Waalaikumsalam wr wb,
Selamat datang di WM, semoga betah:)
Harta gono-gini itu hanya ada dalam kasus perceraian, dalam kasus keluarga mba 
Ima kan seorang ayah yang meninggal dan bukan bercerai, jadi hanya ada harta 
warisan bukan harta gono-gini. Ibu mba Ima adalah istri ke 2 setelah alm 
ayahnya bercerai dengan istri ke-1, apakah harta gono-gini dengan istri ke-1 
sudah terbagi dengan jelas? Apakah ibu mba Ima sekarang masih ada? Jika masih 
ada, harta atas nama ibu mba Ima tidak termasuk harta warisan tapi hak ibunya 
mba Ima.

Saya kenal dengan satu keluarga yang ayahnya meninggal, tapi ibunya masih ada, 
harta warisannya belum dibagi, apalagi semasa hidupnya sang ayah seperti 
ayahnya mba Ima, sudah membagi beberapa hartanya dan diatas namakan 
anak-anaknya, tapi mungkin lebih ruwet pembagiannya di keluarga mba Ima karena 
ada anak-anak dari 2 istri, di keluarga teman saya lebih mudah karena hanya ada 
1 istri dan beberapa anak. Mereka sepakat tidak membagi harta warisan ayahnya 
disaat ibunya masih hidup, mereka merasa cukup hidup dengan pembagian harta 
yang sudah diatas namakan anak-anaknya oleh ayahnya selagi hidup. Kata mereka, 
itu merupakan penghargaan kepada ibunya yang masih hidup, dan mereka tidak mau 
dikenal sebagai orang-orang yang gila harta warisan dari ayahnya padahal semasa 
hidupnya mereka sudah mendapat bagian, dan bagian ini bukan harta warisan 
karena sudah atas nama masing-masing anak.

salam
Aisha
--------
>From : Ima N
Ass. Wr Wb 
Salam kenal,
Saya anggota baru milis ini and langsung aja saya mau bertanya kepada forum 
(maaf apabila pernah dibahas diforum sebelumnya). Ayah saya baru saja meninggal 
dan saat ini kami sekeluarga dalam proses pembagian harta warisan. Ibu saya 
adalah istri ke2 sah ayah saya, sedangkan istri 1 sudah lama dicerai (talak 3) 
yang kemudian menikah dengan ibu saya. Anak dari istri 1 : 2 anak laki2 dan 2 
anak perempuan. Istri 2 : 5 anak perempuan.
  Yang mau saya tanyakan :
  1. Bagaimana cara menghitung harta warisan yang benar? Porsi yang benar?
  2. Apa yang dimaksud harta gono - gini? Apakah ibu saya (istri ke2) 
mendapatkannya? Berapa porsinya? Apakah harta gono - gini termasuk perhiasan 
emas yang diberikan alm. ayah kepada ibu semasa hidupnya?
  3. Apa yang dimaksud dgn hibah dan hadiah?
  4. Apabila Ibu dibelikan sebidang tanah oleh alm. ayah saya dan diatasnamakan 
nama ibu saya, apakah tanah tersebut juga merupakan harta warisan yang ikut 
dibagikan?
      Begitu juga dengan kami ber 5 (anak istri ke 2), kami mendapatkan 
sebidang tanah yang diatasnamakan masing2 anak, apakah ini juga termasuk harta 
warisan yg dibagikan?
   
  Maaf pertanyaan saya terlalu banyak dan saya benar2 mengharapkan pendapat 
dari teman - teman di milis ini.
   
  Wassalam,
  Ima

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke