lintah darat
emang pajak dari mal2 ma hotel2 ma resto2 gak cukup apa?
sampe harus meres juga dari rakyat kecil?
sekalian aja yang pedagang asongan juga diperes sampe taik2nya tuh


*~ Sista Moon is tired of waiting for Broda Sun~*




2010/12/2 Rochmad Sigit <[email protected]>

>  Tega banget ya Fauzi Bowo,, dasar sapu ijuk,,,
> Januari, Makan di Warteg Kena Pajak 10 Persen
>
> <http://id.news.yahoo.com/viva/20101202/img/pid-1291248845-2010-0-viva-0a67cdabb49e0.html>
>  Warung
> soto
>
> VIVAnews - Pelanggan warung tegal alias warteg harap bersiap menguras kocek
> lebih setiap kali makan. Per 1 Januari 2010 mendatang, Pemda DKI Jakarta di
> bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo akan mengenakan pajak 10 persen bagi
> pengunjung rumah makan, termasuk warteg.
>
> Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI
> Jakarta, Arif Susilo, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena
> jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur
> dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
> Daerah.
>
> Namun, yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan
> dan minuman yang memiliki penghasilan Rp60 juta pertahun. Pajak akan berlaku
> bagi seluruh jenis rumah makan yang memiliki omset Rp60 juta pertahun atau
> sekitar Rp5 juta perbulan atau sekitar Rp167.000 perhari. Tidak hanya
> warteg, pajak ini juga akan dikenakan bagi pemilik rumah makan padang dan
> usaha sejenis.
>
> Arif menegaskan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mendata warteg yang masuk
> kategori itu. Setelah data didapat, akan dilakukan sosialisasi kepada
> asosiasi pengusaha rumah makan warteg.
>
> Usulan pengenaan pajak warteg ini telah disetujui DPRD DKI, dan diatur
> dalam peraturan daerah yang saat ini sudah masuk di Badan Legislatif Daerah
> DKI Jakarta.
>
> Arif memprediksi, dengan menerapkan pajak warteg, potensi pendapatan pajak
> akan bertambah Rp50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah
> sekitar 2.000 unit.
>
> "Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung
> tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen
> dari harga biasanya,” kata Arif Susilo, seperti dilansir situs berita resmi
> Pemda DKI.
>
> Arif mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per
> tahun dengan sukarela mendaftar ke Dinas Pelayanan Pajak. Pemda akan
> memonitor secara ketat dengan memeriksa catatan keuangannya.
>
> Bila pengusaha warteg memenuhi syarat, Pemda akan memberikan nomor pokok
> wajib pajak (NPWP). "Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di
> Jakarta banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai
> kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik
> karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana
> publik," katanya. (kd)
>
>
>
> Warm Regards,
>
>
> Rochmad Sigit.
>
> {Rasa kecilnya diri ini saat berhadapan dengan masalah,
> bukan disebabkan oleh besarnya masalah,
> tetapi oleh kecilnya tujuan hidup.}
>
> --
> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
> to post emails, just send to :
> [email protected]
> to join this group, send blank email to :
> [email protected]
> to quit from this group, just send email to :
> [email protected]<aga-madjid%[email protected]>
> please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
> add my Yahoo Messenger at [email protected] or
> add my twitter @aga_madjid
> thanks for joinning this group.
>

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke