On Mon, Feb 28, 2005 at 11:15:32AM +0700, PD wrote:
Usul dari kami, pindah domain dapat ditangguhkan oleh IDNIC apabila :
Berapa lama ditangguhkannya?
+ dijawab TIDAK oleh salah satu atau seluruh kontak baru dengan atau tanpa
alasan
+ dijawab TIDAK oleh kontak administratif lama
+ dijawab
On Monday 28 February 2005 11:43, Arief Yudhawarman wrote:
On Mon, Feb 28, 2005 at 08:37:20AM +0700, yanto wrote:
Pak Adi,
Bagaimana kalau pengelola lama menjawab tidak dengan alasan : masih ada
tunggakan.
Apakah tetap bisa diekseksusi ? Jika demikian maka apa tidak sebaiknya
On Monday 28 February 2005 07:29, Adi Nugroho wrote:
Pada hari Minggu, 27 Februari 2005 22:32, PD menulis:
Apabila dokumen pendukung sudah difax dan ternyata tidak ada masalah,
maka proses pindah dapat diproses walaupun kontak lama lainnya menjawab
TIDAK.
Silahkan rekan-rekan lain
On Mon, Feb 28, 2005 at 08:37:20AM +0700, yanto wrote:
Apakah tetap bisa diekseksusi ? Jika demikian maka apa tidak sebaiknya
diselesaikan secara internal terlebih dahulu...
idnic sendiri tidak perlu menjalankan fungsi sebagai hakim.
kalau memang ada masalah tunggakan dlsb, silakan
Oh, masih ada toh...
Silahkan ... sebelum berlarut-larut pembahasannya. sebab masih banyak diskusi
yang sebelumnya disampaikan oleh Pak Budi dan Pak Indra mengenai
registrar-registry.
-yanto
On Monday 28 February 2005 09:51, PD wrote:
P.Yanto,
Yg perlu ditanggapi dahulu adalah kasus spt
[Saya ganti subyeknya supaya lebih tertib.]
On Sat, Feb 26, 2005 at 08:47:33AM +0800, Adi Nugroho wrote:
Pengelola lama berhak untuk menjawab tidak.
Menurut saya sih, yakin saja kalau ada yang secara aktif menjawab tidak,
berarti memang masih ada permasalahan.
Nah, kalau pengelola lama