Precedence: bulk RUU KEADAAN DARURAT DIRANCANG ANGKATAN DARAT JAKARTA, SiaR (5/9/99). Rancangan Undang-undang Keamanan dan Keselamatan Negara merupakan ide dan produk Angkatan Darat. Sebab angkatan lain seperti AU, AL dan Polri menolak rancangan tersebut. Sejumlah perwira menengah dan perwira tinggi di AL, AU dan Polri mengeluh tentang keluarnya RUU tersebut. Menurut mereka, jika RUU berhasil diundangkan, maka peran AU, AL dan terutama Polri semakin kecil. Sedangkan posisi Angkatan Darat semakin menentukan. Dari ketiga angkatan tersebut yang secara resmi mengajukan penolakan adalah Kepolisian RI. Hasil rapat internal Polri tersebut menyatakan bahwa RUU tersebut sangat melecehkan profesionalisme polisi. Dalam pasal 10 ayat 1 dan pasal-pasal pendukungnya (pasal 35 dan 36) jelas-jelas memberikan peluang yang sangat besar kepada militer untuk mengambil alih tugas-tugas kepolisian. Bahkan militer juga berkuasa mengambil tugas-tugas kehakiman. Dalam RUU itu, militer sebagai penegak hukum tertinggi. "Merujuk pasal ini, jelas sekali kalau Polri dilecehkan karena dianggap tidak mampu dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Mayor Pol Drs. GP Hutajulu, Kepala Dinas Hukum Polda Sumatera Utara mewakili Kapolda Sumut dalam diskusi RUU Keadaan Darurat yang diselenggarakan oleh LBH Medan di Hotel Danau Toba, Kamis pekan lalu. "Ancaman ini tidak main-main. Kami akan bertekad sebisa mungkin untuk menghempang RUU tersebut," kata Hutajulu. Pada diskusi yang sama, sejumlah LSM dan partai politik yang hadir juga menyatakan menolak. Para aktifis yang hadir antara lain dari Partai Rakyat Demokratik (PRD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan (PK). Dalam pernyataannya secara terpisah mereka mengatakan bahwa RUU tersebut dibuat untuk mengembalikan kekuasaan tentara seperti 30 tahun yang lalu atau bahkan lebih represif lagi dari itu. RUU ini telah mengangkangi UUD 1945 karena penyusunannya benar-benar berangkat dari paradigma militeristik yang menempatkan fungsi militer sebagai Hankam tapi juga ingin sukses di bidang sipil," kata M Zahrin Piliang, dari PPP. Sementara itu informasi yang berkembang di Senayan mengatakan bahwa anggota DPR yang sedang bersidang membahas RUU tersebut akan tetap menggolkan RUU tersebut. Para anggota DPR yang merupakan produk Soeharto tersebut sangat berkeinginan untuk mengundangkan RUU ini karena merasa kecewa dengan berbagai kebijakan pemerintahan transisi Habibie yang memberi angin kepada gerakan-gerakan separatis. "Keberhasilan Timtim memperoleh opsi referendum adalah bukti bahwa Habbie telah menebar preseden bagi kesatuan RI. Sehingga perlu memberikan peluang kepada militer untuk bertindak agar tidak terjadi di wilayah lain Indonesia", kata salah seorang sumber di Senayan. Sumber ini juga menginformasikan, bahwa seriusnya anggota DPR menggoalkan RUU ini dibuktikan dengan cepatnya proses penggodokan RUU tersebut. Perlu diketahui, RUU tersebut Senin lusa (6/9) masuk Panitia Kerja (Panja). Berarti, sudah lolos. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html