kiriman dari Dika Mn

-----------------------------------------------------


GUGAT BPS & PRESIDEN UNTUK RUBAH KRITERIA MISKIN
RAKYAT MISKIN DILARANG MASUK RUANG SIDANG


SRMI
ONLINE (29/01/09); Ratusan warga miskin yang tergabung dalam Serikat
Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) mengikuti sidang Gugatan atas kesalahan
penentuan kriteria keluarga miskin yang di lakukan oleh Negara Republik
Indonesia Presiden RI cq Ka Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor
Perkara 311/ Pdt./ 2008/ PN.JKT.PST, digelar pukul : 11.45 Wib. Hadir
dalam persidangan ini pengacara pihak penggugat (SRMI) dan kuasa
tergugat (BPS). 
Dalam sidang ini majelis hakim mempersilahkan
kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas kesimpulan. Setelah selesai
mengikuti jalannya sidang, massa bergerak membentuk barisan dan
berkumpul di depan gedung pegadilan mengadakan mimbar bebas untuk
memprotes pihak pengadilan yang melarang sebagian massa untuk mengikuti
jalannya sidang.

Sebagian massa Serikat Rakyat Miskin Indonesia
(SRMI) yang hendak mengikuti jalannya persidangan terpaksa harus
menunggu diluar gedung, massa tidak diperbolehkan masuk ruang sidang
oleh Satpam. Alasan pelarangan ruang sidang hanya boleh dipenuhi untuk
30 orang, lebih dari itu tidak diijinkan. 

Pak Soleh, Ketua SRMI KP
Bedeng, kuli angkut di Pasar Cengkareng, geram melihat perilaku satpam
pengadilan. Ketika diwawancara oleh SRMI ONLINE mengatakan; gimana sih
pengadilan, mereka kaga tau apa, kalau semua kebutuhan digedung ini,
termasuk gaji satpam dan para hakim dibayar oleh uang saya (rakyat).
Seharusnya karena rakyat yang membiayai operasional pengadilan, kaga
perlu lah pake aturan membatas-batasi orang miskin (rakyat). 

Dalam
orasinya dihadapan kerumuman massa aksi, Marlo Sitompul, ketua umum
SRMI mengatakan: “tidak satupun dari seluruh bukti dan saksi yang
diajukan oleh BPS (tergugat) yang menguatkan argumentasi dan dalil BPS
(TERGUGAT) yang menetapkan 14 kriteria keluarga miskin. Oleh karenanya
sangat mulia dan bijak jika majelis hakim menolak eksepsi tergugat
(BPS), mengabulkan gugatan SRMI, serta menghukum BPS.” (dika)



www.progind.net
www.herilatief.wordpress.com




      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
....Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke