Precedence: bulk RUU DARURAT DEMI KEAMANAN PEMERINTAH BUKAN RAKYAT JAKARTA, (SiaR, 5/9/99). RUU Darurat cenderung menonjolkan dimensi "state security" (keamanan negara) dan bukan "national security" (keamanan nasional). Sementara itu banyak kalangan meragukan legitimasi moral DPR sekarang karena mentargetkan akan membahas 37 RUU termasuk RUU Darurat dalam waktu kurang dari 46 hari. Ide dasar yang melandasi kerangka konsep RUU Keselamatan dan Keamanan Negara yang sedang digodok di DPR lebih menekankan pada keamanan Pemerintah dan bukan atas dasar keamanan nasional, demikian pendapat pengamat politik LIPI, Riefqi Muna. Dalam diskusi yang digelar Presidium Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta baru-baru ini. Dalam diskusi tersebut tampil pula pembicara: Bambang Widjojanto, Direktur YLBHI dan Satrio Arismunandar, dari kalangan Pers. "Isi RUU ini sama sekali mengabaikan aspek sosiologis maupun filosofis," ujar Riefie, master kajian Pertahanan dan Strategis dari Australia itu. Karena itu bagaimana mungkin rumusan situasi yang muncul tiba-tiba langsung darurat sipil, darurat militer dan darurat perang tanpa melewati proses tertib sipil, tambahnya. Menurut Riefqi, "Jika negara lain ada internal security act, state security act, dan national security act, maka RUU ini lebih condong ke mana?" ujarnya. Karena jika situasi darurat sipil yang bertangungjawab adalah polisi, maka pada darurat militer dan darurat perang maka militer yang bertangungjawab. "Rumusan ancaman dalam RUU ini semuanya adalah faktor internal dalam masyarakat, jadi bagaimana bisa menjamin keamanan negara, kecuali demi kepentingan penguasa," katanya. Rumusan keamanan negara berbeda dengan keamanan nasional karena rumusan keamanan nasional juga meliputi aspek ekonomi dan lingkungan, sementara RUU ini hanya demi keamanan pemerintah. Bambang Widjojanto menolak konsep bela negara dalam RUU ini. "Ketahanan negara itu dari ancaman luar bukan dari masyarakatnya sendiri," ujarnya. Sementara darurat sipil dibatasi hanya tiga bulan, darurat militer dan darurat perang tidak dibatasi sama sekali, tambahnya. Membantah argumen Panglima TNI Jendral Wiranto, saat rapat Pansus DPR, para pakar menolak RUU ini bersifat "instingtif", dan penuh dengan nuansa politik, atas dasar kecurigaan yang berlebih. Bambang berujar, "Instingtif itu berarti naluriah dan yang mempunyai naluri untuk menguasai adalah militer dan bukan masyarakat sipil." Bahkan ia juga mensitir pendapat Gus Dur bahwa, sejak zaman Iskandar Agung, tentara yang punya naluri menaklukkan dan menyerbu. Menurut Rifqi ide dasar yang diinginkan dari RUU ini adalah situasi order (tertib) dan upaya menciptakan masyarakat gardening society, seperti taman yang harus teratur dan tertib semua serba diatur dan dikendalikan. Ide dasar ini harus diubah karena bentuk masyarakat dikatakannya seperti "rhizoma root society", yakni seperti akar jahe yang mengembung di bawah dan menjalar kemana-mana. "Mestinya negara hanya menyiapkan dan meyalurkan secara kreatif," kata Riefqi. Ancaman Pangab Jend Wiranto yang mengatakan jika RUU ini ditolak maka akan diberlakukan UU No 23/Prp/1959 "yang katanya lebih jahat", dianggap Bambang Wijoyanto merupakan pernyataan yang kekanak-kanakan. "Itu kan mengancam, kalau ini nggak disahkan, akan gue kasih yang lebih keras, kok begitu argumennya," ucap Bambang. "Bagi saya keduanya mesti ditolak," tambahnya. Dari logika itu terlihat militer yang selama ini menganggap masyarakat sebagai ancaman. Dan menurut Bambang, DPR sekarang tidak tahu malu, karena jelas anggota MPR telah mencabut Tap No V/MPR/1998. Sejumlah UU yang justru melindungi rakyat justru didekonstruksi sedangkan RUU yang memberi kekuasaan eksesif pada eksekutif diloloskan. "Jangan-jangan ini hanya karena persekot Rp 150 juta. Dan bagaimana mungkin menggodok 37 RUU dalam kurun waktu kurang dari 46 hari, apakah kinerja anggota DPR kita mampu menggodok secara optimal?" tambahnya Widjoyanto. Menurut sumber SiaR, meski RUU Darurat mendapat respon sangat buruk dari masyarakat tapi pemerintah lewat Pangab jendral Wiranto, Kamis (2/9) telah menggolkan RUU Rakyat Terlatih (Ratih) ditingkat Pansus. Konon RUU tersebut diharapkan dapat memuluskan penggodokan RUU Darurat yang kontoversial itu.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html