> Oki

Ada pepatah banjir dimulai dengan ria air yang
meninggi , nah kita harus hati hati DARI SEKARANG .
Mengapa ????

Karena apabila  seorang anggota dewan legeslatif BERFIKIR
bahwa dia dapat dan HARUS berlaku sebagaimana seorang eksekutif adalah
awal dari suatu paradigma yangsama sekali  NGACO , klau kita au
mengatakan bahwa demokasi  yang akan kitah jalankan dan laksanakan
adalah dengan memisah misahkan badan 2 legeslatif , judikatif dan
eksekutif secara jelas. Kalau ndak begitu terus bagaimana kita akan
berdemokrasi.

Belum lagi pengetahuan teknis yang mereka miliki
apakah mumpuni untuk mengerti persoalan operasional ????
 
Jadi jangan api sudah  besar baru kita berteriak "KABAKARAN
!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!".
 
Rekan rekan  tereak
doong , ndak ditangkap polisi tok kalau kita omong  
,
Hahahahahaha (kata Mbah Surip).

Si Abah
(yang ndak
ngerti apa sih enaknya lagu lagu Mbah Surip).


   Tenang, tenamng....
> Huak inisiatip pelajaran PMP
dulu) DPR itu kan baru berupa hak
> mereka untuk mengajukan
RANCANGAN Undang-undang.
> 
> Untuk bisa jadi hukum
positif (UNDANG-UNDANG) haruslah melalui 
> persetujuan
pemerintah, dan pemerintah atau DPR, BIASANYA akan mengundang
>
pendapat masyarakat dalam pembahasannya.
> 
> Nah, mari
jadikan ini sebagai peluang. Kalau bisa IAGI (dan IPA dan
>
lain-lain) memblow-up hal ini dan menjadikannya suatu perdebatan
publik.
> Minta beberapa prominent person  untuk menulis
opininya di media.
> Prominent person yang saya maksud adalah
seperti pak Subroto, pak TN
> Machmud, Pak Qurtubi dll, tentunya
termasuk juga dari internal IAGI
> (Awang, mas Andang etc).
> 
> Dan saya juga yakin pemerintah juga tidak akan begitu
saja 'meloloskan'
> RUU ini.
> 
> Kecuali kalau
memang semangatnya bagi-bagi rejeki dan balas jasa paska
> pemilu.
Kalau begitu ya silahkan saja ..... LANJUTKAN........
> 
>
Salam
> Oki
> 
> --- On Sat, 5/9/09, yanto
R.Sumantri <yrs...@rad.net.id> wrote:
> 
> 
> 
> 
> Makin panjang saja nih rantai
>
birokrasinya..
>>  
>>  
>>
>
-------------------------------------------------------------------------
>> JAKARTA. Kemarin (1/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
akhirnya
> menyetujui
>> hak inisiatif yang diajukan
puluhan anggota dewan
> untuk merevisi
>> Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
> dan Gas Bumi (UU Migas).
>> Sepuluh fraksi mendukung hak inisiatif
> ini.
>>  
>> Salah satu aturan main yang diusulkan
> perubahannya adalah soal kontrak
>> kerjasama (KKS)
migas. DPR
> ingin ikut memberi masukan sekaligus
>>
persetujuan sebelum
> Pemerintah memilih kontraktor, termasuk
pembatasan
>> jangka waktu
> kontrak. "Itu butuh
persetujuan DPR," kata Jurubicara Fraksi
>> Kebangkitan
Bangsa Anna Muamana.
>>  
>>
>
Keterlibatan DPR juga mencakup pengawasan. Jurubicara Fraksi Golkar
> Watty
>> Amir menegaskan, fungsi monitoring itu tidak
sebatas pada
> bahan bakar
>> minyak dan gas saja, tapi
juga produksi minyak
> mentah dan gas bumi.
>>
"Produksi kita rendah, maka perlu
> optimalisasi yang
disertai dengan
>> pengawasan," ujar
> Watty.
>>  
>> Ketentuan lain yang juga masuk dalam
> usul revisi adalah soal kewajiban
>> memasok produksi
minyak untuk
> kebutuhan dalam negeri atau domestic market
>> obligation (DMO).
> DPR ingin menaikkan DMO dari 25%
menjadi 75% dari total
>>
> produksi. "Negara
harus menjamin pemenuhan kebutuhan dalam
> negeri," kata
>> Jurubicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
>
Perjuangan Isma Yatun.
>>  
>> DPR menyerahkan
proses
> amandemen UU Migas pada DPR dan Pemerintah periode
>> berikutnya.
> "Sebab, sisa waktu jabatan periode
ini terbatas," ujar Agung
>> Laksono, Ketua DPR.
>>  
>> Sekadar
> mengingatkan, September
2008 lalu, puluhan anggota DPR mengajukan
>> hak inisiatif
revisi UU Migas. Mereka mengusulkan amandemen untuk
> delapan
>> pasal.
>>
>>
>>
> 
> 
> --
>
_______________________________________________
> Nganyerikeun
hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate
> jalma
hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
> 
> 
> 
>      
__________________________________________________________________________________
> Find local businesses and services in your area with Yahoo!7
Local.
> Get started: http://local.yahoo.com.au


-- 
_______________________________________________
Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate
jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.

Kirim email ke