jadi inget dulu salah satu pertanyaan DPR..
untuk menyetujui WPB, AFE dan POD, maka investor harus melewati berapa meja di
BPMIGAS?...
demikian juga, untuk investor mendapatkan kontrak migas maka berapa meja yang
harus dilalui?...
kacamatanya kacamata uang setiap meja
rgds
ujay
--- On
Wah, temuan baru??
Hati-hati beri info supaya orang lain tidak salah persepsi.
Yang disayat dari slag itu harus dilihat (dirunut) pemrosesannya, mulai
dari bahan (laterit?), suhu peleburan, serta sisa slag-nya. Perkiraan
saya, slag yang disayat Sdr. Andri adalah tanah laterit yg masih
Putusan MK No. 20/PUU-V/2007 (Judicial review II atas UU Migas) :
Keputusan MK adalah Tidak Menerima Permohonan - lebih karena tidak adanya legal
standing bagi anggota DPR yang mengajukan permohonan itu. Pokok Masalah itu
sendiri karenanya tidak diperiksa.
Tetapi ada dua keputusan berbeda
Oki
Ada pepatah banjir dimulai dengan ria air yang
meninggi , nah kita harus hati hati DARI SEKARANG .
Mengapa
Karena apabila seorang anggota dewan legeslatif BERFIKIR
bahwa dia dapat dan HARUS berlaku sebagaimana seorang eksekutif adalah
awal dari suatu paradigma yangsama sekali
Rekan IAGI ysh.,
Ada yang pernah atau sedang bekerja di Cekungan Andaman(Myanmar-Thailand-North
Sumatra), kiranya bisa sharing tentang stratigrafi dan tektonik cekungan
tsb terutama kaitannya dengan potensi mesozoik di North Sumatra Basin (NSB).
Dari kenampakan beberapa lintasan seismik di NSB,
Mesozoic potential ? Wah kok baru denger ya ?
Ada artikel atau paper tentang hal ini atau ada info yg bisa dishare
ttg Mesozoic di Andaman ?
Kalau untuk Cenozoic artikelnya bisa dilihat di Leading Edge :
Andaman Basin—a future exploration target, Krishna Mohan, S. G.
Vinod Dangwal, Soma Sengupta
6 matches
Mail list logo