Tega banget ya Fauzi Bowo,, dasar sapu ijuk,,,
Januari, Makan di Warteg Kena Pajak 10 Persen

<http://id.news.yahoo.com/viva/20101202/img/pid-1291248845-2010-0-viva-0a67cdabb49e0.html>
Warung
soto

VIVAnews - Pelanggan warung tegal alias warteg harap bersiap menguras kocek
lebih setiap kali makan. Per 1 Januari 2010 mendatang, Pemda DKI Jakarta di
bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo akan mengenakan pajak 10 persen bagi
pengunjung rumah makan, termasuk warteg.

Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI
Jakarta, Arif Susilo, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena
jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur
dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.

Namun, yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan
dan minuman yang memiliki penghasilan Rp60 juta pertahun. Pajak akan berlaku
bagi seluruh jenis rumah makan yang memiliki omset Rp60 juta pertahun atau
sekitar Rp5 juta perbulan atau sekitar Rp167.000 perhari. Tidak hanya
warteg, pajak ini juga akan dikenakan bagi pemilik rumah makan padang dan
usaha sejenis.

Arif menegaskan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mendata warteg yang masuk
kategori itu. Setelah data didapat, akan dilakukan sosialisasi kepada
asosiasi pengusaha rumah makan warteg.

Usulan pengenaan pajak warteg ini telah disetujui DPRD DKI, dan diatur dalam
peraturan daerah yang saat ini sudah masuk di Badan Legislatif Daerah DKI
Jakarta.

Arif memprediksi, dengan menerapkan pajak warteg, potensi pendapatan pajak
akan bertambah Rp50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah
sekitar 2.000 unit.

"Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung
tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen
dari harga biasanya,” kata Arif Susilo, seperti dilansir situs berita resmi
Pemda DKI.

Arif mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per
tahun dengan sukarela mendaftar ke Dinas Pelayanan Pajak. Pemda akan
memonitor secara ketat dengan memeriksa catatan keuangannya.

Bila pengusaha warteg memenuhi syarat, Pemda akan memberikan nomor pokok
wajib pajak (NPWP). "Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di
Jakarta banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai
kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik
karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana
publik," katanya. (kd)



Warm Regards,


Rochmad Sigit.

{Rasa kecilnya diri ini saat berhadapan dengan masalah,
bukan disebabkan oleh besarnya masalah,
tetapi oleh kecilnya tujuan hidup.}

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke