Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan
berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas
imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia,
sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
BOLEH MENAHAN KEBERANGKATAN KRN TDK
ADA KTKLN
Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan
berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas
imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia,
sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor