Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] OPINI: Kontroversi RUU Pencucian Uang

2010-07-23 Terurut Topik ingan apul sitepu
paling tidak sukses memotong kepala ular beleduk,walaupun tanpa disadari
badan ularnya berhasil menumbuhkan kepala yang baru.

Pada 21 Juli 2010 08:27, baswati basw...@postpi.com menulis:



 1998 itu revolusi bukan reformasi
 yang meegang bola saja letoy


 Tue, 2010-07-20 at 23:51 +0700, ingan apul sitepu wrote:
 
  mau kontroversi atau sepakat sepertinya tidak terlalu pengaruh bagi
  Rakyat,jika mental spiritual aparat dan pejabat negara masih seperti
  saat ini saya pesimis undang undang tsb efektif.
  Tetapi apakah Revolusi bisa lebih efektif menyembuhkan penyakit kronis
  Negri ini ???
 
  



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] OPINI: Kontroversi RUU Pencucian Uang

2010-07-21 Terurut Topik baswati
1998 itu revolusi bukan reformasi
yang meegang bola saja letoy




Tue, 2010-07-20 at 23:51 +0700, ingan apul sitepu wrote:
   
 mau kontroversi atau sepakat sepertinya tidak terlalu pengaruh bagi
 Rakyat,jika mental spiritual aparat dan pejabat negara masih seperti
 saat ini saya pesimis undang undang tsb efektif.
 Tetapi apakah Revolusi bisa lebih efektif menyembuhkan penyakit kronis
 Negri ini ???
 


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] OPINI: Kontroversi RUU Pencucian Uang

2010-07-20 Terurut Topik ingan apul sitepu
mau kontroversi atau sepakat sepertinya tidak terlalu pengaruh bagi
Rakyat,jika mental spiritual aparat dan pejabat negara masih seperti
saat ini saya pesimis undang undang tsb efektif.
Tetapi apakah Revolusi bisa lebih efektif menyembuhkan penyakit kronis
Negri ini ???

Pada tanggal 20/07/10, bambangsoesa...@yahoo.com
bambangsoesa...@yahoo.com menulis:
 Penguatan Fungsi dan Indepedensi PPATK

 Bambang Soesatyo
 Anggota Pansus RUU PPTPU/
 Komisi III DPR

 Pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
 (PPTPU) antara pemerintah dan DPR yg berlangsung alot dari Kamis (15/7)
 hingga Minggu (18/7), dilanjutkan pekan depan.
 Adapun pasal tentang hak penyelidikan telah disepakati didrop dan diganti
 dengan pemeriksaan non pro justicia agar tdk bertentangan dengan KUHAP.
 Dengan di drop nya Hak Penyelidikan, maka otomatis kewenangan penyelidikan
 yg ada pada pasal2 lain yg terkait dg turunan penyelidikan menjadi berubah.
 Permintaan hak penyadapan diganti dg rekomendasi. Pasal ttg hak pemblokiran
 dirubah menjadi permintaan pemblokiran.

 DPR juga meminta PPATK memperbaiki atau menyempurnakan beberapa pasal dari
 rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
 Pencucian Uang (PPTPU).  Perbaikan RUU itu perlu agar pembahasan pekan depan
 tdk lagi terkendala dg adanya perbedaan pandang antar pemerintah sendiri.

 PEKAN  lalu. tepatnya jelang pertengahan Juli 2010, saya mempermasalahkan
 beberapa pasal dari rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan
 Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU). Saya langsung
 menempatkan beberapa masalah itu ke dalam ruang publik, agar publik tahu
 asal-usul persoalan ini. Lebih dari itu, isu ini memuat persoalan atau
 kepentingan publik.Menyangkut jutaan rekening milik masyarakat di bank-bank
 dalam negeri. Maka, sebagai anggota Pansus DPR untuk RUU PPTPU, menjadi
 kewajiban saya menginformasikan masalah ini kepada publik.

