--- nuri nadia [EMAIL PROTECTED] wrote:
ass.wr.wb.
bgmn hukumnya org yg telah berbaiat thd suatu
organisasi/jam'iyyah.
kemudian kita ingin keluar dr jam'iyyah tsb. apakah
org tsb berdosa?
apakah dia harus membayar kafarah ??? terima kasih
atas jawabannya..
wass.wr.wb.
Assalaamu'alaikum,
ass.wr.wb.
apa bedanya baiat dan qosam? setahu ana yand ada di organisasi/jam'iyyah atau
harokah itu bukan baiat tapi qosam?
baagiaman hukumnya qosam di harokah?
wassalamu'alaikum..
--- nuri nadia [EMAIL PROTECTED] wrote:
ass.wr.wb.
bgmn hukumnya org yg telah berbaiat thd suatu