Her & DP,
kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan
antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini baru
bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat
islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak
masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang
perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI ISLAM.

di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani
mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin metani
perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya enggan
ikut campur... mumet.

salam

On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +0000, Dana Pamilih wrote:
> Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg
> belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida,
> Herni, Rahima dan lainnya?
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Akhi DP.....
> > Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui
> kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. 
> > 
> > Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2
> perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam
> HAM....terimakasih.
> > 
> > Salam
> > Her


> 

Kirim email ke