untuk umat sebaik para sahabat.
Salam,
Hadi Nugraha [EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
05/23/2006 06:27 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: Nikah Mut'ah
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: Nikah Mut'ah
Pak Wida,
Jika memang memang para sahabat banyak yang mengabaikan perintah
Nabi berkenaan larangan nikah mut'ah lalu mengapa para sahabat harus
bertanya kepada
gagal atau berhasil
dalam misinya?
Salam,
Chae [EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
05/24/2006 01:01 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: Nikah Mut'ah
Pak
[EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
05/24/2006 03:18 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: Nikah Mut'ah
Pak Wida,
menyangkut masalah kapan nabi melarang atau apakah Nabi melarang atau
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: Nikah Mut'ah
Pak Wida,
menyangkut masalah kapan nabi melarang atau apakah Nabi melarang atau
tidak bisa menjadi polemik berkepanjangan karena didasarkan pada
praduga2.
Yang jelas nyata point dimana
Kang Ma,
Masalah yg itu belum waktunya Kang..saya mau bicara soal pendapat Pak Yusuf dulu yach:)
Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, in his will known book, The Lawful and Prohibited in Islam. He writes:
Marriage in Islam is a strong binding contract based on the intention of both
Hebat juga Pak Hadi ini bisa dapet wangsit;)
IMHO, penyusunan ayat2 Qur'an yang sekarang ini kan hasil karya Usman
cs berikut sejarahnya...CMIIW...
Jd rada-rada syusyah kalau satu ayat dambil maknanya dgn disandarkan
kedalam penyusunan ayat2 Qur'an. Tapi argumentasi Pak Hadi benar-benar
bisa
Masih berlanjut juga diskusi tentang Mut'ah?
Tanpa bermaksud mempopulerkan modus nikah tersebut, saya kira apabila
kita membuka mata dan lapang dada untuk menyimak argumentasi madzhab yang
membolehkan nikah mut'ah (walau dalam prakteknya tidak begitu populer juga),
kita akan memahami
Hehe.. iya, saya dapet wangsit dari tuan google yg sakti itu :D
Sebetulnya saya punya rujukan lain yaitu dari asbabun nuzul, cuman kemarin tuh lupa ditulis ke dalam imel, baru dicatet di selembar sobekan kertas.
Berikut isi asbabun ayat 24 tsb Bahwa orang Hadlani membebani kaum laki-laki dalam
Google memang sakti...euyy!!!:) berarti kita satu perguruan dong..wah
musti sungkem dulu sama kaka seperguruan...haiya..haiya...:))
Terima kasih atas info nya Pak Hadi, jadi nambah informasi nich..
bagaimanapun juga jika kita mengikuti alur argumentasi antara yg pro
dan kontra selalu ada
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
Google memang sakti...euyy!!!:) berarti kita satu perguruan dong..wah
musti sungkem dulu sama kaka seperguruan...haiya..haiya...:))
Hihihi ... never start discussions without google...:D
Saya sih sebenarnya gak tau
Numpang cari pahala,
Bagaimana kalau kita juga membahas Filsafat Pernikahan didalam Islam ?
The Philosophy of Marriage in Islam
Yusuf Al - Qaradawi
Marriage in Islam is intended to cater to multiple purposes which include, above all, spiritual tranquility and peace, and cooperation
proses dan waktu. Hatta untuk umat sebaik para sahabat.
Salam,
Hadi Nugraha [EMAIL PROTECTED]
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
05/23/2006 06:27 PM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com
To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc
Subject
[wanita-muslimah] Re: Nikah Mut'ah
Saya mendapat wangsit lain yg perlu diketahui sebelum kita membuka kitab2 hadits. Saya mau bahas dulu AnNisa 22-25 yg diklaim sebagai dasar kawin mut'ah :
Ayat-ayat sebelum ayat 22 membahas tentang perlakuan terhadap istri dan haramnya mengambil mahar yang telah diberikan pada istri. Ayat 22
Wah hebat juga anak2 NU ini. Mereka berijtihad mencari penyelesaian
persoalan yg melanda masyarakat sehingga pemecahan yg memenuhi asas2
hukum agama dan asas2 hukum negara tetapi juga manusiawi.
Ulama itu spt juga para pendeta Katolik itu memiliki ciri2 yg mirip
satu sama lain: (1)
Kalau diundangkan maka issue2 yg Anda bahas itu bisa dituntaskan
sehingga perempuannya yg paling menerima manfaat finansial dan
perlindungan hukum.
Bisa saja misalnya menjadi germo itu adalah didefinisikan sbg
tindakan jual beli manusia sehingga perlu dikriminalisasikan dan
perlu dihukum
Muhun Neng Aisyah leres kitu, masalah Mba sering kali tafsir Qur'an
hanya dilihat dari kaca mata laki-laki dan sebagian besar untuk
kepentingan laki-laki. Sudah seharusnya perempuan yang hidup didunia
yang berbeda mau menafsirkan Qur'an apalagi yang berkaitan dengan
perempuan itu sendiri.
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 05, 2005 12:19 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
Mba Meilany,
Kalau saya sendiri menyimpulkan bahwa tidak da pernikahan
atau kawin
kontrak sebagai pengertian dari nkah
... Karena seperti Pak Sabri bilang laki-laki mempunyai keterbatasan dalam
sudut panang beda dengan perempuan yang bisa muter 360 derajat
ha..ha..ha..;)
kalo perempuan ke laki-laki gimana? lebih gampang ya perempuan ngerti
laki-laki?
... pokoke: dari perempuan oleh perempuan dan untuk
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, A Yasmina
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Di dunia sekarang kenapa tidak dilakukan ke WTS, korban perdagangan
manusia,
pembantu, dll. Dinikah mut'ah dikasih mahar besar - dikasih tahu cara
berdagang atau kursus sesuatu sehingga perempuan itu setelah nikah
innalillaahi wa inna ilaihi rajiuunn ...
** kepala tertunduk **
On 12/8/05, Dana Pamilih [EMAIL PROTECTED] wrote:
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, A Yasmina
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Di dunia sekarang kenapa tidak dilakukan ke WTS, korban perdagangan
manusia,
pembantu, dll.
Kalau menurut arti dari bahasa nya sendiri mut'ah itu berarti apa
yach? Faktanya nikah mut'ah tidak pernah di haramkan oleh Rasul sampai
kepada Umar ra dan pada saat Umar ra lah nikah mut'ah di haramkan
sementara Ali ra tidak mesepakat dengan umar ra dan menyatakan bahwa
mengharamkan sesuatu yang
sumber info nya dari tradisi/madzhab Syiah bukan ya mas? kalo dari
ahlussunnah wal jamaah setahu saya sih jelas diharamkan oleh Rasulullah ..
tapi nanti saya juga cek deh ya, dalil2nya ... jika 4jji izinkan.
On 12/7/05, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
Kalau menurut arti dari bahasa nya sendiri
:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
Sent: Wednesday, December 07, 2005 3:35 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
Kalau menurut arti dari bahasa nya sendiri mut'ah itu berarti apa
yach? Faktanya nikah mut'ah tidak pernah di haramkan oleh Rasul sampai
Lha mas, kesiangan ya? :) Hampir---pake jurus hampir ---semua orang sudah
tahu, keyakinan nikah mut'ah boleh itu berasal dari madzhab Syi'ah (Pak DWS
sudah mengemukakan hal ini). Karena itu, tidak cocok untuk Indonesia.
Apalagi ada indikasi bahwa nikah mut'ah membuka pintu pelacuran (yang engga
haram dan mengaharamkan yang halal.
Wassalam,
chodjim
-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
Sent: Wednesday, December 07, 2005 3:35 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
yang halal.
Wassalam,
chodjim
-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
Sent: Wednesday, December 07, 2005 3:35 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
Kalau menurut arti
Insya Allah saya tunggu informasinya Pak Satrio;)
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote:
sumber info nya dari tradisi/madzhab Syiah bukan ya mas? kalo dari
ahlussunnah wal jamaah setahu saya sih jelas diharamkan oleh
Rasulullah ..
tapi nanti saya juga cek
.
Wassalam,
chodjim
-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
Sent: Wednesday, December 07, 2005 3:35 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
Kalau menurut arti dari bahasa nya
mas oman, ...
saya kan memang mencoba basa-basi. siapalah saya ini mau membahas nikah
mut'ah, ... wong anak sudah 5, yang sulung dah mau perjaka.
nikah mut'ah? genee hareee ?
pliiisss deh ...
pis mas! :-)
On 12/7/05, oman abdurahman [EMAIL PROTECTED] wrote:
Lha mas, kesiangan ya? :)
maaf ... maksud saya MBAK!!! :((
On 12/7/05, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
Insya Allah saya tunggu informasinya Pak Satrio;)
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo [EMAIL PROTECTED] wrote:
sumber info nya dari tradisi/madzhab Syiah bukan ya mas? kalo dari
ahlussunnah wal
:41 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
Matur nuhun Pak, cuman mau masti'in kira-kira memang secara bahasa
arti mut'ah itu bersenang-senang?? Bukanya mut'ah itu berasal dari
kata tammatum yang artinya singkat,cepat?
yang kedua kalau memang artinya
: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
Matur nuhun Pak, cuman mau masti'in kira-kira memang secara bahasa
arti mut'ah itu bersenang-senang?? Bukanya mut'ah itu berasal dari
kata tammatum yang artinya singkat,cepat?
yang kedua kalau memang artinya bersenang-senang, kira-kira siapa atau
pihak
- Original Message -
From: Chae
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 02, 2005 3:24 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
iseng-iseng pengen tahu apa sih makna dan hikmah dari nikah mut'ah,
selama ini yang bikin saya bete tentang nikah mut'ah
iseng-iseng pengen tahu apa sih makna dan hikmah dari nikah mut'ah,
selama ini yang bikin saya bete tentang nikah mut'ah adalah cara
pandang umumnya umat melihat nikah mut'ah dari kepentingan laki-laki.
Sebagai cewe boleh dong ngerasa dizalimi dengan pengertian nikah
mut'ah. Kalau urusan esek-esek
Peraturan pernikahan menurut pemahaman Islam yg sekarang tidak lain
hanya pembenaran dan pensahan pelampiasan nafsu seksual laki2.
Rupanya tidak ada yg lebih menyiksa bagi laki2 daripada sexual
frustration (alias cenggur). Peraturan dan wejangan2 dibuat supaya
perempuan tidak membiarkan laki2
Nanya baik-baik susah juga rupanya :-)
terutama kalau tanya tentang hal yang dianggap ngga baik :(
Sekedar referensi buat Wa Amien, ini websitenya, sebuah situs Syiah:
http://al-islam.org/m_morals/chap3.htm
Sebagai catatan penulis situs itu sendiri mengatakan:
I cannot overemphasize the
l.meilany
- Original Message -
From: Chae
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 02, 2005 3:24 PM
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
iseng-iseng pengen tahu apa sih makna dan hikmah dari nikah mut'ah,
selama ini yang bikin saya bete tentang nikah
saya inginkan ilmu
(konon dulu nabi menyuruh untuk menuntut ilmu ke negeri cina. kita
tak perlu mengait2kan bukankah di cina ada ilmu perdukunan, ilmu
memasak babi, dst.)
karena nikah mut'ah sudah haram, ... bukankah jadi sama mas statusnya dng
ilmu perdukunan dan memasak babi? hehehe ...
masih ada pertanyaan saya yang belum terjawab, yaitu jika saya
pernah mut'ah dengan seorang perempuan dan di suatu hari selanjutnya
ingin mengulang mut'ah lagi dengannya, apakah ada syarat ia harus
dinikahi oleh laki lain terlebih dulu (sebagaimana yang disyaratkan
demikian dalam pernikahan
Mungkin anda harusnya bertanya ke milis-milis syi'ah seperti diskusi
fatimah.
- Original Message -
From: wa_amien [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 28, 2005 7:53 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
masih ada pertanyaan saya yang
Assalamu'alaikum,
Membaca pertanyaan-pertanyaan di bawah ini, saya jadi berpikir
spontan: kasihan banget menjadi seorang perempuan Muslim, seolah-olah
seperti barang saja, yang harus siap dipakai jika diperlukan.
Saya juga jadi berpikir, apakah pertanyaan-pertanyaan ini dan
jawabannya (jika
Jadi ingat diskusi di TPI : dialog sunni syiah antara ust. nabhan Hussein -
NU dengan kang Jalal (yang sempat diundur karena orang MMI ngabur), katanya,
nikah mut'ah adalah nikah yang sewaktu waktu dapat dilestarikan, sedangkan
nikah non mut'ah adalah nikah yang sewaktu waktu dapat diputus.
Btw,
wa'alaykumussalam wr wb,
wah kang sur, saya pikir sampeyan dah dibikin perkedel apa laskar
FPI :=)) syukurlah masih bisa milisan, minimal pikiran masih sehat.
kebanyakan sih, umat islam indonesia asal kanjeng Nabi/ulama pernah
melakukan aturannya dianggap abadi, ndak ada masa berlakunya. Ini
Terlintas dalam benak saya, seberapa sih 'penting'nya konsep Nikah Mut'ah
ini,
sehingga kerap dilekatkan pada Syi'ah? Kenapa tidak, misalnya, konsep ini
dilebur
dengan 'nikah biasa', tetapi yang memberikan 'kontrak sosial' yang lebih
menghormati hak kedua belah pihak (Pria dan Wanita)?
Kalau ini
.
Sedih adalah perasaan saya.
- Original Message -
From: Ari Condro [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 23, 2005 12:27 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: nikah mut'ah
kayaknya dulu pernah ada yg kirim tulisan bahwa nikah mut'ah di iran tuh
Benar, saya termasuk yang pernah mengirim beberapa artikel tentang
prostitusi di Iran pada umumnya, termasuk praktek nikah mut'ah yang
oleh sebagian pihak dipertimbangkan sebagai solusi guna melegalkan
prostitusi di Iran supaya (kelihatan) sah dari segi agama.
Mungkin ini bisa menjadi pelajaran
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Apa kabar Pak Sabri, kangen juga nich...udah lama gak ngobrol.
Alhamdulillah, saya masih sehat. Masih bugar. Masih dilindungi Gusti
Allah dari serbuan laskar GUII, LPPI dan FPI yg kebelet bikin
perkedel di mana-mana...
Saya juga masih nongkrong di beberapa milis,
48 matches
Mail list logo