Her & DP, kalo yg diperdebatkan secara ajaran (Thought) maka tidak ada persoalan antara Islam dan Ham. Nah pas kita geser ke tingkat operatif, ini baru bermasalah. Misalnya Perda - Perda di wilayah yg menerapkan syariat islam, baik terang-terangan maupun terselubung. Masih cukup banyak masalah dimana perda tsb BIAS GENDER. Celakanya, bila ada yg bilang perda nomer sekian bias gender; yg ngomong langsung di cap ANTI ISLAM.
di Aceh : Syariat Islam itu sudah menjelma menjadi perda, berani mengkritisi perda berarti MELAWAN ISLAM. Istri saya paling rajin metani perda dan menemukan yg misoginis, stoknya banyak tuh; tapi saya enggan ikut campur... mumet. salam On Wed, 2007-01-17 at 10:58 +0000, Dana Pamilih wrote: > Barangkali rekan2 perempuan di sini lebih tahu hak2 perempuan mana yg > belum diakui dalam Islam. Bagaimana saudari2 Mia, Chae, Lina, Farida, > Herni, Rahima dan lainnya? > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Akhi DP..... > > Terimakasih atas informasinya bahwa inggris baru mengakui > kepemilikan harta bagi wanita secara formal baru pada abad ke-19. > > > > Selain itu bisakah akhi DP memberi saya informasi daftar hak2 > perempuan yang belum diakui dalam islam tetapi sudah diakui dalam > HAM....terimakasih. > > > > Salam > > Her >