Secara ingin juga sharing pendapat, berikut ada sebuah tulisan yang sangat
nyambung dengan topik Perda pelarangan memberi santunan kepada pengemis dan
aktifitas mengemis itu sendiri. Judulnya mungkin tidak 'nyambung' -- mungkin
ust Chodjim bakal protes ni -- tapi spirit isinya menurut saya pas bang
saya secara pribadi paling tdk sependepat jika peraturan ini di berlakukan,
pakai logika paling sederhana saja masak org mau sedekah {berbuat baik} saja
musti bayar 20 jt, terlepas dari masalah aktivitas mereka mengganggu atau tdk,
namun jika di runut permasalahan sosial mendasar adalah tdk adan
Ada aktivitas mengemis, mengamen, mengasongkan dagangan & mengelap mobil saat
lampu merah itu memang mengganggu, apalagi jika tidak diberi imbalan malah
merusak mobil kita - judulnya jadi pemaksaan, yang menjengkelkan juga, mobil
sudah dibersihkan, pakai lap kotor mereka malah jadi kotor. Bagi p
ginal Message -
From: Irawati
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 11, 2007 9:43 AM
Subject: [wanita-muslimah] FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis
dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??
Assalamualaikum,
Membaca headl
Assalamualaikum,
Membaca headline salahsatu surat kabar hari ini yang berisi tentang
Pemberlakuan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum yang disahkan
dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9/07) yang berisi larangan
memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas
me