lintah darat emang pajak dari mal2 ma hotel2 ma resto2 gak cukup apa? sampe harus meres juga dari rakyat kecil? sekalian aja yang pedagang asongan juga diperes sampe taik2nya tuh
*~ Sista Moon is tired of waiting for Broda Sun~* 2010/12/2 Rochmad Sigit <[email protected]> > Tega banget ya Fauzi Bowo,, dasar sapu ijuk,,, > Januari, Makan di Warteg Kena Pajak 10 Persen > > <http://id.news.yahoo.com/viva/20101202/img/pid-1291248845-2010-0-viva-0a67cdabb49e0.html> > Warung > soto > > VIVAnews - Pelanggan warung tegal alias warteg harap bersiap menguras kocek > lebih setiap kali makan. Per 1 Januari 2010 mendatang, Pemda DKI Jakarta di > bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo akan mengenakan pajak 10 persen bagi > pengunjung rumah makan, termasuk warteg. > > Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI > Jakarta, Arif Susilo, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena > jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur > dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi > Daerah. > > Namun, yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan > dan minuman yang memiliki penghasilan Rp60 juta pertahun. Pajak akan berlaku > bagi seluruh jenis rumah makan yang memiliki omset Rp60 juta pertahun atau > sekitar Rp5 juta perbulan atau sekitar Rp167.000 perhari. Tidak hanya > warteg, pajak ini juga akan dikenakan bagi pemilik rumah makan padang dan > usaha sejenis. > > Arif menegaskan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mendata warteg yang masuk > kategori itu. Setelah data didapat, akan dilakukan sosialisasi kepada > asosiasi pengusaha rumah makan warteg. > > Usulan pengenaan pajak warteg ini telah disetujui DPRD DKI, dan diatur > dalam peraturan daerah yang saat ini sudah masuk di Badan Legislatif Daerah > DKI Jakarta. > > Arif memprediksi, dengan menerapkan pajak warteg, potensi pendapatan pajak > akan bertambah Rp50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah > sekitar 2.000 unit. > > "Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung > tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen > dari harga biasanya,” kata Arif Susilo, seperti dilansir situs berita resmi > Pemda DKI. > > Arif mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per > tahun dengan sukarela mendaftar ke Dinas Pelayanan Pajak. Pemda akan > memonitor secara ketat dengan memeriksa catatan keuangannya. > > Bila pengusaha warteg memenuhi syarat, Pemda akan memberikan nomor pokok > wajib pajak (NPWP). "Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di > Jakarta banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai > kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik > karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana > publik," katanya. (kd) > > > > Warm Regards, > > > Rochmad Sigit. > > {Rasa kecilnya diri ini saat berhadapan dengan masalah, > bukan disebabkan oleh besarnya masalah, > tetapi oleh kecilnya tujuan hidup.} > > -- > you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. > to post emails, just send to : > [email protected] > to join this group, send blank email to : > [email protected] > to quit from this group, just send email to : > [email protected]<aga-madjid%[email protected]> > please visit to www.facebook.com/aga.madjid, > add my Yahoo Messenger at [email protected] or > add my twitter @aga_madjid > thanks for joinning this group. > -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] please visit to www.facebook.com/aga.madjid, add my Yahoo Messenger at [email protected] or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group.
