kiriman dari Dika Mn -----------------------------------------------------
GUGAT BPS & PRESIDEN UNTUK RUBAH KRITERIA MISKIN RAKYAT MISKIN DILARANG MASUK RUANG SIDANG SRMI ONLINE (29/01/09); Ratusan warga miskin yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) mengikuti sidang Gugatan atas kesalahan penentuan kriteria keluarga miskin yang di lakukan oleh Negara Republik Indonesia Presiden RI cq Ka Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 311/ Pdt./ 2008/ PN.JKT.PST, digelar pukul : 11.45 Wib. Hadir dalam persidangan ini pengacara pihak penggugat (SRMI) dan kuasa tergugat (BPS). Dalam sidang ini majelis hakim mempersilahkan kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas kesimpulan. Setelah selesai mengikuti jalannya sidang, massa bergerak membentuk barisan dan berkumpul di depan gedung pegadilan mengadakan mimbar bebas untuk memprotes pihak pengadilan yang melarang sebagian massa untuk mengikuti jalannya sidang. Sebagian massa Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang hendak mengikuti jalannya persidangan terpaksa harus menunggu diluar gedung, massa tidak diperbolehkan masuk ruang sidang oleh Satpam. Alasan pelarangan ruang sidang hanya boleh dipenuhi untuk 30 orang, lebih dari itu tidak diijinkan. Pak Soleh, Ketua SRMI KP Bedeng, kuli angkut di Pasar Cengkareng, geram melihat perilaku satpam pengadilan. Ketika diwawancara oleh SRMI ONLINE mengatakan; gimana sih pengadilan, mereka kaga tau apa, kalau semua kebutuhan digedung ini, termasuk gaji satpam dan para hakim dibayar oleh uang saya (rakyat). Seharusnya karena rakyat yang membiayai operasional pengadilan, kaga perlu lah pake aturan membatas-batasi orang miskin (rakyat). Dalam orasinya dihadapan kerumuman massa aksi, Marlo Sitompul, ketua umum SRMI mengatakan: tidak satupun dari seluruh bukti dan saksi yang diajukan oleh BPS (tergugat) yang menguatkan argumentasi dan dalil BPS (TERGUGAT) yang menetapkan 14 kriteria keluarga miskin. Oleh karenanya sangat mulia dan bijak jika majelis hakim menolak eksepsi tergugat (BPS), mengabulkan gugatan SRMI, serta menghukum BPS. (dika) www.progind.net www.herilatief.wordpress.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/