Sebaiknya info seperti ini dicantumkan di website dan di form pendaftaran,
supaya setiap orang bisa mengerti. Ngga semua customer IDNIC ikutan milis
ini.
- irving
http://www.irvingevajoan.com
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of ccTLD-ID
kenapa domain kami tidak bisa
diakses,www.smksore-tlg.sch.id.padahal di situs idnic
sudah terdaftar,dan kami sudah memasukkan ns sesuai
dengan yang ada pada kami.
Dan menurut pihak hosting,mereka juga sudah mengeset
domain sesuai diatas.
Lah, bisa diakses kok. Cuman keluarnya masih under
Tidak bisa, Anda harus mengisi formulir pendaftaran update.
Dan mohon ma'af, tanpa adanya formulir pendaftaran update
tidak bisa di proses
lebih lanjut.
Mungkin masalahnya begini (saya dulu juga mengalami hal yg sama).
Saya mau ubah domain blabla.co.id, yg dulu didaftarkan sekitar 2 tahun
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Budi Rahardjo
Sent: Friday, October 15, 2004 10:37 AM
Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk
pemerintah daerah (go.id).
Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id
- yang tidak boleh digunakan
Selama masa pre-recycle, ketika nama domain itu diumumkan
di web (item
#4), apakah artinya orang lain sudah bisa mengirimkan request BARU?
Belum bisa, karena data-data masih ada.
Kalau begitu, fungsinya apa ya pak, diumumkan di web? Kalo memang admin nya
ngga baca email konfirmasi,
pak, itu di footer kan udah ada cara unsubscribe. Ngga bisa dicoba dulu?
- irving
http://www.irvingevajoan.com
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Muhammad Imansyah
Sent: Tuesday, October 12, 2004 4:34 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:
Tidak ada fungsinya jika tidak memerlukan.
Bagi yang memerlukan dia akan siap-siap mendaftar, siapa tahu
domain tersebut
menjadi available kembali.
Menurut saya, jika memerlukan domain tetap live ya ikuti
perkembangan yang
ada, Jangan salahkan ketentuan atau aturan yang telah
Nanya pak.
Selama masa pre-recycle, ketika nama domain itu diumumkan di web (item
#4), apakah artinya orang lain sudah bisa mengirimkan request BARU?
Mungkin perlu dipertegas, mulai kapan orang bisa mengirimkan request BARU
untuk domain yg di recycle.
Thanks.
- irving
Wah, saya ngga tau juga. wong saya cuman balas email ke IDNIC kok.
BTW, kok jadi saya yg disalahkan? :-)
- irving
http://www.irvingevajoan.com
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Michael
Sent: Thursday, June 17,
Tapi kalau memang IDNIC kekurangan dana dan perlu menaikan
biaya registrasi
untuk meningkatkan pelayanannya, saya rasa semua tidak akan
keberatan (dgn
catatan kenaikannya masih dalam taraf wajar).
Pak Budi, rasanya dulu udah panjang lebar soal biaya registrasi ini,
termasuk pengaktifan
Jadi ... tapi
- nunggu pembenahan back-end dulu:
= soalnya biaya tahunan mungkin tidak sama dengan biaya pendaftaran
(lebih murah), jadi billing systemnya harus lebih baik
= billing system harus bisa memberikan peringatan sebelum
jatuh tempo
dan memberikan perintah untuk
ehm.. dari pengalaman, register.com juga nolak cc indonesia..
harus pake
ngefax segala ke sana :(
Saya pake joker.com. Ngga pernah problem dengan CC saya.
- irving
http://www.irvingevajoan.com
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
dan kayaknya aturannya di IDNIC satu perusahaan satu domain
.co.id kan?
CMIIW :)
Koreksi: peraturan ini sudah diubah. Satu perusahaan bisa punya beberapa
CO.ID, asalkan namanya memang bagian dari trademark.
- irving
http://www.irvingevajoan.com
Problemnya adalah imel salah satu kontak lama yaitu
[EMAIL PROTECTED] sudah tidak aktif, karena ybs sudah
pindah kerja. Untuk imel-imel lain baik pengelola lama
baru tidak masalah, dan sudah reply.
Bagaimana solusinya ?
CO.ID, harusnya surat2nya lengkap. Fax saja request ke IDNIC,
Lalu bagaimana? Apakah saya harus bayar 2001-2004?
Ok saya bayar yang 2003-2004, tapi 2001-2003 domain saya tidak aktif
koq..
Memang sih sulit membuktikan domain itu tidak aktif.