 Saya, dan juga rekan-rekan lain di DPR, berbulat sepakat bahwa institusi
 Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) harus terus diperkuat dari
 waktu ke waktu, sedangkan Undang-undang (UU) No.15/2002 tentang Tindak
 Pidana Pencucian Uang wajib disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan
 tantangannya. Kalau UU-nya akan terus mengalami penyempurnaan, menjadi
 kewajiban DPR pula untuk membentengi PPATK dari kemungkinan kooptasi oleh
 pihak mana pun, termasuk penguasa (istana) dan si kaya. Intinya,
 independensi PPATK harus selalu terjaga. Sekarang ini, kita gelisah, karena
 Ketua PPATK kita menerima begitu saja tugas dan fungsi lain yang diberikan
 presiden. Kita ragu apakah PPATK kita masih independen.
 Apakah ia berani mengungkapkan transaksi mencurigakan dari ring satu istana
 yang secara telanjang mata rakyat menyaksikan mereka kian makmur dan tambun.
 Pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil
 tindak pidana Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal
 usulnya oleh si pelaku, untuk kemudian dimunculkan kesan itu uang halal.
 UU.No.15/2002 mengenal dua tindak pidana pencucian uang, yakni aktif dan
 pasif.

 Tindak pidana aktif berarti seseorang sengaja menempatkan, transfer,
 menghibahkan, membayar, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang
 hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul
 uang itu, sehingga muncul kesan sebagai uang halal. Tindak pidana pasif bisa
 dituduhkan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan,
 pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran
 uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu
 mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang.

 Oleh para ahli di dalam dan luar negeri, UU No.15/2002 pernah dinilai belum
 efektif, karena banyak celah yang memungkinkan pelaku tindak pidana lolos
 dari jerat hukum. Selama bertahun-tahun kita terus didesak untuk
 menyempurnakan UU ini. Jika tidak disempurnakan mengikuti standar universal,
 perekonomian Indonesia berisiko dikenai sanksi. Namun kita juga harus
 waspada isi RUU tersebut jangan sampai disusupi kepentingan asing. Misalnya
 menjadi kontra produktif hingga pemilik rekening atau pengusaha menjadi
 gerah dan ramai-ramai memindahkan uangnya ke bank asing atau ke luar negeri.
 Bukan rahasia lagi hari-hari ini banyak berkeliaran di Jakarta agen-agen
 bank asing yang menjajakan jasa penyimpanan uang yang aman dan dijamin tidak
 akan terdektesi dan terjangkau oleh hukum kita.

 Benar, sejak mengadopsi kebijakan antipencucian uang pada 2000, Indonesia
 menjadi anggota organisasi pemberantasan pencucian uang di kawasan ini yang
 beranggotakan sekitar 25 negara, yakni Asia Pacific Group on Money
 Laundering. Di bawah sorotan institusi ini, kita terus didesak
 menyempurnakan UU anti pencucian uang. Tapi, sekali kita tidak boleh
 mengorbankan kepentingan nasional dengan 'bungkus' seolah-olah pemberantasan
 korupsi. Kita juga harus sadar, jangan sampai UU itu dijadikan alat 

[Forum-Pembaca-KOMPAS] OPINI: Kontroversi RUU Pencucian Uang

2010-07-19 Terurut Topik bambangsoesatyo
Penguatan Fungsi dan Indepedensi PPATK

Bambang Soesatyo
Anggota Pansus RUU PPTPU/
Komisi III DPR

Pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 
(PPTPU) antara pemerintah dan DPR yg berlangsung alot dari Kamis (15/7) hingga 
Minggu (18/7), dilanjutkan pekan depan. 
Adapun pasal tentang hak penyelidikan telah disepakati didrop dan diganti 
dengan pemeriksaan non pro justicia agar tdk bertentangan dengan KUHAP. Dengan 
di drop nya Hak Penyelidikan, maka otomatis kewenangan penyelidikan yg ada pada 
pasal2 lain yg terkait dg turunan penyelidikan menjadi berubah. Permintaan hak 
penyadapan diganti dg rekomendasi. Pasal ttg hak pemblokiran dirubah menjadi 
permintaan pemblokiran.

DPR juga meminta PPATK memperbaiki atau menyempurnakan beberapa pasal dari 
rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 
Pencucian Uang (PPTPU).  Perbaikan RUU itu perlu agar pembahasan pekan depan 
tdk lagi terkendala dg adanya perbedaan pandang antar pemerintah sendiri.

