bukannya sudah ada wadah HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) yg  
ketuanya sering nongol di iklan TV :) hehehe

On Thu, 26 Jun 2008 00:31:53 +0700, Gibran Rida <[EMAIL PROTECTED]>  
wrote:

> saya usul namanya Persaudaraan Petani Indonesia (Indonesia Peasant  
> Brotherhood).
>
>
>
>
> ----- Pesan Asli ----
> Dari: donny sumary <[EMAIL PROTECTED]>
> Kepada: [email protected]
> Terkirim: Rabu, 25 Juni, 2008 12:15:46
> Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah  
> "Malah"
>
>
> setujuuu...
> perlu dibentuk suatu wadah yang bisa membela hak - hak petani
> semoga para petani mendapatkan hak2nya yang selama ini telah dirampas
>
> --- Pada Sel, 24/6/08, Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:
>
> Dari: Han Da <[EMAIL PROTECTED] com>
> Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah  
> "Malah"
> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Tanggal: Selasa, 24 Juni, 2008, 2:14 PM
>
> To: Sulistiono Kertawacana
> Ulasan yang mantapz. Nah..dari segi hukum Petani kan "tidak terbukti
> dengan nyata" bersalah. So...apa tindakan agromania... ? Kalo boleh usul,
> bentuk tim advokat pembela petani ini. LBH mana yang mau menangani... ?  
> Kalo gak
> ada, mending kita urunan sesuai kemampuan untuk membiayai kasus ini.  
> Silakan
> moderator mengajukan pilihan / opsi-opsi kepada para Agromania terhadap
> penyelesaian kasus ini, karena saya lihat reaksi Agromania disini cukup
> antusias membela kepentingan petani tersebut.
> Salam sukses...
>
> --- On Mon, 6/23/08, katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
>
> From: katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com>
> Subject: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah
> "Malah"
> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Date: Monday, June 23, 2008, 4:26 PM
>
> Hak Paten vs Petani Kecil
>
> Oleh
> Sulistiono Kertawacana
>
> Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani  
> Kanola
> di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara  
> ilegal
> benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus
> membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000)  
> kepada
> Monsanto atau dipidana.
> Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih
> tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia.
> Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di  
> Kediri
> yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya
> Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana  
> penjara
> dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif. com).
> Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI)  
> berkerja
> sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin  
> dkk
> berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka  
> serap
> selama menjadi binaan BISI.
> Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan
> produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp  
> 4.000 –
> Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena  
> mutu
> bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam  
> waktu
> singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras.
>
> Dalil Kurang Tepat
> BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk
> (sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No  
> 12/1992,
> karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan  
> BISI. PN
> Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung,  
> hukuman
> percobaan satu tahun.
> Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen.
> Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan.  
> PN
> Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan  
> penangkaran bibit
> jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus  
> tersebut.
> Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No  
> 12/1992
> di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya  
> tanaman
> tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang
> memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan
> memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu.  
> Tukirin dkk
> adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana
> diamanatkan UU tersebut.
> Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga,  
> seperti
> diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima
> pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya.
> Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil
> pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten  
> terbukti.
> Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari  
> pada
> Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit  
> jagung.
> Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan  
> pembudidayaan
> bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten)  
> milik
> BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan  
> bibit
> harus didorong.
> Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan
> kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil  
> harus
> diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik  
> modal.
>
> Perbedaan dengan Kanada
> Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya  
> menjadi
> perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan  
> NGO dan
> mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun  
> Percy
> melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy  
> tidak
> harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan  
> berlebihan
> dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya.
> Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum
> tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan  
> yang
> menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN  
> Nganjuk dan
> PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar  
> wewenangnya,
> semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten.
> Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa
> kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak
> paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan
> terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan.
> Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk
> melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum.
> Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian  
> yang
> tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil  
> butuh
> penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat
> menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar.
> Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak  
> paten.
> Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya.
>
> Penulis adalah advokat, anggota AKHI
>
>
>
> Copyright © Sinar Harapan 2003
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ------------ --------- --------- ------
>
> DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
> Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com
> Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id
> SMS Moderator: 0811-18-5929
>
> TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
> daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan  
> teori
> agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak,  
> kebun,
> taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
> makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
> kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik,  
> hortikultura,
> sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
> minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam,  
> markisa,
> durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet,  
> eksportir
> /
> importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
> wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi  
> lowongan
> bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi  
> harga,
> pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri,  
> agro
> indonesia.Yahoo! Groups Links
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> ------------ --------- --------- ------
>
> DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
> Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com
> Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id
> SMS Moderator: 0811-18-5929
>
> TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
> daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan  
> teori
> agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak,  
> kebun,
> taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
> makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
> kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik,  
> hortikultura,
> sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
> minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam,  
> markisa,
> durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet,  
> eksportir /
> importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
> wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi  
> lowongan
> bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi  
> harga,
> pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri,  
> agro
> indonesia.Yahoo! Groups Links
>
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>       
> ___________________________________________________________________________
> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan  
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client
http://adijundi.blogspot.com/

Kirim email ke