Re: [IDNIC] Pemindahan domain (was: Re: ASISTEN DT2)

2005-02-28 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Feb 28, 2005 at 11:15:32AM +0700, PD wrote: Usul dari kami, pindah domain dapat ditangguhkan oleh IDNIC apabila : Berapa lama ditangguhkannya? + dijawab TIDAK oleh salah satu atau seluruh kontak baru dengan atau tanpa alasan + dijawab TIDAK oleh kontak administratif lama + dijawab

Re: [IDNIC] Pemindahan domain (was: Re: ASISTEN DT2)

2005-02-28 Terurut Topik yanto
On Monday 28 February 2005 11:43, Arief Yudhawarman wrote: On Mon, Feb 28, 2005 at 08:37:20AM +0700, yanto wrote: Pak Adi, Bagaimana kalau pengelola lama menjawab tidak dengan alasan : masih ada tunggakan. Apakah tetap bisa diekseksusi ? Jika demikian maka apa tidak sebaiknya

Re: [IDNIC] Pemindahan domain (was: Re: ASISTEN DT2)

2005-02-27 Terurut Topik yanto
On Monday 28 February 2005 07:29, Adi Nugroho wrote: Pada hari Minggu, 27 Februari 2005 22:32, PD menulis: Apabila dokumen pendukung sudah difax dan ternyata tidak ada masalah, maka proses pindah dapat diproses walaupun kontak lama lainnya menjawab TIDAK. Silahkan rekan-rekan lain

Re: [IDNIC] Pemindahan domain (was: Re: ASISTEN DT2)

2005-02-27 Terurut Topik adi
On Mon, Feb 28, 2005 at 08:37:20AM +0700, yanto wrote: Apakah tetap bisa diekseksusi ? Jika demikian maka apa tidak sebaiknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu... idnic sendiri tidak perlu menjalankan fungsi sebagai hakim. kalau memang ada masalah tunggakan dlsb, silakan

Re: [IDNIC] Pemindahan domain (was: Re: ASISTEN DT2)

2005-02-27 Terurut Topik yanto
Oh, masih ada toh... Silahkan ... sebelum berlarut-larut pembahasannya. sebab masih banyak diskusi yang sebelumnya disampaikan oleh Pak Budi dan Pak Indra mengenai registrar-registry. -yanto On Monday 28 February 2005 09:51, PD wrote: P.Yanto, Yg perlu ditanggapi dahulu adalah kasus spt

[IDNIC] Pemindahan domain (was: Re: ASISTEN DT2)

2005-02-25 Terurut Topik Budi Rahardjo
[Saya ganti subyeknya supaya lebih tertib.] On Sat, Feb 26, 2005 at 08:47:33AM +0800, Adi Nugroho wrote: Pengelola lama berhak untuk menjawab tidak. Menurut saya sih, yakin saja kalau ada yang secara aktif menjawab tidak, berarti memang masih ada permasalahan. Nah, kalau pengelola lama