Dalam RUU Anti pronografi pada pasal 17 dikatakan :" Dewasa adalah seseorang 
yang telah berusia 12
(dua betas) tahun keatas.".

Bagaimana komentar Anda sekalian melihat batas umur tsb?



----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, March 13, 2006 2:55 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi


> Semoga tidak menjadikan UU ini "ompong" terhadap Pornografie. Kita lihat
> saja nanti. 8-(
>
> Jika pornografie masih marak, setelah hasil polemik RUU ini, saya ucapkan
> selamat bagi para penentang RUU ini. 8-(
>
>
>
>
> "ayeye1" <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 03/13/2006 06:07 AM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
>
>
> To
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> cc
>
> Subject
> [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi
>
>
>
>
>
>
> http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm
>
> Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus
> RUU Antipornografi Direvisi
>
> Jakarta, Kompas
>
>
> Kirim Teman | Print Artikel
> KCM/zamroni
>
> Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi
> akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan
> perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur,
> antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi
> dan pornoaksi nasional.
>
> "Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi
> disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya,
> polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum
> antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru
> untuk menjalankannya," kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus
> Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP),
> kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3).
>
> Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP di Pusat Dakwah
> Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan, Pansus telah memangkas draf lama
> dari 11 bab menjadi delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93
> pasal menjadi tinggal 82 pasal.
>
> Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi pidana, Pansus juga
> sepakat merevisi definisi pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama
> disebutkan, "pornografi adalah substansi dalam media atau alat
> komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
> mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika". Adapun
> "pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan,
> dan/atau erotika di muka umum".
>
> Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat memakai pengertian
> yang dipopulerkan Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar
> atau tulisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan,
> baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi.
>
> Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti, pemerintah harus
> menyiapkan 12 peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya.
> "Selanjutnya polisi, jaksa, dan hakim yang akan melaksanakan fungsi
> penegakan hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada badan
> antipornografi dan pornoaksi nasional," kata Balkan terkait dengan
> pembahasan draf RUU APP dalam rapat tertutup selama tiga hari di
> kawasan Puncak, Jawa Barat, pekan lalu.
>
> Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin
> meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi aspirasi masyarakat.
> Selanjutnya, DPR dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membahas
> substansi yang sebaiknya ada dalam draf RUU.
>
> Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat Lintas Agama dan
> Paulus Januar dari Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka
> meminta DPR membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi dan
> pornoaksi secara jelas, lengkap dengan rambu-rambunya.
>
> Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada orang yang bisa
> memahami makna RUU APP. Jadi, katanya, definisi pornografi dan
> pornoaksi yang jelas sangat dibutuhkan. (HAM)
>
>
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke