Waalaikumsalam wr wb, Selamat datang di WM, semoga betah:) Harta gono-gini itu hanya ada dalam kasus perceraian, dalam kasus keluarga mba Ima kan seorang ayah yang meninggal dan bukan bercerai, jadi hanya ada harta warisan bukan harta gono-gini. Ibu mba Ima adalah istri ke 2 setelah alm ayahnya bercerai dengan istri ke-1, apakah harta gono-gini dengan istri ke-1 sudah terbagi dengan jelas? Apakah ibu mba Ima sekarang masih ada? Jika masih ada, harta atas nama ibu mba Ima tidak termasuk harta warisan tapi hak ibunya mba Ima.
Saya kenal dengan satu keluarga yang ayahnya meninggal, tapi ibunya masih ada, harta warisannya belum dibagi, apalagi semasa hidupnya sang ayah seperti ayahnya mba Ima, sudah membagi beberapa hartanya dan diatas namakan anak-anaknya, tapi mungkin lebih ruwet pembagiannya di keluarga mba Ima karena ada anak-anak dari 2 istri, di keluarga teman saya lebih mudah karena hanya ada 1 istri dan beberapa anak. Mereka sepakat tidak membagi harta warisan ayahnya disaat ibunya masih hidup, mereka merasa cukup hidup dengan pembagian harta yang sudah diatas namakan anak-anaknya oleh ayahnya selagi hidup. Kata mereka, itu merupakan penghargaan kepada ibunya yang masih hidup, dan mereka tidak mau dikenal sebagai orang-orang yang gila harta warisan dari ayahnya padahal semasa hidupnya mereka sudah mendapat bagian, dan bagian ini bukan harta warisan karena sudah atas nama masing-masing anak. salam Aisha -------- >From : Ima N Ass. Wr Wb Salam kenal, Saya anggota baru milis ini and langsung aja saya mau bertanya kepada forum (maaf apabila pernah dibahas diforum sebelumnya). Ayah saya baru saja meninggal dan saat ini kami sekeluarga dalam proses pembagian harta warisan. Ibu saya adalah istri ke2 sah ayah saya, sedangkan istri 1 sudah lama dicerai (talak 3) yang kemudian menikah dengan ibu saya. Anak dari istri 1 : 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan. Istri 2 : 5 anak perempuan. Yang mau saya tanyakan : 1. Bagaimana cara menghitung harta warisan yang benar? Porsi yang benar? 2. Apa yang dimaksud harta gono - gini? Apakah ibu saya (istri ke2) mendapatkannya? Berapa porsinya? Apakah harta gono - gini termasuk perhiasan emas yang diberikan alm. ayah kepada ibu semasa hidupnya? 3. Apa yang dimaksud dgn hibah dan hadiah? 4. Apabila Ibu dibelikan sebidang tanah oleh alm. ayah saya dan diatasnamakan nama ibu saya, apakah tanah tersebut juga merupakan harta warisan yang ikut dibagikan? Begitu juga dengan kami ber 5 (anak istri ke 2), kami mendapatkan sebidang tanah yang diatasnamakan masing2 anak, apakah ini juga termasuk harta warisan yg dibagikan? Maaf pertanyaan saya terlalu banyak dan saya benar2 mengharapkan pendapat dari teman - teman di milis ini. Wassalam, Ima [Non-text portions of this message have been removed]