PEKAN  lalu. tepatnya jelang pertengahan Juli 2010, saya mempermasalahkan  
beberapa pasal dari rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan 
Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU). Saya langsung menempatkan beberapa 
masalah itu ke dalam ruang publik, agar publik tahu asal-usul persoalan ini. 
Lebih dari itu, isu ini memuat persoalan atau kepentingan publik.Menyangkut 
jutaan rekening milik masyarakat di bank-bank dalam negeri. Maka, sebagai 
anggota Pansus DPR untuk RUU PPTPU, menjadi kewajiban saya menginformasikan 
masalah ini kepada publik.

Saya, dan juga rekan-rekan lain di DPR, berbulat sepakat bahwa institusi Pusat 
Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) harus terus diperkuat dari waktu ke 
waktu, sedangkan Undang-undang (UU) No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian 
Uang wajib disempurnakan sesuai kebutuhan dan perkembangan tantangannya. Kalau 
UU-nya akan terus mengalami penyempurnaan, menjadi kewajiban DPR pula untuk 
membentengi PPATK dari kemungkinan kooptasi oleh pihak mana pun, termasuk 
penguasa (istana) dan si kaya. Intinya, independensi PPATK harus selalu 
terjaga. Sekarang ini, kita gelisah, karena Ketua PPATK kita menerima begitu 
saja tugas dan fungsi lain yang diberikan presiden. Kita ragu apakah PPATK kita 
masih independen.
Apakah ia berani mengungkapkan transaksi mencurigakan dari ring satu istana 
yang secara telanjang mata rakyat menyaksikan mereka kian makmur dan tambun.
Pencucian uang adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak 
pidana Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya 
oleh si pelaku, untuk kemudian dimunculkan kesan itu uang halal. UU.No.15/2002 
mengenal dua tindak pidana pencucian uang, yakni aktif dan pasif. 

Tindak pidana aktif berarti seseorang sengaja menempatkan, transfer, 
menghibahkan, membayar, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang 
hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul 
uang itu, sehingga muncul kesan sebagai uang halal. Tindak pidana pasif bisa 
dituduhkan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, 
pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran 
uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu 
mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang.

Oleh para ahli di dalam dan luar negeri, UU No.15/2002 pernah dinilai belum 
efektif, karena banyak celah yang memungkinkan pelaku tindak pidana lolos dari 
jerat hukum. Selama bertahun-tahun kita terus didesak untuk menyempurnakan UU 
ini. Jika tidak disempurnakan mengikuti standar universal, perekonomian 
Indonesia berisiko dikenai sanksi. Namun kita juga harus waspada isi RUU 
tersebut jangan sampai disusupi kepentingan asing. Misalnya menjadi kontra 
produktif hingga pemilik rekening atau pengusaha menjadi gerah dan ramai-ramai 
memindahkan uangnya ke bank asing atau ke luar negeri. Bukan rahasia lagi 
hari-hari ini banyak berkeliaran di Jakarta agen-agen bank asing yang 
menjajakan jasa penyimpanan uang yang aman dan dijamin tidak akan terdektesi 
dan terjangkau oleh hukum kita. 

Benar, sejak mengadopsi kebijakan antipencucian uang pada 2000, Indonesia 
menjadi anggota organisasi pemberantasan pencucian uang di kawasan ini yang 
beranggotakan sekitar 25 negara, yakni Asia Pacific Group on Money Laundering. 
Di bawah sorotan institusi ini, kita terus didesak menyempurnakan UU anti 
pencucian uang. Tapi, sekali kita tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional 
dengan 'bungkus' seolah-olah pemberantasan korupsi. Kita juga harus sadar, 
jangan sampai UU itu dijadikan alat 'gebuk' bagi penguasa pada lawan-lawan 
politiknya.

Sekadar menyegarkan ingatan, sejak 2001, oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan untuk 
Pencucian Uang atau FATF (FinancialAction Task Force on Money Laundering), 
Indonesia dimasukan dalam daftar negara yang tidak kooperatif menangani 
antipencucian uang sesuai standar FATF. Baru pada 2005, dalam pertemuan tahunan 
FATF