Re: [assunnah] Tanya : Membatalkan Baiat

2005-10-18 Terurut Topik hery marsanto
--- nuri nadia [EMAIL PROTECTED] wrote: ass.wr.wb. bgmn hukumnya org yg telah berbaiat thd suatu organisasi/jam'iyyah. kemudian kita ingin keluar dr jam'iyyah tsb. apakah org tsb berdosa? apakah dia harus membayar kafarah ??? terima kasih atas jawabannya.. wass.wr.wb. Assalaamu'alaikum,

Re: [assunnah] Tanya : Membatalkan Baiat

2005-10-18 Terurut Topik nunu linda
ass.wr.wb. apa bedanya baiat dan qosam? setahu ana yand ada di organisasi/jam'iyyah atau harokah itu bukan baiat tapi qosam? baagiaman hukumnya qosam di harokah? wassalamu'alaikum.. --- nuri nadia [EMAIL PROTECTED] wrote: ass.wr.wb. bgmn hukumnya org yg telah berbaiat thd suatu