Google memang sakti...euyy!!!:) berarti kita satu perguruan dong..wah
musti sungkem dulu sama kaka seperguruan...haiya..haiya...:))

Terima kasih atas info nya Pak Hadi, jadi nambah informasi nich..
bagaimanapun juga jika kita mengikuti alur argumentasi  antara yg pro
dan kontra selalu ada "kerancuan" untuk itu di skip dulu masalah ini
dan lebih baik kita coba melihat realitas yang benar-benar bisa
menjadi fakta.

Faktanya nikah mut'ah pernah dilakukan pada zaman Nabi dan dilakukan
sahabat Nabi setelah Beliau wafat. Nah kira-kira apa yang menjadi
landasan Nabi atau rujukan Nabi ketika menghalalkan nikah mut'ah..

Jujurnya saya juga enggak tahu..coba-coba aja siapa tahu ada yang tahu
Pak Hadi atau yang lainya..kumaha??


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Hadi Nugraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hehe.. iya, saya dapet wangsit dari tuan google yg sakti itu :D
> Sebetulnya saya punya rujukan lain yaitu dari asbabun nuzul, cuman
kemarin tuh lupa ditulis ke dalam imel, baru dicatet di selembar
sobekan kertas.
> Berikut isi asbabun ayat 24 tsb "Bahwa orang Hadlani membebani kaum
laki-laki dalam membayar mahar dengan harapan dapat memberatkannya
(sehingga tidak dapat membayar pada waktunya untuk mendapatkan
tambahan pembayaran).  Maka turunlah ayat tsb di atas (anNisa 24)
sebagai ketentuan pembayaran mas kawin atas keridaan ke dua belah
pihak." (Asbabun Nuzul KHQ. Dahlan dan H.AA Dahlan)
> Agak sulit memang mentrace sebuah riwayat, masing-masing bisa
mempunyai argumen yg berbeda. 
> Seperti diketahui teh Chae, mut'ah terjadi sejak permulaan islam
(tapi apakah itu merupakan syariat Muhammad saw, atau itu merupakan
kebiasaan pra islam tapi masih dibiarkan oleh Rasulullah).  Kemudian
di larang (saya gak tau alasannya), lalu dibolehkan pada sekitar futuh
mekkah, kemudian diharamkan lagi hingga hari kiamat pada perang autas.
Lebih lengkapnya sudah diterangkan oleh sdr Aman FatHa diimel lain,
karena ada perbadaan pendapat masalah kapan tiap larangan/pembolehan
ini muncul.  Trims pa Aman.
> Pertanyaan teh Chae yg ke 2 saya kurang begitu bisa menjawabnya,
mungkin pa Aman bisa?

> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae"
<chairunisa_mahadewi@> wrote:
> >
> > Hebat juga Pak Hadi ini bisa dapet wangsit;)
> >
> > IMHO, penyusunan ayat2 Qur'an yang sekarang ini kan hasil karya Usman
> > cs berikut sejarahnya...CMIIW...
> >
> > Jd rada-rada syusyah kalau satu ayat dambil maknanya dgn disandarkan
> > kedalam penyusunan ayat2 Qur'an. Tapi argumentasi Pak Hadi benar-benar
> > bisa diterima kok sebagai suatu rujukan..
> >
> > Kalau saya boleh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Qur'an (supaya
> >  lebih jelas apa yang hendak saya kemukakan..) perpaduan dari 3
unsur..
> >
> > Pertama wahyu, kemudian yang kedua Nabi dan yang ketiga masyrakat
> > muslim dan non muslim pada waktu itu yang hidup dan beragerak dalam
> > budaya lokal.
> >
> > Sehingga ketika kita mencoba memahami Qur'an kita tidak bisa melepas
> > salah satu unsur dari Qur'an itu sendiri, menghilangkan salah satgu
> > unsur dari Qur'an semisal menghilangkan peranan masyrakat dengan
> > budaya nya pada waktu itu hanya akan menjadikan Qur'an sebagai teks
> > mati yang diberhalakan...ini menurut saya pribadi...boleh setuju boleh
> > juga tidak..
> >
> > Berdasarkan pemikiran yang demikian maka saya melihat Qs.4:24 tidak
> > terlepas dari asbabul nuzul ketika ayat tsb turun. Jadi menurut saya
> > memang benar jika 4:24 ini menjadi rujukan Nabi untuk memperbolehkan
> > nukah Mut'ah.
> >
> > Jika menurut Pak Hadi Qs.4:24 ini bukan rujukan untuk diperbolehkanya
> > nikah mut'ah lalu..pertanyaan nya........:
> >
> > 1. Berdasarkan apakah Nabi memperbolehkan umatnya untuk menikah secara
> > mut'ah???
> >
> > 2. Jika nikah mut'ah itu tidak ada landasanya didalam Qur'an dan
> > dikatakan sebagai bentuk pernikahan yang bertentangan dengan tujuan
> > pernikahan didalam Qur'an, apakah menurut Pak Hadi nabi telah
> > memberikan keputusan yang bertentangan dengan Qur'an??
> >
> > Sebagai fakta yang kita amini bersama (tul kan??;) bahwa nikah mut'ah
> > jelas pernah dilakukan oleh umat muslim dimasa Nabi Muhammad saw.
> > Berdasarkan sesuatu yang jelas/nyata/fakta..mari kita mencoba menggali
> > benang merahnya sehingga kita bisa lebih memahami dalam porsi yang
> > sebenarnya terlepas apakah kita setuju atau tidak setuju terhadap
> > nikah mut'ah ini..
> >
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Hadi Nugraha <hadingrh@>
wrote:
> > >
> > > Saya mendapat wangsit lain yg perlu diketahui sebelum kita membuka
> > kitab2 hadits.  Saya mau bahas dulu AnNisa 22-25 yg diklaim sebagai
> > dasar kawin mut'ah :
> > >
> > > Ayat-ayat sebelum ayat 22 membahas tentang perlakuan terhadap istri
> > dan haramnya mengambil mahar yang telah diberikan pada istri. Ayat 22
> > melarang kita untuk menikahi mantan istri ayah kita serta menerangkan
> > bahwa hal itu adalah sangat dibenci dan tercela. Ayat 23 menerangkan
> > pada kita siapa saja yang haram dinikahi, diikuti dengan ayat 24
> > menerangkan larangan menikahi wanita yang telah bersuami dan
> > menghalalkan untuk menikah dengan wanita baik-baik dengan pernikahan
> > yang baik dan bukan berzina. Yang menarik di sini adalah penggunaan
> > kata sifah untuk makna zina. Kata "sifah" yang disebutkan dalam ayat
> > adalah berasal dari kata safaha yang berarti menuangkan. Mengapa zina
> > disebut sebagai sifah? Karena bentuk zina adalah dengan menuangkan air
> > mani ke wanita yang dizinainya, seperti diketahui tujuan berzina
> > adalah untuk memuaskan nafsu syahwat dengan tertumpahnya mani. Setelah
> > selesai hajatnya maka masing-masing pergi dan tak ada ikatan lagi.
> > Oleh karena itu makna zina dalam Al
> > >  Qur'an sering diungkapkan dengan kata sifah. Maka istri yang telah
> > dicampuri hendaknya diberikan maharnya. Dan dibolehkan jika kedua
> > pihak telah rela dan sepakat atas nafkah. Ayat 25 menyuruh mereka yang
> > tidak mampu secara finansial untuk menikah dengan wanita merdeka maka
> > hendaknya menikah dengan budak. Setelah itu ditekankan lagi untuk
> > menikah dengan budak yang baik-baik bukannya pezina yang berzina
> > terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Pada ayat ini kembali makna
> > zina diungkapkan dengan lafaz sifah. Dengan melihat ayat sebelum dan
> > sesudahnya kita dapat memastikan bahwa ayat-ayat ini membahas
> > pernikahan yang lazim dikenal dalam islam, bukannya nikah mut'ah.
> > Karena bagimana mungkin potongan ayat itu mengarah ke makna nikah
> > mut'ah sementara kalimat sebelum dan sesudahnya dalam ayat itu
> > menerangkan nikah yang dikenal dalam Islam. Juga kata ganti hunna
> > dalam potongan ayat itu menunjukkan pada wanita-wanita yang dinikahi,
> > bukannya dinikah mut'ah.
> > >
> > >
> > > Bagaimana pendapat para ahli tafsir mengenai ayat ini? Apakah mereka
> > memahami bahwa ayat ini menjadi dasar bagi legalitas nikah mut'ah?
> > >
> > > Bahkan jika dilihat dari makna ayat itu dalam bahasa arab maka tidak
> > mengarah pada nikah mut'ah. Ibnu Manzhur dalam kamus Lisanul Arab
> > mengatakan:
> > >
> > > Firman Allah pada surat Annisa' setelah menjelaskan wanita yang
> > haram dinikahi . Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu)
> > mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
> > berzina, yaitu dengan menikahi mereka dengan pernikahan yang benar dan
> > bukan zina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di
> > antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna),
> > sebagai suatu kewajiban, Azzajjaj telah menyebutkan bahwa ada sebuah
> > kaum yang melakukan kesalahan besar dalam memahami ayat ini karena
> > kedangkalan pengetahuan mereka terhadap bahasa arab, mereka memahami
> > bahwa maksud ayat di atas adalah mut'ah yang disepakati haramnya oleh
> > seluruh ulama, sedangkan makna ayat yang benar adalah perempuan yang
> > dinikahi sebagaimana kalimat sebelumnya dalam ayat, yaitu yang
> > dinikahi dengan pernikahan yang benar, maka berikanlah mahar mereka.
> > Barangsiapa menikmati mereka dengan bercampur, maka memberikan seluruh
> > mahar dan yang baru berakad nikah
> > >  memberikan setengah mahar.
> > >
> > > Di sisi lain, tidak ada keterangan dari Nabi yang menjelaskan bahwa
> > yang dimaksud dengan ayat itu adalah mut'ah.  Penjelasan Nabi mengenai
> > ayat Al Qur'an dapat kita temui dalam kitab hadits maupun tafsir. Juga
> > tidak kita jumpai keterangan dari Sahabat nabi bahwa ayat ini membahas
> > nikah mut'ah. Sementara dalam pembahasan nikah mut'ah dalam perspektif
> > Syi'ah tidak kita jumpai dalil yang berasal dari Nabi dan para
> > sahabatnya yang menerangkan bahwa ayat itu membahas nikah mut'ah.
> > >
> > > Mari kita simak bersama pendapat para ahli tafsir mengenai ayat ini.
> > Ibnu Katsir berkata:
> > >
> > > Firman Allah "mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini
> > bukan untuk berzina" yaitu menikahi istri hingga 4 dengan hartamu, dan
> > menikahi budakmu sebanyak yang kamu kehendaki dengan cara yang benar,
> > karena itulah Allah memfirmankan untuk dikawini bukan untuk berzina.
> > Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka,
> > berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagaimana kamu
> > telah menikmati mereka maka berikanlah pada mereka mahar mereka.
> > >
> > > Al Jashosh mengatakan:
> > >
> > > Firman Allah: isteri-isteri yang telah kamu nikmati di antara
> > mereka, yaitu yang kamu gauli…. Kata istimta' di sini bermakna
> > intifa', yaitu kiasan bagi pergaulan suami istri. Syinqithi
> > menerangkan makna potongan ayat 24 surat Annisa :
> > >
> > > Yaitu karena kamu telah menikmati wanita-wanita yang kalian nikahi
> > itu maka berikanlah mahar pada mereka. Makna ini sesuai dengan makna
> > ayat-ayat dalam Al Qur'an Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali,
> > padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain
> > sebagai suami-isteri dalam ayat ini diterangkan bahwa bercampurnya
> > suami dan istri merupakan sebab bagi harusnya suami memberikan mahar
> > pada istri, hal inilah yang dimaksud dengan menikmati dalam ayat 24
> > surat Annisa' di atas Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati
> > (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dan ayat
> > lain Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
> > sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. …maka ayat ini
adalah untuk
> > pernikahan yang dikenal dalam islam bukannya nikah mut'ah seperti
> > pendapat mereka yang tidak memahami ayat ini.
> > >
> > > Inilah nukilan dari beberapa pakar tafsir dari kitab mereka. Jadi
> > maksud Ayat dalam surat Annisa' ayat 24 tadi adalah pernikahan yang
> > lazim dikenal dalam Islam, bukannya nikah mut'ah.  Sehingga tidak ada
> > dasar alQuran yg bisa mendukung perkawinan Mut'ah,
> > >
> > >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Different religions beliefs Islam
Muslimah Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke