--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <wpamu...@...> wrote:
>
> 1. Kita hidup di Indonesia musti ikuti tatacaranya,  RI bukan negara
Islam.
> Apa mau seperti zaman Nabi SAW dulu, sampai sempat 3 hari tertunda
pemakaman karena 
> belum ada keputusan sapa gitu yg memegang pemerintahan. Karena
sistimnya gak ada.
> Kalopun ditanya sisitim negara Islam yg kayak apa, yg pak Abu Faris
mau, bisa jelaskan, contohnya?
> Apakah ada negara islam?
> Di Pancasila kan sudah ada aturannya silanya, cuma caranya gimana?
> 200 juta bangsa Indonesia disuruh bermusyawarahkah???

Betul Mbak Meilany, Rasulullah itu kan pemimpin suatu suku nomad
padang pasir di abad ke 7.  Masa cara hidup itu dijadikan contoh di
abad ke 21?  Bukankah yg penting ialah pesan moral dari sunnah Nabi
bukannya meniru perilaku dan tutur katanya tanpa memahami konteks dan
mencari relevansinya dalam kehidupan sekarang.

> 
> 2. Saya salut pada tokoh MUI yg wajahnya sering muncul blakangan ini.
> Kayaknya sih untuk urusan rokok menganut win win solution.
> Haram untuk anak2, perempuan hamil dan yg merokok di tempat umum.
> Kalo dibilang merugikan, kasian karyawan perush rokok akan nganggur,
kayaknya sih itu terlalu jauh.
> Fatwa yg dikeluarkan menurut saya cuma kadarnya sekedar pengaturan.
Kan di atur pake perda nggak mempan.
> Masalah haram itu masalah agama masalah pribadi.
> Semua tergantung pada individunya.
> Tapi setidaknya dengan adanya fatwa ini saya merasa punya
'kekuatan'. Bagi pelakunya juga apalagi kalo ia 
> orang islam jadi semacam sanksi moral.
> Orang yg merokok itu sesdungguhnya orang goblog, kampungan, kejam
terhadap sesamanya. :-)
> Kalo diangkot ada orang merokok, anak2 'alim' yg merokok saya bisa
nyap2.
> Haram lo, dosa...!

Yah kalau memang pendidikan kurang maka hanya ditakut2in baru akan patuh.

> Salam, 
> l.meilany
> 
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: abu faris 
>   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
>   Sent: Tuesday, January 27, 2009 8:02 AM
>   Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok
antara Makruh dan Haram
> 
> 
>   Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad
SAW yang berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk
Rokok mutlak haram karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya.
> 
>   --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny <am...@...> menulis:
> 
>   Dari: Sunny <am...@...>
>   Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara
Makruh dan Haram
>   Kepada: undisclosed-recipi...@...
>   Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM
> 
>   http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715
> 
>   Selasa, 27 Januari 2009
> 
>   FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram 
> 
>   PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan
putih/golput) . MUI juga memutuskan merokok hukumnya dilarang antara
makruh dan haram.
> 
>   Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi
bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi
tidak dipilih, menjadi haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali
Mustafa Ya'qub.
> 
>   Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya.
"Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang
nggak mau ikut pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru
Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini.
> 
>   Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M.
Qodari menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di
Indonesia. "Kalau mereka dilarang golput justru menjustifikasi sistem
politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan,"
kata dia.
> 
>   Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput
karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan
masyarakat dalam pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk
meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan,
politisi tidak mendapat pelajaran karena kesertaan pemilih tetap
tinggi," jelas Qodari.
> 
>   Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini,
Qodari melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia,
dengan fatwa ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai
Islam saja. "Golput terjadi tidak di partai Islam saja, juga di partai
nasionalis," pungkasnya.
> 
>   Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma
mengatakan forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara
haram dan makruh. "Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu
hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI. Sanksinya adalah
dosa," kata Amin. n U-1
> 
>   AGAMA: Haram, Hukum Yoga Murni dan Spiritual
> 
>   PADANG PANJANG (Lampost/Ant) : Forum Ijtimak Ulama Komisi III
Fatwa MUI se-Indonesia III mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang
mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram
hukumnya dilakukan orang Islam.
> 
>   "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampuradukkan
yang hak dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di
Padang Panjang, Minggu (25-1).
> 
>   Namun, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang murni olahraga
pernapasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh).
Landasan hukum atas fatwa MUI itu adalah Alquran dalam Surat Muhammad
Ayat 47, 33 yang mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah swt. dan
Rasul, serta jangan merusakkan (pahala) amal-amalmu. Ayat yang
mengisyaratkan larangan mencampuradukkan yang hak dengan yang batil
dalam Alquran Surat Albaqarah.
> 
>   Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum Yoga mencuat ke
permukaan setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis
Mudzakarah Fatwa Kebangsaan (AMMFK) yang bersidang pada 22--24 Oktober
2008 di Kota Bharu Kelantan, Malaysia, yang memutuskan keharaman yoga.
> 
>   Atas fatwa tersebut, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar
MUI mengkaji, membahas, dan juga memfatwakan masalah yoga. Berangkat
dari desakan ini akhirnya pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga
yang terdiri dari Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI.
> 
>   Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanya sebagai
salah satu bentuk olahraga pernapasan yang biasa diajarkan di
sanggar-sanggar senam dan kebugaran. Namun setelah dilakukan
penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI, persoalan yoga tidak
sesederhana yang dipahami selama ini.
> 
>   Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi, jauh
sebelum agama Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa
pun, tetapi dalam perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami
yoga yang kemudian melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu.
> 
>   "Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau
berkembang dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur
dengan ajaran agama," ujarnya. n N-1
> 
>   [Non-text portions of this message have been removed]
> 
>   __________________________________________________________
>   Nama baru untuk Anda! 
>   Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
@rocketmail. 
>   Cepat sebelum diambil orang lain!
>   http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> 
>   [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
>    
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke