Awalnya saya terus terang malu-malu untuk nerusin ngomong
soal IDNIC yang sering mengklaim bahwa peraturan itu adalah kehendak
dari komunitas, meski saya masih tanda tanya komunitas yang mana?.
Ternyata semakin banyak dari rekan-rekan di milis yang berpendapat agar
peraturan domain co.id dibuat
8/3/02 9:17:04 AM, Hanna Ansary Sirait [EMAIL PROTECTED] wrote:
Bukankan *.id itu domain yg didelegasikan.
Bukan DIJUAL?
Bagaimana bisa domain tersebut diregister kemudian dijual.
Bukankan domain .co.id itu harusnya adalah sebuah Perusahaan/Badan Usaha
dan bagi siapa yg membelinya wajib untuk
On Tue, Aug 13, 2002 at 08:22:22PM +0700, Andrew wrote:
Saya sependapat dengan Pak Paustinus, kalau memang ada yang mau jual domain
.co.id mengapa harus dilarang, mungkin sangat potensial untuk bisnis.
Jika saat ini masih bertentangan dengan peraturan, ya jika komunitas menginginkan
mari
Pak Budi, kalau boleh saya tambahkan :
1. Pada kasus seseorang atau lembaga yg tidak mengerti domain dan
internet, kemudian meminta bantuan ISP mengurus domain. Maka dengan
sendirinya ISP akan menambahkan minimal ongkos transfer bank kepada si
peminat tsb. Saya kira ini wajar, karena ISP itu
To: [EMAIL PROTECTED]
From: Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED]
Date: Wed, 14 Aug 2002 06:04:01 +0700
Bagaimana kalau ada yang menawarkan US$10 juta dan beli semua .ID?
(Pernah ada perusahaan asing yang menawarkan hal ini.)
Kalau prinsipnya hanya jual beli, maka tentunya itu tawaran menarik.
Ya
mas yanto dan mas2x lain di IDNIC.. :)
saya tahu lagi pada sibuk semua..
saya hanya ingin mengingatkan nih.. sorry lewat jalur
umum..
untuk domain forum.or.id sudah saya transfer pembayarannya
dan bukti pembayarannya sudah saya attach lewat email...
terima kasih mas sebelumnya..
Bi[G]
ps :
6 matches
Mail list logo