kalo di masyarakat sub urban biasanya diaturnya begini :
1. tiap awal bulan ada rapat level RT
2. ibu ibu hari sabtu awalbulan sore jam 4-5 sore
3. bapak bapak jam 8-10 malam
isu yg dibicarakan sama, kalau ada pembicaraan yg penting dan perlu suara
dari ibu ibu, biasanya sih ada kesepakatan
kenapa bapak bapak acaranya sabtu malam ? soale banyak yg masih kerja di
hari sabtu, atau yg cari overtime sampai jam 6 sore di kantor. akhirnya
sampai rumah yah udah jam 7 maleman gitu lah ... huehehehhee
On 1/29/07, Ari Condro [EMAIL PROTECTED] wrote:
kalo di masyarakat sub urban biasanya
Dear akhi Sabri...yang berbahagia
=Jaman sekarang Nama Gadis sudah tidak hilang lagi, istri saya tidak
pernah dipanggil Bu Sabri :=)) baik Istri pertama maupun istri kedua.
Dua-duanya selalu memperkenalkan diri dengan nama mereka sendiri dan
masyarakat mengakuinya tuh.
==
Jadi akhi
Maksudnya begini Mba, kadang yang di akui secara hukum negara dan
hukum agama adalah para laki-laki atau suami sebagai satu-satunya
pihak yang mewakili kepentingan keluarga.
Pada keberadaan perempuan dalam ranah publik pun jika dia berstatus
istri tidak lepas dibawah otoritas para suami.
--- In
On Thu, 2007-01-18 at 08:14 +, Chae wrote:
Maksudnya begini Mba, kadang yang di akui secara hukum negara dan
hukum agama adalah para laki-laki atau suami sebagai satu-satunya
pihak yang mewakili kepentingan keluarga.
Pada keberadaan perempuan dalam ranah publik pun jika dia berstatus
Kalau pendapat saya justru itu menjadi masalah ketika eksistensi
perempuan di ranah publik berada di bawah otoritas laki-laki,
seakan-akan hak perempuan untuk tampil dimuka publik jadi nomor dua
setelah laki-laki. Ini kan berdampak terhadap penegmabangan potensi
perempuan di ranah publik, tentu