Mengenai perkawian "anak" berlaku bukan saja yang sudah dewasa seperti wanita Bangladesh, tetapi juga anak dibawah umur, misalnya 9 tahun atau 10 tahun, baik yang laki-laki maupun perempuan pun dijodohkan oleh orang tua dan dikawinkan. Banyak terjadi kasus-kasus pembunuhan bila anak-anak ini, teristimewa anak perempuan tidak mau kawin sesuai pilihan orang tua .
Bagi mereka yang berdiam di Europa, ada cara istimewa untuk dikawainkan anak perempuan. Karena undang-undang di Europa dilarang anak-anak dibawah umur dikawinkan, maka orang ajak berlibur musim panas di negeri asal orang tua, kemudian disana anak itu di kawinkan. Orang tua tidak ambil pusing apakah anak perempuannya masih duduk di bangku sekolah. Kebanyakan dari perkawinan jenis terjadi antara keluarga dekat, keponakan kawin keponakan. Dikatakatan bahwa perkawian antar keluarga dekat ini mempunyai implikasi ekonomi, yaitu menjaga agar harta tidak keluar dari lingkungan milik keluarga. Selain itu ada jenis "aneh" di Pakistan ada yang disebut "Quranic Marriage", yaitu anak wanita dikawinkan dengan Al Quran. Pesta kawinnya biasa tetapi sebagai suami adalah Al Quran. Setelah upacara pesta perkawinan sang wanita itu tinggal di kamar bersama Al Quran. Latar belakangnya sama, yaitu agar harta tidak keluar dari milik keluarga. Perkawinan antara keluarga dekat ini mempunyai segi negatif yaitu anak yang dilahirkan dari perkawinan mempunyai cacat biologis. Dikalangan masyarakat Pakistan di Inggris banyak terdapat hal tsb. Apakah perkawinan demikian sesuai hukum Islam? Hemat saya saya adalah peningalan dari adat istiadat masa lalu yang dimasukan kedalam agama. Dulu masyarakat hidup terisolasi, membuat perkawin antara keluarga terdekat terjadi. Konsekwensi pada perkawinan keluarga terdekat bisa mempunyai akibat bagi anak. Sebagai tambahan sedikit infromasi silahkan lihat pada situs ini : http://www.sciencedirect.com/science?_ob=ArticleURL&_udi=B8G3F-4SDX1TP-8&_user=10&_rdoc=1&_fmt=&_orig=search&_sort=d&view=c&_acct=C000050221&_version=1&_urlVersion=0&_userid=10&md5=31d5b22be9d55314d7c696251ebdb370 Berikut ini sebuah artikel dari Saudia Arabia tentang usaha larangan perkawinan anak dibawah umur : http://www.arabnews.com/?page=1§ion=0&article=112494&d=7&m=8&y=2008 Thursday 7 August 2008 (04 Sha`ban 1429) Call for legislation to stop child marriages Donna Abu-Nasr | AP RIYADH: An 11-year-old boy gave out invitations to his classmates for a big event his family was planning this summer - and it wasn't his birthday party. It was his wedding to a 10-year-old cousin. Muhammad Al-Rashidi's marriage was eventually put on hold, his father said, after pressure from the governor of Hail, who considered the elementary school student too young to marry. The case is among a recent spate of marriages involving the very young reported in the media and by human rights groups. They have been widely denounced by activists, Islamic scholars and others who say such unions are harmful to the children and trivialize the institution of marriage. The Kingdom is already rocked by a high divorce rate that has jumped from 25 percent to 60 percent over the past 20 years, according to Noura Al-Shamlan, head of the research department at the Center of University Studies for Girls. "We are studying this issue so we can put an end to this phenomenon," said Zuhair Al-Harithy, board member of the Human Rights Commission. "These marriages violate international agreements the Kingdom has signed." Al-Harithy's group recently succeeded in delaying the consummation of the marriage of a 10-year-old girl after getting reports from medical centers in Hail that she and a man in his 60s had showed up for the mandatory prenuptial medical tests. He said the commission wrote to the province's governor and head of Islamic courts urging them to stop the marriage. But there are other marriages involving children that have gone ahead. One involved a 15-year-old girl whose father, Muhammad Ali Al-Zahrani, a death-row inmate, married her off to a cell-mate who also was sentenced to death. The father's sentence was carried out on July 21; he was beheaded for killing another man. Pictures of the wedding, held in the prison in Taif for the men, appeared in several newspapers. Media reports said inmates recited poems and delivered speeches in the presence of prison officials. The teenage bride and other women, as is the custom here, held a separate reception outside the jail. The groom, Awad Al-Harbi, and his bride were allowed to spend two nights together in special prison quarters after the wedding, according to Al-Watan. Al-Harbi told another newspaper, Al-Madinah, recently that his wife was pregnant. There are no laws defining the minimum age for marriage. Although a woman's consent is legally required, some marriage officials do not seek it. For example, a father can marry off a one-year-old girl as long as sex is delayed until she reaches puberty, said one marriage official, Ahmad Al-Muabi. Known as "mathoons," these officials have legal authority to preside over marriage contract ceremonies. They ask the groom and the woman's guardian if they approve of the marriage and then give them the marriage papers to sign. No statistics There are no statistics to show how many marriages involving children are performed each year. And it is also not clear whether these unions are on the rise or whether people are hearing about them more now because of the prevalence of media outlets and easy access to the Internet. But the phenomenon is not new, said Sheikh Muhammad Al-Nujaimi, a strong opponent of the marriages. He and other Islamic scholars, activists and writers have urged the government to pass legislation setting the minimum age for marriage and to resolve differences among the Kingdom's religious authorities over the issue. "There are different (religious) opinions regarding the marriages which is why we need the government to settle the issue through legislation," said Al-Nujaimi. Such marriages occur not only in Saudi Arabia. In April, an eight-year-old Yemeni girl sought out a judge to file for divorce from a man nearly four times her age. Her lawyer said she was one of thousands of underaged girls who have been forced into marriages in Yemen. Activists say the numbers in the Kingdom are not so high. They say the girls are given away in return for hefty dowries or as a result of longstanding custom in which a father promises his infant daughters and sons to cousins out of a belief that marriage will protect them from illicit relationships. Denouncing the custom, Grand Mufti Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh and top religious authority recently said a guardian should not impose his will on his children or promise them to their cousins. "Islam has stipulated that both parties agree to the marriage contract," he said. "The woman must express real consent to the suitor, and a guardian must not impose his choice of husband on her ... or force his son to marry someone he doesn't want." Al-Muabi, the marriage official, told LBC TV that because marriage in Islam takes place in two stages - a marriage contract can be signed months or even years before a woman moves in with her husband - that means a one-year-old girl can be married off. A man "can enter a marriage contract with a one-year-old girl, not to mention nine years, seven years or eight years," said Al-Muabi. "This is just a contract indicating consent, and the guardian in this case must be the father." Al-Muabi maintained such unions make sense in some cases, such as when a man is the sole guardian of many daughters. "Isn't it better to marry his daughter to a man with whom she can stay and who can protect her and support her, and when she reaches the proper age, have sex with her? Who says all men are ferocious wolves?" said Al-Muabi. However, Sheikh Abdul Mohsen Al-Obaikan, a legal adviser at the Justice Ministry, said a girl's consent is crucial. "A marriage official should not conclude a marriage contract without the woman's agreement and without her signature," Al-Obaikan told Al-Madinah newspaper. "Officials who ignore such instructions expose themselves to punishment." Until laws are put in place to protect children, human rights groups have been speaking out against the practice. "When girls are married off at a young age they will be deprived of education and the opportunity to enjoy their childhood," said Suhaila Hammad of the National Society for Human Rights (NSHR). "Their bodies won't be able to tolerate pregnancy and deliver children." But there's only so much the groups can do. Muraiziq Al-Rashidi, the 11-year-old boy's father, said he will delay his son's marriage only by a year. "God willing, we will hold the wedding next year," he said. ----- Original Message ----- From: Flora Pamungkas "GMail" To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, January 05, 2009 12:49 AM Subject: [wanita-muslimah] Perjodohan Anak dan Perang Pemikiran Perjodohan Anak dan Perang Pemikiran Kolom Benteng Terakhir oleh Siti Aisyah Nurmi Senin, 22/12/2008 07:44 WIB Perang Pemikiran (ghazwul fikry) amat gencar dilakukan para musuh Islam dalam bidang pendidikan anak yang termasuk dalam bidang pembahasan keluarga. Apalagi jika dalam budaya setempat ternyata ada celah-celah jahiliyah yang memang masih tersisa dari budaya lama, maka itulah sasaran empuk untuk memerangi syari'at Islam secara keseluruhan. Belum lama ini ada berita, seorang wanita muda keturunan Bangladesh "berhasil" dibebaskan dari "tahanan" orangtuanya di Bangladesh dan kini kembali ke Inggris, negeri yang ia (wanita tersebut) menyebutnya sebagai "home". Humayra Abedin, seorang dokter yang sedang belajar di Inggris, ditahan orangtuanya di rumah dan rumahsakit jiwa karena akan dipaksa menikah di Bangladesh. Orangtuanya memanggilnya pulang dari Inggris dengan dalih ibunya sakit keras, padahal maksud sebenarnya adalah tidak setuju dengan hubungan Humayra dengan seorang Hindu. Dan orangtuanya ingin menikahkan sang dokter (dengan paksa) di Bangladesh. Tindakan pembebasan ini dimungkinkan oleh sebuah undang-undang Forced Marriage Act yang baru saja bulan lalu diberlakukan di Inggris untuk mencegah pernikahan paksa bagi penduduk Inggris Raya. Meskipun dokter Humayra bukan warga negara Inggris, ternyata Pengadilan Inggris mampu mempengaruhi pengadilan Bangladesh untuk memaksa orangtua dokter Humayra membawanya ke pengadilan dan kemudian menjemputnya dengan paksa dari tangan kedua orangtuanya di negerinya sendiri untuk dibawa ke Inggris. Sungguh hebat makar dunia Barat saat ini atas dunia Islam sampai-sampai sebuah negara harus rela menyerahkan warga negaranya dari negerinya sendiri untuk dibawa ke negara Barat dengan alasan "untuk dilindungi". Alangkah malangnya Bangladesh yang membiarkan kedaulatannya dilecehkan dan mengalahkan kepentingan warga negaranya yang lain (yaitu kedua orangtua Humayra) untuk memuaskan syahwat negara Barat, padahal kedua orangtua Humayra bermaksud menegakkan syari'at Islam dengan tidak mengizinkan anaknya terus menjalin hubungan dengan boyfriend-nya yang Hindu. Pers Barat merilis masalah ini dari sisi "kebebasan untuk menentukan pilihan" bagi seorang anak. Pers Barat mengecam tindakan orangtua Humayra yang mengekang kebebasannya dan berencana menikahkan wanita ini dengan orang lain di Bangladesh. Kasus yang menarik, dengan tidak bermaksud mencampuri urusan dokter Humayra Abedin tersebut, cobalah kita lihat dari sisi lain. Beberapa waktu yang lalu juga ada berita di media elektronik Barat tentang keberhasilan seorang anak perempuan di bawah umur untuk mendapatkan "Khulu" atau gugat cerai dari suaminya karena ia sebenarnya tidak setuju dinikahkan dengan orang yang dipilihkan orangtuanya alias ia sebenarnya menikah karena dipaksa oleh orangtuanya. Kejadian ini terjadi di Yaman dan konon ada LSM asing yang terlibat membantu gugat cerai si anak dan sempat menarik perhatian mantan firstlady Amerika yaitu Hillary Clinton. Di tanah air seorang Ustadz Puji sempat menjadi berita karena menikahi anak di bawah umur. Sisi yang penting diamati di sini adalah: Apakah orangtua memang bersalah jika mengatur perjodohan anaknya? Apakah orangtua bersalah jika tidak setuju anaknya menikah dengan bukan muslim dan lebih memilih mencarikan jodoh lain bagi anaknya? Betapapun sang anak sudah dewasa dan sudah berpendidikan tinggi? Apakah orangtua bersalah jika menikahkan anaknya sejak masih di bawah umur? Jika saja dalam kacamata syari'at Islam semua hal di atas dinilai "salah", maka jelaslah syariat Islam akan mengharamkan hal tersebut dan dokter Humayra boleh-boleh saja ber-e-mail dengan kawan-kawannya di Inggris untuk minta tolong dibebaskan dan kemudian Pengadilan Inggris berhak menuntut pembebasan dokter ini dari orangtuanya. Dipaksa menikah memang tidak sesuai dengan syariat Islam. Seorang anak gadis berhak menerima atau menolak calon yang diajukan orangtuanya, namun anak-pun tidak boleh memaksakan kehendak dan kemudian memilih jodoh yang bahkan bukan muslim. Bukankah seorang anak gadis dinikahkan oleh walinya yaitu orangtua? Berita-berita atau peristiwa-peristiwa di atas selalu dikaitkan dengan satu isyu yang sering membuat geram umat Islam: Human Rights/ Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) seolah sebuah undang-undang yang dapat menyebabkan orangtua boleh kehilangan hak asuh terhadap anaknya, boleh kehilangan hak untuk mengatur perjodohan anak dan sebagainya. Bahkan membolehkan seseorang menikah dengan jodoh pilihannya sendiri, meskipun beda agama. Dengan kata lain, HAM dianggap lebih tinggi dari hukum Islam meskipun terhadap ummat Islam sendiri. Begitulah realita dunia kita saat ini, khususnya dunia pemberitaan. Dominasi media Barat yang dikendalikan oleh jaringan musuh-musuh Islam, selalu saja mengangkat berita dan peristiwa yang sengaja untuk memenangkan Perang Pemikiran (Ghazwul Fikry) yang mereka lakukan. Tujuan mereka sederhana: menghancurkan sendi-sendi Islam satu persatu, dan Syari'at Islam termasuk yang utama dihancurkan. Di lain pihak, ummat Islam sendiri sudah mengalami begitu banyak pelarutan dan percampuran nilai dengan berbagai budaya setempat sehingga syari'at Islam-pun tercemar oleh nilai-nilai budaya jahiliyah yang tidak fitri, tidak sesuai dengan nilai dari Allah SWT. Contoh tentang dokter Humayra Abedin yang berasal dari budaya Hindi, di dalam budaya Hindi lama yang Hindu bahkan wanita dianggap sebagai barang milik yang jika suaminya meninggal seharusnya ikut setia mati dibakar saat kremasi suaminya. Pemaksaan dalam perjodohan anak perempuan merupakan keharusan dalam budaya hindi lama. Rupanya ketika Islam masuk ke tanah India (sekarang India, Pakistan, Bangladesh, Kashmir) budaya Hindi masih mewarnai adat istiadat yang dipraktekkan masyarakat yang sudah masuk Islam. Perang Pemikiran (ghazwul fikry) amat gencar dilakukan para musuh Islam dalam bidang pendidikan anak yang termasuk dalam bidang pembahasan keluarga. Apalagi jika dalam budaya setempat ternyata ada celah-celah jahiliyah yang memang masih tersisa dari budaya lama, maka dari situlah terbuka celah sasaran empuk untuk memerangi syari'at Islami secara keseluruhan. Para ibu, para ayah, para pendidik lain seharusnya sadar ancaman penyerangan ini dan oleh karenanya waspada dan siaga menghadapinya. Realita ummat Islam di seluruh bagian dunia saat ini adalah sebagai ummat yang bertahan atau defensif semata. Karena didera berbagai isyu terorisme yang tak henti-hentinya dilancarkan oleh musuh-musuh Islam, kebanyakan ummat Islam sudah tak lagi punya waktu untuk waspada terhadap bentuk penyerangan lain yang secara diam-diam dan terang-terangan terus dilancarkan ke dalam rumah kita. Semoga saja semua ini akan segera berakhir. Amin. Wallahua'lam (SAN 22122008). http://www.eramuslim.com/syariah/benteng-terakhir/perjodohan-anak-dan-perang -pemikiran.htm [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]