Saya baru mendaftarkan domain. Waktu saya cek di www.idnic.net.id, ternyata di Primary Name
server hanya dicantumkan nama server, tanpa IP.
Kira-kira karena apa yach?
Thanks
Dh,
Untuk mempermudah konfirmasi dalam hal pembayaran domain
ke rekening APJII, kami telah menyediakan url dibawah ini
untuk memungkinkan Bapak Ibu melakukan konfirmasi atas
pembayarannya.
http://www.apjii.or.id/konfirmasi
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kontak ke e-mail kami.
On Thu, Feb 12, 2004 at 09:08:30AM +0700, Eduardi Prahara wrote:
Saya punya domain name dengan nama http://www.harrypotterindonesia.com.
Nama ini mengandung merk dagangnya Warner Bros. Tetapi untuk tujuan NON
komersial pemakaiannya diperbolehkan.
;-)
Coba daftar harrypotter.com pasti nggak
:;-)
:Coba daftar harrypotter.com pasti nggak boleh (kalau misalnya
:belum ada). (kombinasi harrypotter.* sudah didaftarkan oleh
:warnerbros.) Kan yang didaftar adalah harrypotterindonesia.com.
:
Kalau belum ada saya yakin bisa(CMIIW) tidak bisa karena orang sana
melek banget sama internet
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:38:33PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
Kan yang mendaftarkannya orang Indonesia ;-)
Misalnya saya sebagai kuasa hukum dari perusahaan asing itu.
Nggak aneh kan? ;-)
bagus kalau dianggap tidak aneh :-)
artinya, satu perusahaan bisa mendaftar domain .web.id
hanya dengan
IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form hapus
Bener ndak?
On Thursday 12 February 2004 16:08, Anggoro wrote:
Saya sudah coba telpon ke pemohon, kata mereka pemilik domain lama
adalah sister company yang sudah bubar. Namun beda pemilik.
Saya ingin tanya, apakah cukup
On Thu, Feb 12, 2004 at 04:09:35PM +0800, Adi Nugroho wrote:
IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form hapus
Bener ndak?
kayaknya ini yang lebih mudah
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote:
persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
melanggar haki.
ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :)
melanggar haki atau gak sih?
itu kan udah diloloskan oleh IDNIC...
atau memang boleh daftar cocacola.or.id, microsoft.or.id,
Hello Budi,
Thursday, February 12, 2004, 11:12:47 PM, you wrote:
Menurut saya, tidak usah ditolak. Bisa jadi kalau diberikan domain
.co.id maka akan ada Yahoo berbahasa Indonesia.
BR On Thu, Feb 12, 2004 at 07:33:40PM +0730, adi wrote:
alasannya apa dong kalau gitu, mengapa harus menolak
yahoo.co.id kan ada, ntah sapa yg urus, tapi yg pasti ndak terurus =D
saya rasa yg mendaftarkan tetap harus mendapat persetujuan dari Yahoo Inc.
- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, February 13, 2004 1:04
On Thu, Feb 12, 2004 at 11:22:37PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
ini juga pertanyaan saya kepada para pembuat UU, dan yang
tanda tangan TRIPS, WIPO, dll.
terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan
trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
atau wipo (World
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:10:13PM -, [EMAIL PROTECTED] wrote:
On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote:
persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
melanggar haki.
ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :)
melanggar haki atau gak sih?
pengelola .or.id dan
On Fri, Feb 13, 2004 at 03:43:38AM +0730, adi wrote:
terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan
trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
atau wipo (World Intellectual Property Organization).
ternyata ada, dan banyak sekali. :(
salah satunya yang bermasalah
On Fri, Feb 13, 2004 at 01:04:04AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Menurut saya, tidak usah ditolak. Bisa jadi kalau diberikan domain
.co.id maka akan ada Yahoo berbahasa Indonesia.
memang untuk urusan yahoo, tidak ditolak dan ditunggu implementasinya
di indonesia. yang ditolak itu
On Fri, Feb 13, 2004 at 01:14:08AM +0700, azza wrote:
yahoo.co.id kan ada, ntah sapa yg urus, tapi yg pasti ndak terurus =D
tul.
saya rasa yg mendaftarkan tetap harus mendapat persetujuan dari Yahoo Inc.
nah. thank you.
-- budi
___
Idnic mailing
At 22:45 11/02/2004 +0700, Tonny H. Soerojo wrote:
saya ada rekan yang ingin memindahkan hosting domain PT nya, tapi domain
tsb dia dapet free karena mengambil paket colocation server. Bagaimana
status kepemilikannya? apakah dia harus minta persetujuan dari hosting
provider yang sebelumnya?
At 16:52 12/02/2004 +0700, you wrote:
Dh,
Untuk mempermudah konfirmasi dalam hal pembayaran domain
ke rekening APJII, kami telah menyediakan url dibawah ini
untuk memungkinkan Bapak Ibu melakukan konfirmasi atas
pembayarannya.
http://www.apjii.or.id/konfirmasi
Bagus sekali, shg kita tidak perlu
::
:: On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote:
::
:: persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
::melanggar haki.
::
::ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :)
::melanggar haki atau gak sih?
::
::itu kan udah diloloskan oleh IDNIC...
::
::atau memang boleh daftar
:
: persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
:melanggar haki.
:
Setuju banget semua .id syaratnya tidak melanggar HAKI. Tapi tidak
men-justifikasi suatu nama domain saat pengajuan apakah ini melanggar
HAKI atau tidak, karena justifikasi itu porsinya bukan di IDNIC.
Jika nantinya
Dh,
Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak
terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id
oleh pihak lain, apakah pemilik merek dagang dapat menggugat pengguna .web.id ?
Bila merek dagang dimiliki oleh perorangan, apakah dapat mendaftarkan
untuk
On Fri, Feb 13, 2004 at 10:29:55AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak
terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id
oleh pihak lain, apakah pemilik merek dagang dapat menggugat pengguna .web.id ?
Yup. Pendaftar bisa
Betul pak Budi, memang sebaiknya perusahaan yang tutup segera menghubungi
IDNIC.
Dulu kasus ini sering dihadapi Direktorat Pajak. Sehingga sering alamat
rumah pemilik usaha yang sudah tutup dikirimi surat tagihan pajak :-).
Alasan direktorat pajak karena ybs punya NPWP, jadi dikirimi terus surat
Ulasan singkat nih untuk case amazon
Untuk amazon.co.id sampai sekarang masih
ditolak karena masalah 'indikasi geografis'... tapi kalo boleh saya
angkat sedikit (maaf pak Budi untuk refresh aja dan sekaligus memberikan
informasi mengenai 'indikasi geografis'), bahwa amazon itu tidak masuk
:
:
:Mau lihat tuntutan Juventus ke domain yang lain?
:http://www.worldlii.org/int/cases/GENDND/2001/1192.html
:
:Jadi nampaknya harus ditolak :(
:
Santai aja mas Budi, khan ntar nuntutnya nggak bakalan ke IDNIC.
Iseng saya coba daftarin persib.us, kayaknya bisa tuh
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:23:11AM +0700, Rully Kustandar wrote:
Santai aja mas Budi, khan ntar nuntutnya nggak bakalan ke IDNIC.
Lah kasihan yang daftar dong. Mosok dijerumusin. Orang udah tahu
bakalan dituntut kok dibiarin. kan kasiran.
Iseng saya coba daftarin persib.us, kayaknya bisa
adi wrote:
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:10:13PM -, [EMAIL PROTECTED] wrote:
On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote:
persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
melanggar haki.
ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :)
melanggar haki atau gak sih?
pengelola .or.id dan
Budi Rahardjo wrote:
On Fri, Feb 13, 2004 at 07:32:45PM +0700, N8850KU wrote:
pak budi, sebetulnya banyak lho merek terkenal yang lolos di idnic tanpa
perlu melalui perdebatan ataupun birokrasi perizinan.. jadi, kenapa juga
yang satu ini harus menjadi beban idnic?
ini yang ketahuan. yang tidak
:On Fri, Feb 13, 2004 at 11:23:11AM +0700, Rully Kustandar wrote:
: Santai aja mas Budi, khan ntar nuntutnya nggak bakalan ke IDNIC.
:
:Lah kasihan yang daftar dong. Mosok dijerumusin. Orang udah
:tahu bakalan dituntut kok dibiarin. kan kasiran.
:
Harusnya yang daftarin sudah tahu resiko
Friday, February 13, 2004, 10:22:39 AM, Budi Rahardjo wrote:
BR On Fri, Feb 13, 2004 at 10:29:55AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak
terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id
oleh pihak lain, apakah pemilik
29 matches
Mail list logo