Re: [wanita-muslimah] FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-15 Terurut Topik lasykar5
Secara ingin juga sharing pendapat, berikut ada sebuah tulisan yang sangat nyambung dengan topik Perda pelarangan memberi santunan kepada pengemis dan aktifitas mengemis itu sendiri. Judulnya mungkin tidak 'nyambung' -- mungkin ust Chodjim bakal protes ni -- tapi spirit isinya menurut saya pas bang

Re: [wanita-muslimah] FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-13 Terurut Topik dwi sulistiyana
saya secara pribadi paling tdk sependepat jika peraturan ini di berlakukan, pakai logika paling sederhana saja masak org mau sedekah {berbuat baik} saja musti bayar 20 jt, terlepas dari masalah aktivitas mereka mengganggu atau tdk, namun jika di runut permasalahan sosial mendasar adalah tdk adan

Re: [wanita-muslimah] FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-13 Terurut Topik Aisha
Ada aktivitas mengemis, mengamen, mengasongkan dagangan & mengelap mobil saat lampu merah itu memang mengganggu, apalagi jika tidak diberi imbalan malah merusak mobil kita - judulnya jadi pemaksaan, yang menjengkelkan juga, mobil sudah dibersihkan, pakai lap kotor mereka malah jadi kotor. Bagi p

Re: [wanita-muslimah] FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-13 Terurut Topik SRIPURNA
ginal Message - From: Irawati To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 11, 2007 9:43 AM Subject: [wanita-muslimah] FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda?? Assalamualaikum, Membaca headl

[wanita-muslimah] FW: Perda ttg memberi sedekah kepada pengemis dijalan dikenakan denda Rp 20 juta,bagaimana tanggapan anda??

2007-09-10 Terurut Topik Irawati
Assalamualaikum, Membaca headline salahsatu surat kabar hari ini yang berisi tentang Pemberlakuan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9/07) yang berisi larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas me