWP akan dikenai pemotongan pajak lebih tinggi (berdasarkan pasal 21 UU PPh yang baru disyahkan kemarin dan berlaku mulai tahun 2009) (5a) Besarnya tarif