Kalau daerah Munjul Jakarta Timur, bisa ke SD, SMP dan SMA Ibnu Hajar.
شُكْرًا
Hendri 08151818057
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-Original Message-
From: acil le thasril_a...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 17 Aug 2013 05:27:48
To:
Jawaban dari ustdz Dr. Arifin Badri di milist PM-Fatwa pada pertanyaan dan
subyek tema yang sama yaitu:
Uang bagi hasil bank syariah
Tanggapan ustadz Dr. M. Arifin Badri MA. :
Assalamualaikum
Rekan2 semua, sekedar klaim halal dan syar'i semua orang bisa melakukannya,
namun faktalah yg
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
http://artikelassunnah.blogspot.com/2012/02/bagaimana-caranya-memukul-anak-yang.html?m=1
Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?
Pertanyaan:
Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?
Jawaban:
Alhamdulillah
Abu
From: luluko...@yahoo.co.id
Date: Fri, 16 Aug 2013 06:13:05 +
Assalammualaikum...
Boleh kah memukul anak sekiranya beliau tidak mau Sholat..?
Sukhron
Mengajari Mereka Shalat
Mengajarkan anak-anak shalat yaitu dalam hal-hal yang utamanya, wajib-wajibnya,
waktunya, cara berwudhu dan
Mohon maaf hanya sedikit menambahkan, saya memiliki saudara yang bekerja di
salah satu bank syariah ternama di Indonesia dan dia berkata bahwa seluruh bank
syariah yang ada di Indonesia tidak akan mungkin bisa mempraktekan ekonomi
syariah secara murni, dikarenakan bank-bank syariah masih
From: like_her...@yahoo.com
Date: Fri, 16 Aug 2013 11:59:04 +
Mohon bantuan menjawab pertanyaan :
Apakah hukum Qunut dlm Shalat Shubuh dan apakah Qunut Shubuh termasuk bid'ah?
Herisa Padianto
Powered by Telkomsel BlackBerry®
QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH!!!
Qunut Shubuh yang
Assalammualaykum warohmatullahi wabarokatuh ,
bismillah
ana butuh info apabila ada di antara akh akh yang berprofesi sebagai tukang
furniture bisa menghubungi ana toko_sa...@yahoo.co.id untuk pembuatan tempat
tidur anak .
Jazakillah khoiron katsiron
Abu Haura
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaratuh
Hanya sekedar meluruskan informasi tentang kepailitan pendiri bimbel primag***
yang menjalin kerjasama dgn bank B*I syariah. informasi saya dapatkan dari
teman yang mengelola permasalahan tsb :
- bahwa akad yang ditandatangani adalah murabahah