IMHO, domain aktif atau tidak aktif, bukan urusan IDNIC. Dengan asumsi, yg
anda maksud dengan aktif adalah domain
Saya lagi ada masalah dgn perusahaan hosting yg mendaftarkan
domain beberapa
waktu lalu. Saat mau merubah konta, mereka sangat tidak
kooperatif, dengan
menggantung email konfirmasi yang diperlukan oleh sistem.
Jengkel deh ... :(
Apa belum bayar? =)
Sebutkan saja domain anda di sini.
Fyi, sudah 22 jam saya menunggu, ternyata formulir perubahan
data yang telah
di-approve, saat di-check di idnic.net.id, tidak berpengaruh
apa-apa alias
tidak berubah. Kontak2 yang disampaikan untuk dirubah, masih
tetap seperti
semula. Juga informasi lainnya.
Rasanya perubahan kontak itu
Saya melakukan penghapusan 3 domain (ticket number di Subject) hari Kamis,
dan sudah melakukan konfirmasi (hanya ada 1 email kontak). Tapi kok belum
dapat balasan Status ya? Biasanya ngga lama2 banget kok kalo hapus domain.
- irving
http://www.irvingevajoan.com
Ma'af Pak Irving,
Asal konfirmasinya lengkap biasanya kami dari sekretariat
mentargetkan untuk
ubah data domain atau hapus domain maksimal 3 hari kerja.
Jadi Kalau Bapak kirimkannya tanggal 18 maret 2004 tersebut,
Pahit-pahitnya ya
hari ini diprosesnya, karena kebetulan kemarin 3 hari
Nama domainnya apa Pak ? atau dibawah domain apa
(.ac.id/co.id/or.id/net.id/web.id) ?
irving.web.id and eva.web.id.
Aneh nih, pas kemaren saya kirim email itu, di web belum terupdate. Hari ini
saya cek, udah di update =)
Lain kali berarti ngirim ke milis ini aja? =I
- irving
Yang saya ngga suka sampe sekarang, udah 2 bulan lebih saya bayar, tapi di
website IDNIC belum terupdate. Kalo di cek ke billing@, katanya udah
dianggap bayar, cuman di website IDNIC memang belum di update.
Gimana nih, emang website IDNIC (bagian billing) di update setiap berapa
lama sih?
-
Masalahnya adalah, pembayaran sudah dilakukan dan konfirmasi
via web pun sudah dilakukan. Tapi domain yg kami urus tetap
saja di disable.
Saya juga sudah bayar 2 domain, konfirmasi lewat web, tapi tetap saja
status di website IDNIC belum terupdate. Waktu saya tanya ke billing@,
katanya
Ngga tau mau nanya ke mana, jadi kirim ke IDNIC aja deh, banyak orang
APJII di sini kan? =)
Kalo mau dapat daftar IP yg terconnect ke IIX, gimana caranya ya? Saya
tau sih, range IP ini bakalan dynamic krn bisa bertambah dan berkurang,
tapi setidaknya bisa dapat snapshot nya nggak ya?
Thanks.
-
Looking glass-nya sih udah lama nyala yang bikin Om Bill dan
selama ini udah disosialisasikan dan digunakan oleh ISP-ISP.
Ntar kita tanya deh sama om bill boleh di publikasikan ke
yang lain atau nggak.
Harusnya sih ngga rugi ya, membagi data tsb ke publik.
Cuman, kalo aksesnya lewat
Ini salah satu yang sukar dipecahkan tanpa adanya biaya
tahunan. Kalau ada biaya tahunan, bisa dibuat aturan:
- domain yang tidak bayar - non-aktif (sementara, karena ada kasus2
dimana hanya terlambat bayar saja dll.)
- kalau sudah tidak aktif selama lebih dari x bulan (y tahun?)
maka
Akan dieksekusi. Saat ini sudah ada beberapa diskusi
internal. Kajian2 juga sudah dilakukan (khususnya oleh pak
Indra KH). Secara internal sudah disepakati untuk menerapkan
biaya tahunan.
Oke deh, berati kita tunggu tanggal mainnya. Ada deadline?
Filosofi saya adalah jangan mengambil
Saya masih belum menemukan cara-cara pembayaran yang praktis
sehingga masalah domain ini tidak terlalu berlarut-larut.
Mungkin saya perlu bicara dengan bank untuk mempermudah hal
ini? (Ada contact?) Ada ide-ide?
Seperti saya tulis di email thread lain:
IDNIC/APJII saat ini menggunakan
(Microsoft Exchange Internet Mail Service Version 5.5.2657.72)
id DL62AAKT; Fri, 23 Jan 2004 13:02:14 +0700
From: Irving Hutagalung [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
Message-ID: [EMAIL PROTECTED]
MIME-Version: 1.0
Content-Type: text/plain
Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali
jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari
Cara pengecekannya berdasarkan definisi diatas tentunya dapat
di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk
penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai
kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau
lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai
saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto.
sepertinya harus ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id
yg kalo boleh saya bilang terlalu restrict, hanya
diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara telekomunikasi
saja. belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ???
Bisa, misal perusahaan Bapak adalah Merchant yang ingin
menjual produknya melalui Mobile Networks Anda bisa terhubung
ke dalam Network kita dan nantinya untuk pembayaran akan
melalui Clearing Bank yang mana adalah juga Bank yang
terhubung kedalam Jaringan kita, Pelangganya siapa saja?
Ada kasus yang membingungkan. Dimana domain abc.co.id
misalnya didaftarkan oleh ISP A sekitar tahun 2001. Kemudian
di tahun 2003 domain tersebut dipindah ke ISP B. Semua kontak
sudah berubah dari ISP A ke ISP B. Karena statusnya dianggap
belum bayar, dengan adanya sistem baru ini domain
Penyelenggara Jaringan:
Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu
menjembatani Entity yang lainnya, Memberikan nilai tambah
kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk
infrastucture maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan
mempunyai ciri khusus
Saya punya organisasi non profit. Saya berencana mau
registrasi domain or.id untuk organisasi kami ini. Karena
domain .org nampaknya kurang cocok, karena wilayah cakupan
kami hanya ada ditanah air. Selain AD/ART Organisasi apalagi
yang dibutuhkan untuk registrasi domain or.id ?
Kalau
domain abc.co.id didaftarkan oleh ISP A sekitar tahun
2000..dengan kontak billing si ISP A. Berarti invoice dari
IDNIC akan masuk ke ISP A. betul khan pak? si pemilik domain
wajib membayar registrasi domain ke ISP A...nanti ISP A yang
akan meneruskan ke IDNIC. ISP A terima invoice tapi
gara-gara ISP A belom kirim uang ke IDNIC.. IDNIC
men-disable-kan domainnya.. hilang domainnya dari dunia internet..
yg kebetulan punya hutang bukan si pemakai domain..tapi di
ISP nya.. karena pemakai domain dalam hal ini sudah membayar
via ISP..dan ISP wajib menyetorkannya ke IDNIC khan
Kenapa ya IDNIC nggak membuka pendaftaran Top Level domain.
Seperti Jepang yang menyediakan domain .jp, co.jp, dan
net.jp. Kalau tidak ditambah donk domainnya seperti edu.id,
nama.id, info.id, pro.id, tv.id, fm.id, dll.
Mengapa bila mendaftar .net.id harus menggunakan NO.SIUP?
Menurut
JANGAN PERNAH UMUMKAN ALAMAT EMAIL PENTING VIA WEBSITE /
MILIS. Aktifkan hanya register domain via website saja. Bikin
baru alamat-alamat email untuk menampung hasil registrasi ini
setelah alamat yang lama dihapus semuanya (karena telah dikenal oleh
para spammers dan tercatat dalam
Bisa seperti ini. Tapi apakah ini yang diinginkan oleh
komunitas? Kalau boleh saya paraphrase:
- Jika email tidak mengikuti pola tertentu, email akan dihapus!
Akibat:
- akan banyak email yang terhapus secara otomatis
- calon pengguna domain (yang mungkin belum tentu tahu aturan ini)
[EMAIL PROTECTED]
Mungkin saya perjelas lagi ya pertanyaannya =) Saya yg salah sih, ngga
lengkap ngasih data.
Misalnya, saya menerima spam dari [EMAIL PROTECTED] mengatasnamakan
perusahaan PT XYZ (pemilik domain xyz.co.id). Email ini valid, krn saya
bisa mengirim email ke sana, bahkan di
Kenapa ya, formulir ubah data kontak ngga ada di website IDNIC? Ato saya
yg salah masuk?
- irving
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
Yg beginian dilaporkan ke siapa? =)
Tolong pemilik email [EMAIL PROTECTED], ngga enak nih tiap kirim ke
IDNIC dapet beginian.
- irving
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, December 09, 2003 3:05 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Delivery
Kemana harus melaporkan spam dari domain .ID? Untuk standar nya sih,
sudah pasti dilaporkan ke abuse@ dan juga ke ISP yg bersangkutan. Apa
ada tempat lain? Tadinya mau posting di sini, tapi kan lebih baik
bertanya dulu =)
- irving
___
Idnic mailing
Title: Message
wow, yg beginian juga masuk
milis?
- irvinghttp://www.irvingevajoan.com
-Original Message-From:
[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Bambang HariyantoSent: Wednesday, November 19, 2003 11:21
AMTo: Milist IDNICSubject: [Idnic]
Ada yg nge-sub-milis di milis IDNIC? Kok posting saya ke IDNIC dapat
kembalian begini? Mungkin krn ada kata unsubscr*** di dalamnya.
- irving
http://www.irvingevajoan.com
-Original Message-
From: L-Soft list server at PlasaGroups (1.8e)
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday,
Title: Message
waduh, yg begini
kok masuk milis? Unsubscribe aja deh orangnya.
- irvinghttp://www.irvingevajoan.com
-Original Message-From:
[EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abdur
rahmanSent: Wednesday, November 12, 2003 11:01 AMTo:
[EMAIL
Saya coba ganti email yg subscribe ke milis ini. Subscribe yg baru
gampang, tapi unsubscribe yg lama ternyata membingungkan.
Di website IDNIC tidak ada penjelasan. Jadi, saya berpatokan pada header
email saja.
Di header email:
List-Help: mailto:[EMAIL PROTECTED]
List-Post: mailto:[EMAIL
Nanti akan ada lagi yg tanya:
norma yg mana?? SARA apanya?? masak begitu dibilang kaidah hukum??
:-)
kalau utk menyuarakan pendapat, media massa sudah menyediakan
tempat seluas-luasnya. ada poling, di TV, website media
massa, perbincangan di radio, dll.
:-)
Lah pak, kalo begitu, kita
Saya mendapat email spt ini dari IDNIC. Nama domain dan email saya agak
di sensor sedikit =)
==KUTIPAN
-Original Message-
From: Nursidah [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, March 04, 2003 3:35 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL
Mari kita kembali ke peraturan =)
Pertama, untuk .or.id apakah diperbolehkan untuk berjualan?
Seharusnya nggak boleh. Kan udah ada .co.id dan .net.id.
Pasti susah kan, minta ijin resmi dagang barang gituan?
(Nggak tau ya, kenyataan di lapangan
gimananya)
TIDAK ADA ketentuan di IDNIC yang
Mungkin benar, tapi apakah akan efisien?
Kalau misalnya model2 perusahaan besar spt Microsoft, yang semua
kantornya menggunakan VPN. Jadi, user di Indonesia pun akan tercatat
sebagai IP kantor pusat =)
Atau, cukup browsing pake www.anonymizer.com, dan IP saya tidak akan
tercatat.
Just a few
Title: Message
Sebenarnya ya, jadi
agak aneh, tapi ternyata memang banyak orang yg mau melakukan hal ini. Masa IP
mau di map ke physical world? Kan harusnya IP itu transparan terhadap posisi
geografis. Apalagi kalo entar IPv6 keluar :-)
Oke deh, sekedar
info, untuk Asia Pasifik bisa di
Kok saya dari sini bisa akses ya?
- irving
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On
Behalf Of Nikolaus Albertus Bonny Hans - Bonny
Sent: Thursday, February 13, 2003 11:30 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject:
he he he...berarti boleh dong saya bikin fuckmycountry.web.id? Urusan
polisi? Lalu tanggung jawab sebagai administrator dimana?
Ingat, asal kata
'administrator' berarti mengandung tanggung jawab mengatur (to
administrate). Kalau itu sudah diabaikan, berarti tidak ada
keteraturan
lagi.
Saya mempunyai beberapa saran dan kritik utk IDNIC terutama di proses
administrasi dan billing domain yang nampaknya kurang diperhatikan
secara serius, antara lain:
- Domain belum dibayar tapi bisa aktif (whois)
- Waktu aktifasi/pembayaran domain baru terlalu lama (satu tahun)
-
Title: Message
Wah, jangan langsung
di putar2 begini dong.
Sekali lagi, seperti
jawaban pak BR, ini BUKAN masalah DISKRIMINASI. Capek juga ya di Indonesia,
belum apa2 udah dituduh diskriminasi, SARA, KKN, dst, dst, dst
:-(
Baca dulu aturan
main:
=
4.CO Perusahaan yang dapat
== Rusdi
Ya . . . ya, Bp. Budi . Usulan Anda untuk membentuk lembaga pengawas
domain itu sangat menarik (seperti yg sudah saya katakan di e-mail
sebelumnya). Saya sendiri bersedia jadi volunteer-nya dan mungkin
beberapa rekan yg lain. Tapi, apakah kalo ditemukan adanya pelanggaran
(apapun
Apakah ada yang pernah dicheck no KTPnya? sehingga IDNIC tahu jika
KTP yg diberikan palsu?
Apakah sudah ada permintaan untuk pengecekan? =)
Masa IDNIC ngecek sendiri, wong kerjaannya aja udah banyak. Kalo ada
permintaan, baru di cek dong. Itu juga gunanya lembaga domain/content
watch itu kan?
== (RUSDI)
1.Seandainya, saya mendaftarkan domain ADAAJADEH.WEB.ID, memenuhi
persayaratan pendaftaran, termasuk dokumen NPWP / KTP, pengaktifan
domain dan keterangan untuk domain ini adalah digunakan untuk portal
komunitas umum, khususnya untuk kawula muda.
Katakan, akhirnya
Di kantor saya juga problem kok.
Dulu, renewal pake CC Indo dari IP indo, no problem.
Bbrp bulan lalu, harus pake CC Singapore, biarpun tetap pake IP Indo.
Terakhir, 2 minggu lalu, harus pake IP Singapore =(
- irving
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL
ada yg berhasil akses url yg diberikan idnic untuk survey
nya? kok dari
tempat ku berkali2 tidak berhasil ya? hanya ada halaman
kosong. Ada yg bisa
bantu?
Wah, saya sih no problem. Connection anda lambat mungkin?
- irving
___
Idnic mailing
saya tahu .de itu jerman... .sg itu singapura... .au itu
australia... dst
saya juga tahu .com itu tadinya utk amrik... tapi skrg sudah
digunakan secara
luas (tdk terbatas amrik)...
Sekarang ada .us untuk USA.
yang saya tanya, kenapa .id tidak digunakan? yang digunakan
hanya .co.id,
saya selalu menawarkan perbaikan usulan-usulan.
namun sayangnya yang muncul hanya kritik (misalnya ini
jelek, itu tidak begitu, dsb.) tanpa ada usulan yang
jelas yang disertai dengan evaluasi mengapa demikian.
sebagai contoh saya ambil indikasi geografis.
saya mengusulkan untuk dibuka
On Mon, Aug 19, 2002 at 03:24:21PM +0700, Irving Hutagalung wrote:
Ah, nggak gitu juga Pak Budi. Dulu saya pernah melontarkan
(berkali2)
usul mengenai pengubahan sistem pembayaran di IDNIC, agar pembayaran
dilakukan per tahun untuk ACORNET-ID sama seperti WEB-ID. Detail lho
pak, sampai
Aduh, kayaknya ngga semua begitu deh. Saya udah pake kartu kredit dari
berbagai macam bank di Indonsia, dan semuanya oke aja tuh. Citibank,
BII, Bank Bali, apa lagi ya :-)
- irving
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On
Behalf Of Tomy
Sent:
Setahu saya banyak tempat yang menyediakan jasa DNS.
Mulai dari yang gratisan (granite?), yang murah,
www.granitecanyon.com
- irving
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of
R Rusdiah @ Micronics
Sent: Friday, February 08, 2002 6:09 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: test case [idnic] Iuran Netsol turun
[rr] siapa yah...yang complain yah. :-)
atau ada yang sudah meras
Title: Message
wirelessworld.or.id
harusnya ngga masalah, wong cuman perlu KTP kok.
wirelessworld.co.id,
selama contract yg anda sebutkan itu berasal dari pemegang merk WirelessWorld,
harusnya ngga masalah.
makanya, dicoba dulu
dong. kalo belon dicoba aja udah complain, gimana majunya?
-
Saya belum terima invoice, baik per email, maupun per pos. Padahal
harusnya domain2 itu jatuh tempo di minggu kedua Desember. Masalahnya,
saya tidak bisa bayar kalo belum ada invoice (biasa, standar
perusahaan). Apa entar invoice nya seperti tahun lalu, yg saya terima 3
invoice sekaligus dalam 1
Saya punya bbrp domain yg harus dibayar bulan Desember, tapi sampai
sekarang saya belum terima invoice nya. Apa memang ada masalah dengan
billing?
Satu domain saya yg harusnya dibayar November baru saya terima invoice
nya Desember. Itupun setelah saya bayar, dan dikirimkan email ke
billing, belum
[Benedictus Batara Budivaya]
Mungkin dari saya, bagaimana bila IDNIC menambahkan butir peraturan
untuk
domreg ccTLD-id, bahwa Admin Teknis kontak harus terdaftar a/n ISP
atau
provider hosting. Ya, ini memang yg paling aman untuk kita2 sbg
penyelenggara jasa. Namun di pihak customer akan
72 matches
Mail list logo