Mengenai perkawian "anak"  berlaku bukan saja  yang sudah dewasa seperti wanita 
Bangladesh, tetapi juga anak  dibawah umur, misalnya  9 tahun atau 10 tahun,  
baik yang laki-laki maupun perempuan pun  dijodohkan oleh orang tua dan  
dikawinkan. Banyak terjadi kasus-kasus pembunuhan bila anak-anak ini, 
teristimewa anak perempuan tidak mau kawin sesuai pilihan orang tua .  

Bagi mereka yang  berdiam di Europa, ada cara istimewa untuk dikawainkan anak 
perempuan. Karena undang-undang di Europa dilarang anak-anak dibawah umur 
dikawinkan, maka orang ajak berlibur  musim panas di negeri asal orang tua, 
kemudian disana anak itu di kawinkan. Orang tua tidak ambil pusing apakah anak 
perempuannya  masih duduk di bangku sekolah.  Kebanyakan dari perkawinan jenis 
terjadi antara keluarga dekat, keponakan kawin keponakan.  Dikatakatan bahwa 
perkawian antar keluarga dekat  ini mempunyai implikasi ekonomi, yaitu menjaga 
agar harta tidak keluar dari lingkungan  milik keluarga. 

Selain itu ada jenis "aneh" di Pakistan ada yang  disebut "Quranic Marriage", 
yaitu anak wanita dikawinkan dengan Al Quran. Pesta kawinnya biasa tetapi 
sebagai suami adalah Al Quran. Setelah upacara pesta perkawinan sang wanita itu 
tinggal di kamar bersama Al Quran.  Latar belakangnya sama, yaitu agar harta 
tidak keluar dari milik keluarga.

Perkawinan antara keluarga dekat ini mempunyai segi negatif  yaitu anak yang 
dilahirkan dari perkawinan mempunyai cacat biologis. Dikalangan masyarakat 
Pakistan di Inggris banyak terdapat hal tsb.  Apakah perkawinan demikian sesuai 
hukum Islam?  Hemat saya  saya  adalah peningalan dari adat istiadat masa lalu 
yang dimasukan kedalam agama. Dulu masyarakat  hidup terisolasi, membuat 
perkawin antara keluarga terdekat terjadi.

Konsekwensi pada perkawinan keluarga terdekat bisa mempunyai akibat bagi anak. 
Sebagai tambahan  sedikit infromasi silahkan lihat pada situs ini : 
http://www.sciencedirect.com/science?_ob=ArticleURL&_udi=B8G3F-4SDX1TP-8&_user=10&_rdoc=1&_fmt=&_orig=search&_sort=d&view=c&_acct=C000050221&_version=1&_urlVersion=0&_userid=10&md5=31d5b22be9d55314d7c696251ebdb370
  

Berikut ini sebuah artikel dari Saudia Arabia tentang usaha larangan perkawinan 
anak dibawah umur :

http://www.arabnews.com/?page=1&section=0&article=112494&d=7&m=8&y=2008

Thursday 7 August 2008 (04 Sha`ban 1429)


      Call for legislation to stop child marriages
      Donna Abu-Nasr | AP
     
        
      RIYADH: An 11-year-old boy gave out invitations to his classmates for a 
big event his family was planning this summer - and it wasn't his birthday 
party.

      It was his wedding to a 10-year-old cousin.

      Muhammad Al-Rashidi's marriage was eventually put on hold, his father 
said, after pressure from the governor of Hail, who considered the elementary 
school student too young to marry.

      The case is among a recent spate of marriages involving the very young 
reported in the media and by human rights groups. They have been widely 
denounced by activists, Islamic scholars and others who say such unions are 
harmful to the children and trivialize the institution of marriage.

      The Kingdom is already rocked by a high divorce rate that has jumped from 
25 percent to 60 percent over the past 20 years, according to Noura Al-Shamlan, 
head of the research department at the Center of University Studies for Girls.

      "We are studying this issue so we can put an end to this phenomenon," 
said Zuhair Al-Harithy, board member of the Human Rights Commission. "These 
marriages violate international agreements the Kingdom has signed."

      Al-Harithy's group recently succeeded in delaying the consummation of the 
marriage of a 10-year-old girl after getting reports from medical centers in 
Hail that she and a man in his 60s had showed up for the mandatory prenuptial 
medical tests.

      He said the commission wrote to the province's governor and head of 
Islamic courts urging them to stop the marriage.

      But there are other marriages involving children that have gone ahead.

      One involved a 15-year-old girl whose father, Muhammad Ali Al-Zahrani, a 
death-row inmate, married her off to a cell-mate who also was sentenced to 
death. The father's sentence was carried out on July 21; he was beheaded for 
killing another man. Pictures of the wedding, held in the prison in Taif for 
the men, appeared in several newspapers.

      Media reports said inmates recited poems and delivered speeches in the 
presence of prison officials. The teenage bride and other women, as is the 
custom here, held a separate reception outside the jail.

      The groom, Awad Al-Harbi, and his bride were allowed to spend two nights 
together in special prison quarters after the wedding, according to Al-Watan. 
Al-Harbi told another newspaper, Al-Madinah, recently that his wife was 
pregnant.

      There are no laws defining the minimum age for marriage. Although a 
woman's consent is legally required, some marriage officials do not seek it. 
For example, a father can marry off a one-year-old girl as long as sex is 
delayed until she reaches puberty, said one marriage official, Ahmad Al-Muabi.

      Known as "mathoons," these officials have legal authority to preside over 
marriage contract ceremonies.

      They ask the groom and the woman's guardian if they approve of the 
marriage and then give them the marriage papers to sign.

      No statistics

      There are no statistics to show how many marriages involving children are 
performed each year. And it is also not clear whether these unions are on the 
rise or whether people are hearing about them more now because of the 
prevalence of media outlets and easy access to the Internet.

      But the phenomenon is not new, said Sheikh Muhammad Al-Nujaimi, a strong 
opponent of the marriages. He and other Islamic scholars, activists and writers 
have urged the government to pass legislation setting the minimum age for 
marriage and to resolve differences among the Kingdom's religious authorities 
over the issue.

      "There are different (religious) opinions regarding the marriages which 
is why we need the government to settle the issue through legislation," said 
Al-Nujaimi.

      Such marriages occur not only in Saudi Arabia. In April, an 
eight-year-old Yemeni girl sought out a judge to file for divorce from a man 
nearly four times her age. Her lawyer said she was one of thousands of 
underaged girls who have been forced into marriages in Yemen.

      Activists say the numbers in the Kingdom are not so high. They say the 
girls are given away in return for hefty dowries or as a result of longstanding 
custom in which a father promises his infant daughters and sons to cousins out 
of a belief that marriage will protect them from illicit relationships.

      Denouncing the custom, Grand Mufti Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh and top 
religious authority recently said a guardian should not impose his will on his 
children or promise them to their cousins.

      "Islam has stipulated that both parties agree to the marriage contract," 
he said. "The woman must express real consent to the suitor, and a guardian 
must not impose his choice of husband on her ... or force his son to marry 
someone he doesn't want."

      Al-Muabi, the marriage official, told LBC TV that because marriage in 
Islam takes place in two stages - a marriage contract can be signed months or 
even years before a woman moves in with her husband - that means a one-year-old 
girl can be married off.

      A man "can enter a marriage contract with a one-year-old girl, not to 
mention nine years, seven years or eight years," said Al-Muabi. "This is just a 
contract indicating consent, and the guardian in this case must be the father."

      Al-Muabi maintained such unions make sense in some cases, such as when a 
man is the sole guardian of many daughters. "Isn't it better to marry his 
daughter to a man with whom she can stay and who can protect her and support 
her, and when she reaches the proper age, have sex with her? Who says all men 
are ferocious wolves?" said Al-Muabi.

      However, Sheikh Abdul Mohsen Al-Obaikan, a legal adviser at the Justice 
Ministry, said a girl's consent is crucial.

      "A marriage official should not conclude a marriage contract without the 
woman's agreement and without her signature," Al-Obaikan told Al-Madinah 
newspaper. "Officials who ignore such instructions expose themselves to 
punishment."

      Until laws are put in place to protect children, human rights groups have 
been speaking out against the practice.

      "When girls are married off at a young age they will be deprived of 
education and the opportunity to enjoy their childhood," said Suhaila Hammad of 
the National Society for Human Rights (NSHR). "Their bodies won't be able to 
tolerate pregnancy and deliver children."

      But there's only so much the groups can do. 

      Muraiziq Al-Rashidi, the 11-year-old boy's father, said he will delay his 
son's marriage only by a year. "God willing, we will hold the wedding next 
year," he said.
     





  ----- Original Message ----- 
  From: Flora Pamungkas "GMail" 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, January 05, 2009 12:49 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Perjodohan Anak dan Perang Pemikiran


  Perjodohan Anak dan Perang Pemikiran

  Kolom Benteng Terakhir

  oleh Siti Aisyah Nurmi

  Senin, 22/12/2008 07:44 WIB

  Perang Pemikiran (ghazwul fikry) amat gencar dilakukan para musuh Islam
  dalam bidang pendidikan anak yang termasuk dalam bidang pembahasan keluarga.
  Apalagi jika dalam budaya setempat ternyata ada celah-celah jahiliyah yang
  memang masih tersisa dari budaya lama, maka itulah sasaran empuk untuk
  memerangi syari'at Islam secara keseluruhan. 

  Belum lama ini ada berita, seorang wanita muda keturunan Bangladesh
  "berhasil" dibebaskan dari "tahanan" orangtuanya di Bangladesh dan kini
  kembali ke Inggris, negeri yang ia (wanita tersebut) menyebutnya sebagai
  "home".

  Humayra Abedin, seorang dokter yang sedang belajar di Inggris, ditahan
  orangtuanya di rumah dan rumahsakit jiwa karena akan dipaksa menikah di
  Bangladesh. Orangtuanya memanggilnya pulang dari Inggris dengan dalih ibunya
  sakit keras, padahal maksud sebenarnya adalah tidak setuju dengan hubungan
  Humayra dengan seorang Hindu. Dan orangtuanya ingin menikahkan sang dokter
  (dengan paksa) di Bangladesh.

  Tindakan pembebasan ini dimungkinkan oleh sebuah undang-undang Forced
  Marriage Act yang baru saja bulan lalu diberlakukan di Inggris untuk
  mencegah pernikahan paksa bagi penduduk Inggris Raya. Meskipun dokter
  Humayra bukan warga negara Inggris, ternyata Pengadilan Inggris mampu
  mempengaruhi pengadilan Bangladesh untuk memaksa orangtua dokter Humayra
  membawanya ke pengadilan dan kemudian menjemputnya dengan paksa dari tangan
  kedua orangtuanya di negerinya sendiri untuk dibawa ke Inggris.

  Sungguh hebat makar dunia Barat saat ini atas dunia Islam sampai-sampai
  sebuah negara harus rela menyerahkan warga negaranya dari negerinya sendiri
  untuk dibawa ke negara Barat dengan alasan "untuk dilindungi". Alangkah
  malangnya Bangladesh yang membiarkan kedaulatannya dilecehkan dan
  mengalahkan kepentingan warga negaranya yang lain (yaitu kedua orangtua
  Humayra) untuk memuaskan syahwat negara Barat, padahal kedua orangtua
  Humayra bermaksud menegakkan syari'at Islam dengan tidak mengizinkan anaknya
  terus menjalin hubungan dengan boyfriend-nya yang Hindu.

  Pers Barat merilis masalah ini dari sisi "kebebasan untuk menentukan
  pilihan" bagi seorang anak. Pers Barat mengecam tindakan orangtua Humayra
  yang mengekang kebebasannya dan berencana menikahkan wanita ini dengan orang
  lain di Bangladesh.

  Kasus yang menarik, dengan tidak bermaksud mencampuri urusan dokter Humayra
  Abedin tersebut, cobalah kita lihat dari sisi lain.

  Beberapa waktu yang lalu juga ada berita di media elektronik Barat tentang
  keberhasilan seorang anak perempuan di bawah umur untuk mendapatkan "Khulu"
  atau gugat cerai dari suaminya karena ia sebenarnya tidak setuju dinikahkan
  dengan orang yang dipilihkan orangtuanya alias ia sebenarnya menikah karena
  dipaksa oleh orangtuanya. Kejadian ini terjadi di Yaman dan konon ada LSM
  asing yang terlibat membantu gugat cerai si anak dan sempat menarik
  perhatian mantan firstlady Amerika yaitu Hillary Clinton.

  Di tanah air seorang Ustadz Puji sempat menjadi berita karena menikahi anak
  di bawah umur.

  Sisi yang penting diamati di sini adalah: Apakah orangtua memang bersalah
  jika mengatur perjodohan anaknya? Apakah orangtua bersalah jika tidak setuju
  anaknya menikah dengan bukan muslim dan lebih memilih mencarikan jodoh lain
  bagi anaknya? Betapapun sang anak sudah dewasa dan sudah berpendidikan
  tinggi? Apakah orangtua bersalah jika menikahkan anaknya sejak masih di
  bawah umur?

  Jika saja dalam kacamata syari'at Islam semua hal di atas dinilai "salah",
  maka jelaslah syariat Islam akan mengharamkan hal tersebut dan dokter
  Humayra boleh-boleh saja ber-e-mail dengan kawan-kawannya di Inggris untuk
  minta tolong dibebaskan dan kemudian Pengadilan Inggris berhak menuntut
  pembebasan dokter ini dari orangtuanya.

  Dipaksa menikah memang tidak sesuai dengan syariat Islam. Seorang anak gadis
  berhak menerima atau menolak calon yang diajukan orangtuanya, namun anak-pun
  tidak boleh memaksakan kehendak dan kemudian memilih jodoh yang bahkan bukan
  muslim. Bukankah seorang anak gadis dinikahkan oleh walinya yaitu orangtua?

  Berita-berita atau peristiwa-peristiwa di atas selalu dikaitkan dengan satu
  isyu yang sering membuat geram umat Islam: Human Rights/ Hak Asasi Manusia.

  Hak Asasi Manusia (HAM) seolah sebuah undang-undang yang dapat menyebabkan
  orangtua boleh kehilangan hak asuh terhadap anaknya, boleh kehilangan hak
  untuk mengatur perjodohan anak dan sebagainya. Bahkan membolehkan seseorang
  menikah dengan jodoh pilihannya sendiri, meskipun beda agama. Dengan kata
  lain, HAM dianggap lebih tinggi dari hukum Islam meskipun terhadap ummat
  Islam sendiri.

  Begitulah realita dunia kita saat ini, khususnya dunia pemberitaan. Dominasi
  media Barat yang dikendalikan oleh jaringan musuh-musuh Islam, selalu saja
  mengangkat berita dan peristiwa yang sengaja untuk memenangkan Perang
  Pemikiran (Ghazwul Fikry) yang mereka lakukan.

  Tujuan mereka sederhana: menghancurkan sendi-sendi Islam satu persatu, dan
  Syari'at Islam termasuk yang utama dihancurkan.

  Di lain pihak, ummat Islam sendiri sudah mengalami begitu banyak pelarutan
  dan percampuran nilai dengan berbagai budaya setempat sehingga syari'at
  Islam-pun tercemar oleh nilai-nilai budaya jahiliyah yang tidak fitri, tidak
  sesuai dengan nilai dari Allah SWT.

  Contoh tentang dokter Humayra Abedin yang berasal dari budaya Hindi, di
  dalam budaya Hindi lama yang Hindu bahkan wanita dianggap sebagai barang
  milik yang jika suaminya meninggal seharusnya ikut setia mati dibakar saat
  kremasi suaminya. Pemaksaan dalam perjodohan anak perempuan merupakan
  keharusan dalam budaya hindi lama. Rupanya ketika Islam masuk ke tanah India
  (sekarang India, Pakistan, Bangladesh, Kashmir) budaya Hindi masih mewarnai
  adat istiadat yang dipraktekkan masyarakat yang sudah masuk Islam. 

  Perang Pemikiran (ghazwul fikry) amat gencar dilakukan para musuh Islam
  dalam bidang pendidikan anak yang termasuk dalam bidang pembahasan keluarga.
  Apalagi jika dalam budaya setempat ternyata ada celah-celah jahiliyah yang
  memang masih tersisa dari budaya lama, maka dari situlah terbuka celah
  sasaran empuk untuk memerangi syari'at Islami secara keseluruhan.

  Para ibu, para ayah, para pendidik lain seharusnya sadar ancaman penyerangan
  ini dan oleh karenanya waspada dan siaga menghadapinya.

  Realita ummat Islam di seluruh bagian dunia saat ini adalah sebagai ummat
  yang bertahan atau defensif semata. Karena didera berbagai isyu terorisme
  yang tak henti-hentinya dilancarkan oleh musuh-musuh Islam, kebanyakan ummat
  Islam sudah tak lagi punya waktu untuk waspada terhadap bentuk penyerangan
  lain yang secara diam-diam dan terang-terangan terus dilancarkan ke dalam
  rumah kita. Semoga saja semua ini akan segera berakhir. Amin. Wallahua'lam
  (SAN 22122008).

  http://www.eramuslim.com/syariah/benteng-terakhir/perjodohan-anak-dan-perang
  -pemikiran.htm

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke