iya Bun,, gw ga habis pikir,, tega banget ama rakyat kecil,,
warteg gitu lho,, bukan restoran yang gedhe,,
Warm Regards,
Rochmad Sigit.
{Rasa kecilnya diri ini saat berhadapan dengan masalah,
bukan disebabkan oleh besarnya masalah,
tetapi oleh kecilnya tujuan hidup.}
2010/12/2 Morningmoon <[email protected]>
> lintah darat
> emang pajak dari mal2 ma hotel2 ma resto2 gak cukup apa?
> sampe harus meres juga dari rakyat kecil?
> sekalian aja yang pedagang asongan juga diperes sampe taik2nya tuh
>
>
> *~ Sista Moon is tired of waiting for Broda Sun~*
>
>
>
>
> 2010/12/2 Rochmad Sigit <[email protected]>
>
> Tega banget ya Fauzi Bowo,, dasar sapu ijuk,,,
>> Januari, Makan di Warteg Kena Pajak 10 Persen
>>
>> <http://id.news.yahoo.com/viva/20101202/img/pid-1291248845-2010-0-viva-0a67cdabb49e0.html>
>> Warung
>> soto
>>
>> VIVAnews - Pelanggan warung tegal alias warteg harap bersiap menguras
>> kocek lebih setiap kali makan. Per 1 Januari 2010 mendatang, Pemda DKI
>> Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo akan mengenakan pajak 10
>> persen bagi pengunjung rumah makan, termasuk warteg.
>>
>> Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI
>> Jakarta, Arif Susilo, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena
>> jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur
>> dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
>> Daerah.
>>
>> Namun, yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan
>> dan minuman yang memiliki penghasilan Rp60 juta pertahun. Pajak akan berlaku
>> bagi seluruh jenis rumah makan yang memiliki omset Rp60 juta pertahun atau
>> sekitar Rp5 juta perbulan atau sekitar Rp167.000 perhari. Tidak hanya
>> warteg, pajak ini juga akan dikenakan bagi pemilik rumah makan padang dan
>> usaha sejenis.
>>
>> Arif menegaskan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mendata warteg yang masuk
>> kategori itu. Setelah data didapat, akan dilakukan sosialisasi kepada
>> asosiasi pengusaha rumah makan warteg.
>>
>> Usulan pengenaan pajak warteg ini telah disetujui DPRD DKI, dan diatur
>> dalam peraturan daerah yang saat ini sudah masuk di Badan Legislatif Daerah
>> DKI Jakarta.
>>
>> Arif memprediksi, dengan menerapkan pajak warteg, potensi pendapatan pajak
>> akan bertambah Rp50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah
>> sekitar 2.000 unit.
>>
>> "Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung
>> tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen
>> dari harga biasanya,” kata Arif Susilo, seperti dilansir situs berita resmi
>> Pemda DKI.
>>
>> Arif mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per
>> tahun dengan sukarela mendaftar ke Dinas Pelayanan Pajak. Pemda akan
>> memonitor secara ketat dengan memeriksa catatan keuangannya.
>>
>> Bila pengusaha warteg memenuhi syarat, Pemda akan memberikan nomor pokok
>> wajib pajak (NPWP). "Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di
>> Jakarta banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai
>> kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik
>> karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana
>> publik," katanya. (kd)
>>
>>
>>
>> Warm Regards,
>>
>>
>> Rochmad Sigit.
>>
>> {Rasa kecilnya diri ini saat berhadapan dengan masalah,
>> bukan disebabkan oleh besarnya masalah,
>> tetapi oleh kecilnya tujuan hidup.}
>>
>> --
>> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
>> to post emails, just send to :
>> [email protected]
>> to join this group, send blank email to :
>> [email protected]
>> to quit from this group, just send email to :
>> [email protected]<aga-madjid%[email protected]>
>> please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
>> add my Yahoo Messenger at [email protected] or
>> add my twitter @aga_madjid
>> thanks for joinning this group.
>>
>
> --
> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
> to post emails, just send to :
> [email protected]
> to join this group, send blank email to :
> [email protected]
> to quit from this group, just send email to :
> [email protected]<aga-madjid%[email protected]>
> please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
> add my Yahoo Messenger at [email protected] or
> add my twitter @aga_madjid
> thanks for joinning this group.
>
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.