Precedence: bulk


RUU DARURAT DEMI KEAMANAN PEMERINTAH BUKAN RAKYAT

        JAKARTA, (SiaR, 5/9/99). RUU Darurat cenderung menonjolkan dimensi
"state security" (keamanan negara) dan bukan "national security" (keamanan
nasional). Sementara itu banyak kalangan meragukan legitimasi moral DPR
sekarang karena mentargetkan akan membahas 37 RUU termasuk RUU Darurat dalam
waktu kurang dari 46 hari.

        Ide dasar yang melandasi kerangka konsep RUU Keselamatan dan
Keamanan Negara yang sedang digodok di DPR lebih menekankan pada keamanan
Pemerintah dan bukan atas dasar keamanan nasional, demikian pendapat
pengamat politik LIPI, Riefqi Muna. Dalam diskusi yang digelar Presidium
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta baru-baru ini.
Dalam diskusi tersebut tampil pula pembicara: Bambang Widjojanto, Direktur
YLBHI dan Satrio Arismunandar, dari kalangan Pers.

        "Isi RUU ini sama sekali mengabaikan aspek sosiologis maupun
filosofis," ujar Riefie, master kajian Pertahanan dan Strategis dari
Australia itu. Karena itu bagaimana mungkin rumusan situasi yang muncul
tiba-tiba langsung darurat sipil, darurat militer dan darurat perang tanpa
melewati proses tertib sipil, tambahnya. Menurut Riefqi, "Jika negara lain
ada internal security act, state security act, dan national security act,
maka RUU ini lebih condong ke mana?" ujarnya. Karena jika situasi darurat
sipil yang bertangungjawab adalah polisi, maka pada darurat militer dan
darurat perang maka militer yang bertangungjawab. "Rumusan ancaman dalam RUU
ini semuanya adalah faktor internal dalam masyarakat, jadi bagaimana bisa
menjamin keamanan negara, kecuali demi kepentingan penguasa," katanya.

        Rumusan keamanan negara berbeda dengan keamanan nasional karena
rumusan keamanan nasional juga meliputi aspek ekonomi dan lingkungan,
sementara RUU ini hanya demi keamanan pemerintah.

        Bambang Widjojanto menolak konsep bela negara dalam RUU ini. "Ketahanan
negara itu dari ancaman luar bukan dari masyarakatnya sendiri," ujarnya.
Sementara darurat sipil dibatasi hanya tiga bulan, darurat militer dan
darurat perang tidak dibatasi sama sekali, tambahnya. Membantah argumen
Panglima TNI Jendral Wiranto, saat rapat Pansus DPR, para pakar menolak RUU
ini bersifat "instingtif", dan penuh dengan nuansa politik, atas dasar
kecurigaan yang berlebih. Bambang berujar, "Instingtif itu berarti naluriah
dan yang mempunyai naluri untuk menguasai adalah militer dan bukan
masyarakat sipil." Bahkan ia juga mensitir pendapat Gus Dur bahwa, sejak
zaman Iskandar Agung, tentara yang punya naluri menaklukkan dan menyerbu.

        Menurut Rifqi ide dasar yang diinginkan dari RUU ini adalah situasi
order (tertib) dan upaya menciptakan masyarakat gardening society, seperti
taman yang harus teratur dan tertib semua serba diatur dan dikendalikan. Ide
dasar ini harus diubah karena bentuk masyarakat dikatakannya seperti
"rhizoma root society", yakni seperti akar jahe yang mengembung di bawah dan
menjalar kemana-mana. "Mestinya negara hanya menyiapkan dan meyalurkan
secara kreatif," kata Riefqi.

        Ancaman Pangab Jend  Wiranto yang mengatakan jika RUU ini ditolak
maka akan diberlakukan UU No 23/Prp/1959 "yang katanya lebih jahat",
dianggap Bambang Wijoyanto merupakan pernyataan yang kekanak-kanakan. "Itu
kan mengancam, kalau ini nggak disahkan, akan gue kasih yang lebih keras,
kok begitu argumennya," ucap Bambang. "Bagi saya keduanya mesti ditolak,"
tambahnya. Dari logika itu terlihat militer yang selama ini menganggap
masyarakat sebagai ancaman. Dan menurut Bambang, DPR sekarang tidak tahu
malu, karena jelas anggota MPR telah mencabut Tap No V/MPR/1998. Sejumlah UU
yang justru melindungi rakyat justru didekonstruksi sedangkan RUU yang
memberi kekuasaan eksesif pada eksekutif diloloskan. "Jangan-jangan ini
hanya karena persekot Rp 150 juta. Dan bagaimana mungkin menggodok 37 RUU
dalam kurun waktu kurang dari 46 hari, apakah kinerja anggota DPR kita mampu
menggodok secara optimal?" tambahnya Widjoyanto.

        Menurut sumber SiaR, meski RUU Darurat mendapat respon sangat buruk
dari masyarakat tapi pemerintah lewat Pangab jendral Wiranto, Kamis (2/9)
telah menggolkan RUU Rakyat Terlatih (Ratih) ditingkat Pansus. Konon RUU
tersebut diharapkan dapat memuluskan penggodokan RUU Darurat yang
kontoversial itu.***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke