Bls: [pelaut] PETUGAS IMIGRASI TDK BOLEH MENAHAN KEBERANGKATAN KRN TDK ADA KTKLN

2013-10-07 Terurut Topik Muhamad Yasin
Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Re: Bls: [pelaut] PETUGAS IMIGRASI TDK BOLEH MENAHAN KEBERANGKATAN KRN TDK ADA KTKLN

2013-10-07 Terurut Topik inkarnasi
BOLEH MENAHAN KEBERANGKATAN KRN TDK ADA KTKLN Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor