================== (RUSDI)
1.Seandainya, saya mendaftarkan domain ADAAJADEH.WEB.ID, memenuhi
persayaratan pendaftaran, termasuk dokumen NPWP / KTP, pengaktifan
domain dan keterangan untuk domain ini adalah digunakan untuk portal
komunitas umum, khususnya untuk kawula muda.

Katakan, akhirnya domain tersebut diluluskan oleh IDNIC (memenuhi
persyaratan pendaftaran), tapi pada akhirnya pengembangan domain
tersebut ternyata disalah gunakan untuk PERJUDIAN (ONLINE GAMBLING) /
PENJUALAN VCD, BUKU, ATAU SERVIS PORNO LAIN-NYA / BAHKAN PEMESANAN
WANITA PANGGILAN SECARA ONLINE. Mohon maaf untuk contoh-contoh yg saya
berikan.

Tentu saja tidak terang-terangan, disamarkan, bisa dengan pembatasan
servis khusus hanya untuk anggota saja dan atau beberapa teknik lain-nya
yg mungkin tidak perlu dijelaskan panjang lebar disini.

Yang ingin saya tanyakan adalah: APAKAH TINDAKAN DARI IDNIC?
==================

Irving:
Seharusnya tidak ada tindakan, krn (sekali lagi) content bukan urusan
IDNIC. Apalagi anda memberikan contoh WEB.ID, yang tidak dikhususkan
untuk bidang tertentu. Termasuk juga OR.ID.

Lain kasus untuk DTD lainnya (NET.ID, GO.ID, MIL.ID, AC.ID, CO.ID),
karena sewaktu mendapatkan domain tersebut, syarat2nya lebih ketat.
Kalau ternyata domain tsb digunakan untuk hal2 yg menyimpang, IDNIC bisa
mencabut domain tsb (Pak Budi, tolong di confirm).

============== (RUSDI)
Kasus lain-nya adalah: katakanlah ada dua perusahaan:

1.PT.ABADI JAYA yg bergerak dibidang trading hasil bumi dan berkedudukan
di Jakarta, dan
2.TOKO ABADI JAYA yg bergerak dibidang elektronik.

Kedua-dua-nya berminat untuk menggunakan domain ABADIJAYA.CO.ID. Hanya
saja, karena keberuntungan maka PT.ABADI JAYA bisa mendapatkan domain
tersebut terlebih dahulu. Namun, karena satu dan lain alasan, maka
pengembangan situs dari ABADIJAYA.CO.ID tersebut tdk aktif / non-aktif
dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan. Apakah dalam artian ini, pihak
kedua (TOKO ABADI JAYA) sudah tdk berkesempatan mendapatkan domain
tersebut? Selama-nya? Atau sampai paling sedikit pihak dari PT.ABADI
JAYA sudah tdk menginginkan domain tersebut?
==============

Irving:
Ini berhubungan dengan masalah "masa aktif", dan tentu saja berhubungan
dengan "billing".
IDNIC saat ini masih mengalami kesulitan dengan urusan billing, krn
belum ada sistem yg terintegrasi antara pendaftaran domain dengan
billing. Akibatnya, agak sulit menerapkan sistem "masa aktif", yaitu
ketika telat bayar langsung di cabut domainnya. Kalau sistem billing dan
registrasi ini sudah terintegrasi, masalah yg anda sebutkan di atas
tidak akan terjadi. 

Silahkan lihat arsip milis ini, dan perhatikan diskusi2 sebelumnya
mengenai registrasi dan billing. Secara prinsip, IDNIC setuju dengan
pemberlakukan "pembayaran tahunan" untuk semua domain (kecuali GO.ID dan
MIL.ID), dan tentu saja sejalan dengan itu, pemberlakukan "masa aktif".
Tinggal masalah teknis saja, yaitu ketiadaan sistem billing dan
registrasi yang terintegrasi.

Dan BTW, belum ada yg mengajukan diri untuk menyediakan sistem nya ya?
=)


=============== (RUSDI)
Saya sendiri secara pribadi, termasuk yg keberatan dengan situs semacam
LASKARJIHAD.OR.ID untuk berbagai alasan. Dalam hal ini, bukan karena
namanya memang. Tapi karena content-nya. Paling sedikit, ada sebagian
masyarakat Indonesia khususnya yg terusik dengan isi dari situs
tersebut. Saya termasuk salah satunya.
===============

Irving:
Sekali lagi, IDNIC tidak mengurus content. Anda tidak suka dengan
content nya, atau menurut anda content tsb melanggar hukum di Indonesia,
silahkan menghubungi polisi dan kejaksaan terdekat. IDNIC punya kok data
orang2 pemegang domain tsb.

- irving

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke