mbak Ning, ada hal hal yg kita bisa saling setuju dan ada yang tidak. dan yang saya tidak setuju adalah justru topik utama mbak ning. yaitu masalah kampanye.
1. hukum dasar nikah poligini itu mubah. dengan alasan formal, istri tidak dapat memenuhi kewajibannya karena sakit, dan lain hal. untuk itu jika istri bersepakat dan mengjinkan, saya rasa itu hal yang normal normal saja. yang jadi masalah kan banyak lelaki muslim yang nakal dan bermain main dengan agama, dengan aturan negara dan dalam hubungan sosial. 2. kalau hal hal makruf ini diperlakukan secara serabutan, tentu kemudharatan yang timbul. dan karena hal inilah saya justru setuju dgn kampanye negatif poligini. dan saya amat sangat setuju kalau pelaksanaan poligini ini harus diatur dengan syarat yang berat [dan perlu diberikan sanksi bagi yang melanggar] supaya tertib hukum bisa ditegakkan. kenapa bia dibilang tidak proporsional, ketika justru kekuatan mayoritas justru mendukung perilaku agama yang nakal dan tidak taat peraturan pemerintah ? seperti fatwa MUI bahwa nikah siri dianjurkan dan belakangan saja mencatatkan pernikahan. atau seperti aa gym yang nakal dengan poligami duluan baru laporan ke keluarga dan baru belakangan pula mendaftarkan pernikahannya. mengapa justru kita mendukung contoh contoh perilaku nakal yang berpotensi mudharat itu ? 3. ketika ada yg berpendapat bahwa nabi lebih setuju monogami sehingga melarang anaknya dipoligami oleh ali, mbak ning boleh saja beda pendapat. dan demi menghormati perbedaan pendapat itulah, maka kampanye setuju atau tidak setuju menjadi sesuatu hal yang sifatnya boleh boleh saja, bahkan dipersilakan. jadi posisi saya sekali lagi, tidak setuju dengan mbak ning. masalah cape atau tidak, itulah makna demokrasi. ada informasi terbuka di semesta pembicaraan. putusan jelas pada masing masing pribadi, take it or leave it. 4. saya kutipkan kembali postingan mas wahyu pamungkas yang saya beri kredit dahulu itu. dan anda akan menyadari esensi dari postingan mas wahyu pamungkas tersebut. Karena Islam itu hanya untuk orang yang mau berfikir. Dari Al Quran, banyak yang harus dan wajib dilakukan dan banyak juga yang harus mengikuti zaman serta peraturan negara setempat. Di sini umat Islam diminta untuk berfikir karena selayaknya dan sesungguhnya kita mengikuti aturan yang lebih berat sehingga kita selamat baik di dunia maupun di akhirat. Poligami ala Aa Gym hanyalah satu contoh dimana banyak orang Islam yang hanya mau enaknya saja. Peraturan Islam memang cukup dengan adanya saksi. Namun peraturan negara 'kan lain, karena aturannya menyangkut berbagai macam umat. Dalam hal ini selayaknya kita mengikuti dua hukum tersebut dengan patuh. Secara Islam dia mungkin sudah sempurna. Secara duniawi, dia belum resmi menikah, itu namanya selingkuh. Dalam hal keduniaan, selayaknya umat islam mengikuti aturan yang "lebih". Kalau Al Quran lebih "berat", ya ikuti Al Quran. Kalau ada tambahan aturan dunia, ya ikuti juga. Al Quran 'kan nggak mengatur kita mesti punya KTP atau tidak. Tapi kalau kita tidak punya KTP 'kan salah namanya, tetap saja tidak patuh hukum. Tidak patuh hukum 'kan menyalahi ajaran Islam. Gitu aja kok rumit. Poligami hanya berputar sekitar itu saja. Masalah adil pun banyak silang pendapat. Jelas memang adil tidak bisa dilakukan secara batin. Namun kalau kita lihat di Al Quran maupun hadist, diajarkan bahwa suami tidak boleh menyakiti istri. Nah kalau saja poligami dilakukan dengan menyakiti istri, tentu itu bukan poligami dan hidup" secara kesuluruhan yang dimaui Islam. Kembali, biasanya banyak orang Iislam mencari yang mudah, adil 'kan hanya masalah badan katanya, maka terjadilah poligami-poligami "liar". Maka terjadilah perseteruan bahwa orang cenderung menyetujui selingkuh daripada poligami , maka poligami dianggap pelacuran terselubung. Itu benar adanya kalau poligami tidak memperhatikan "seluruh sendi sendi panduan Islam". Panduan yang mana. Saya ajak diri saya untuk berfikir sedikit saja. Intinya, ya tolak poligami yang nakal, tolak perselingkuhan dan tolak semua yang nggak benar. Salam Wahyu Pamungkas Tri Budi Lestyaningsih (Ning) wrote: > > > Wah sekali lagi seneng, ternyata mas Arcon pun sepakat bahwa poligami > ini adalah hal yang mubah. Yang belum sepakat masalah kampanye-nya ya > mas. > > Saya rasa, mas Arcon ada benarnya. Kalau kita tahu maslahat dan mudharat > dari sesuatu, bagus juga untuk didakwahkan (dikampanyekan) kepada orang > lain. > > Maksud saya di bawah itu adalah untuk mengkomentari teman-teman yang > mengkampanyekan poligami secara positif atau negatif secara tidak > proporsional. Contohnya, ada yang sampai mengatakan bahwa (beristeri) > satu itu darurat, atau menilai keimanan seseorang dari kemampuannya > berpoligami, atau mengatakan bahwa wanita yang mau dipoligami akan masuk > syurga (kampanye positif/pro yang tidak proporsional) , sebaliknya ada > yang mengatakan poligami itu melecehkan perempuan, sex maniac, dst > (kampanye negatif/anti yang juga tidak proporsional) . Akhirnya sibuk > berdebat yang ujung-ujungnya berakhir pada perpecahan yang sebetulnya > tidak perlu terjadi. Ngapain memperdebatkan hal yang sudah jelas-jelas > mubah, apalagi kaitannya bukan dengan muamalah (jadi pilihan setiap > orang tidak mempengaruhi orang yang lain)? Fenomena yang ada sekarang > kan begitu, lihat saja subject e-mail ini. > > Cape deh... > > Wallahu'alam. > Wassalaam, > -Ning > > -----Original Message----- > From: wanita-muslimah@ yahoogroups. com > <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> > [mailto:wanita-muslimah@ yahoogroups. com > <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>] On Behalf Of Ari Condrowahono > Sent: Thursday, March 08, 2007 9:43 AM > To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com > <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> > Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Beramai-ramai Mempersoalkan Poligami > > contoh yg mubah [tertera dalam kitab suci] tapi oleh banyak kalangan > [misale PKS, ISTAC/INSIST nya adian husaini dan HT] dikampanyekan untuk > DI LARANG. > > LELAKI MUSLIM MENIKAH DGN WANITA AHLI KITAB [YAHUDI, KRISTEN, DAN LAIN > LAIN AHLI KITAB seperti sab'ah misale ...] > > Ari Condrowahono wrote: > > > > justru menurut saya, untuk kategori mubah, makruh dan sunnah, orang > bisa > > aja berkampanye mendukung maupun melarang. > > > > contoh : > > > > - cerai dan menggugurkan kandungan di bawah usia 40 hari mubah, tapi > > kita bisa kampanye untuk menolak. dari alasan sosial, kemanusiaan > hinga > > kesehatan. > > - merokoh itu makruh, dan who dan pemerintah kampanye anti merokok. > > beberapa kalangan bahkan mengkampanyekan supaya masuk kategori haram > > [padahal 600 rb wanita di saudi justru perokok]. > > - memberikan hancuran kurma yg dimamah dgn mulut ke bayi yg baru lahir > > adalah sunnah. namun kita bisa kampanye melarang perlaku sunnah ini > > karena bayi belum bisa mencerna makanan berat seperti hancuran kurma. > [Non-text portions of this message have been removed]