Precedence: bulk


RUU KEADAAN DARURAT DIRANCANG ANGKATAN DARAT

        JAKARTA, SiaR (5/9/99). Rancangan Undang-undang Keamanan dan
Keselamatan Negara merupakan ide dan produk Angkatan Darat. Sebab angkatan
lain seperti AU, AL dan Polri menolak rancangan tersebut. Sejumlah perwira
menengah dan perwira tinggi di AL, AU dan Polri mengeluh tentang keluarnya
RUU tersebut. Menurut mereka, jika RUU berhasil diundangkan, maka peran AU,
AL dan terutama Polri semakin kecil. Sedangkan posisi Angkatan Darat semakin
menentukan.

        Dari ketiga angkatan tersebut yang secara resmi mengajukan penolakan
adalah Kepolisian RI. Hasil rapat internal Polri tersebut menyatakan bahwa
RUU tersebut sangat melecehkan profesionalisme polisi. Dalam pasal 10 ayat 1
dan pasal-pasal pendukungnya (pasal 35 dan 36) jelas-jelas memberikan
peluang yang sangat besar kepada militer untuk mengambil alih tugas-tugas
kepolisian. Bahkan militer juga berkuasa mengambil tugas-tugas kehakiman.
Dalam RUU itu, militer sebagai penegak hukum tertinggi.

        "Merujuk pasal ini, jelas sekali kalau Polri dilecehkan karena
dianggap tidak mampu dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," kata
Mayor Pol Drs. GP Hutajulu, Kepala Dinas Hukum Polda Sumatera Utara mewakili
Kapolda Sumut dalam diskusi RUU Keadaan Darurat yang diselenggarakan oleh
LBH Medan di Hotel Danau Toba, Kamis pekan lalu.

        "Ancaman ini tidak main-main. Kami akan bertekad sebisa mungkin
untuk menghempang RUU tersebut," kata Hutajulu.

        Pada diskusi yang sama, sejumlah LSM dan partai politik yang hadir
juga menyatakan menolak. Para aktifis yang hadir antara lain dari Partai
Rakyat Demokratik (PRD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai
Keadilan (PK). Dalam pernyataannya secara terpisah mereka mengatakan bahwa
RUU tersebut dibuat untuk mengembalikan kekuasaan tentara seperti 30 tahun
yang lalu atau bahkan lebih represif lagi dari itu. RUU ini telah
mengangkangi  UUD 1945 karena penyusunannya benar-benar berangkat dari
paradigma militeristik yang menempatkan fungsi militer sebagai Hankam tapi
juga ingin sukses di bidang sipil," kata M Zahrin Piliang, dari PPP.

        Sementara itu informasi yang berkembang di Senayan mengatakan bahwa
anggota DPR yang sedang bersidang membahas RUU tersebut akan tetap
menggolkan RUU tersebut. Para anggota DPR yang merupakan produk Soeharto
tersebut sangat berkeinginan untuk mengundangkan RUU ini karena merasa
kecewa dengan berbagai kebijakan pemerintahan  transisi Habibie yang memberi
angin kepada gerakan-gerakan separatis. "Keberhasilan Timtim memperoleh opsi
referendum adalah bukti bahwa Habbie telah menebar preseden bagi kesatuan
RI. Sehingga perlu memberikan peluang kepada militer untuk bertindak agar
tidak terjadi di wilayah lain Indonesia", kata salah seorang sumber di Senayan.

        Sumber ini juga menginformasikan, bahwa seriusnya anggota DPR
menggoalkan RUU ini dibuktikan dengan cepatnya proses penggodokan RUU
tersebut. Perlu diketahui, RUU tersebut Senin lusa (6/9) masuk Panitia Kerja
(Panja). Berarti, sudah lolos. ***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke