Secara pidana ya, dan sudah divonis (setahu saya). Tapi bagaimana dg
pengawasannya mas? Bahkan katanya Fuad Rachmany sebagai ketua Bapepam-LK tidak
mengetahui produk Antaboga ini? dan bagaimana dengan pengawasan BI soal praktik
penjualan produk ini oleh Bank Century?
Soal apakah kebijakan
tapi dia jg wajib mengembalikan dana yg dilarikan jg...
ini yg belum dilakukan... denger2 asetnya sudah dibekukan..
tp apakah bisa ditarik kedalam negeri utk membayar nasabah antaboga
membayar dana century yg di larikan?
ini yg harus dilakukan...
jadi penasaran lingkup pengawasan BI tu apa aja
Menurut sas-sus, sih OJK itu di desain sebagai pengawas segala produk
keuangan nantinya. BI tidak mengawasi reksadana, jadi nantinya bakalan
diawasi OJK.
Secara produknya, reksadana termasuk bentuk investasi, yang seringkali
berupa saham. Jadi sering masuk ranah nya BAPEPAM. Nah OJK ini katanya