================== (RUSDI) 1.Seandainya, saya mendaftarkan domain ADAAJADEH.WEB.ID, memenuhi persayaratan pendaftaran, termasuk dokumen NPWP / KTP, pengaktifan domain dan keterangan untuk domain ini adalah digunakan untuk portal komunitas umum, khususnya untuk kawula muda.
Katakan, akhirnya domain tersebut diluluskan oleh IDNIC (memenuhi persyaratan pendaftaran), tapi pada akhirnya pengembangan domain tersebut ternyata disalah gunakan untuk PERJUDIAN (ONLINE GAMBLING) / PENJUALAN VCD, BUKU, ATAU SERVIS PORNO LAIN-NYA / BAHKAN PEMESANAN WANITA PANGGILAN SECARA ONLINE. Mohon maaf untuk contoh-contoh yg saya berikan. Tentu saja tidak terang-terangan, disamarkan, bisa dengan pembatasan servis khusus hanya untuk anggota saja dan atau beberapa teknik lain-nya yg mungkin tidak perlu dijelaskan panjang lebar disini. Yang ingin saya tanyakan adalah: APAKAH TINDAKAN DARI IDNIC? ================== Irving: Seharusnya tidak ada tindakan, krn (sekali lagi) content bukan urusan IDNIC. Apalagi anda memberikan contoh WEB.ID, yang tidak dikhususkan untuk bidang tertentu. Termasuk juga OR.ID. Lain kasus untuk DTD lainnya (NET.ID, GO.ID, MIL.ID, AC.ID, CO.ID), karena sewaktu mendapatkan domain tersebut, syarat2nya lebih ketat. Kalau ternyata domain tsb digunakan untuk hal2 yg menyimpang, IDNIC bisa mencabut domain tsb (Pak Budi, tolong di confirm). ============== (RUSDI) Kasus lain-nya adalah: katakanlah ada dua perusahaan: 1.PT.ABADI JAYA yg bergerak dibidang trading hasil bumi dan berkedudukan di Jakarta, dan 2.TOKO ABADI JAYA yg bergerak dibidang elektronik. Kedua-dua-nya berminat untuk menggunakan domain ABADIJAYA.CO.ID. Hanya saja, karena keberuntungan maka PT.ABADI JAYA bisa mendapatkan domain tersebut terlebih dahulu. Namun, karena satu dan lain alasan, maka pengembangan situs dari ABADIJAYA.CO.ID tersebut tdk aktif / non-aktif dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan. Apakah dalam artian ini, pihak kedua (TOKO ABADI JAYA) sudah tdk berkesempatan mendapatkan domain tersebut? Selama-nya? Atau sampai paling sedikit pihak dari PT.ABADI JAYA sudah tdk menginginkan domain tersebut? ============== Irving: Ini berhubungan dengan masalah "masa aktif", dan tentu saja berhubungan dengan "billing". IDNIC saat ini masih mengalami kesulitan dengan urusan billing, krn belum ada sistem yg terintegrasi antara pendaftaran domain dengan billing. Akibatnya, agak sulit menerapkan sistem "masa aktif", yaitu ketika telat bayar langsung di cabut domainnya. Kalau sistem billing dan registrasi ini sudah terintegrasi, masalah yg anda sebutkan di atas tidak akan terjadi. Silahkan lihat arsip milis ini, dan perhatikan diskusi2 sebelumnya mengenai registrasi dan billing. Secara prinsip, IDNIC setuju dengan pemberlakukan "pembayaran tahunan" untuk semua domain (kecuali GO.ID dan MIL.ID), dan tentu saja sejalan dengan itu, pemberlakukan "masa aktif". Tinggal masalah teknis saja, yaitu ketiadaan sistem billing dan registrasi yang terintegrasi. Dan BTW, belum ada yg mengajukan diri untuk menyediakan sistem nya ya? =) =============== (RUSDI) Saya sendiri secara pribadi, termasuk yg keberatan dengan situs semacam LASKARJIHAD.OR.ID untuk berbagai alasan. Dalam hal ini, bukan karena namanya memang. Tapi karena content-nya. Paling sedikit, ada sebagian masyarakat Indonesia khususnya yg terusik dengan isi dari situs tersebut. Saya termasuk salah satunya. =============== Irving: Sekali lagi, IDNIC tidak mengurus content. Anda tidak suka dengan content nya, atau menurut anda content tsb melanggar hukum di Indonesia, silahkan menghubungi polisi dan kejaksaan terdekat. IDNIC punya kok data orang2 pemegang domain tsb. - irving _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic