bukannya sudah ada wadah HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) yg ketuanya sering nongol di iklan TV :) hehehe
On Thu, 26 Jun 2008 00:31:53 +0700, Gibran Rida <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > saya usul namanya Persaudaraan Petani Indonesia (Indonesia Peasant > Brotherhood). > > > > > ----- Pesan Asli ---- > Dari: donny sumary <[EMAIL PROTECTED]> > Kepada: [email protected] > Terkirim: Rabu, 25 Juni, 2008 12:15:46 > Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah > "Malah" > > > setujuuu... > perlu dibentuk suatu wadah yang bisa membela hak - hak petani > semoga para petani mendapatkan hak2nya yang selama ini telah dirampas > > --- Pada Sel, 24/6/08, Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: > > Dari: Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> > Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah > "Malah" > Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Tanggal: Selasa, 24 Juni, 2008, 2:14 PM > > To: Sulistiono Kertawacana > Ulasan yang mantapz. Nah..dari segi hukum Petani kan "tidak terbukti > dengan nyata" bersalah. So...apa tindakan agromania... ? Kalo boleh usul, > bentuk tim advokat pembela petani ini. LBH mana yang mau menangani... ? > Kalo gak > ada, mending kita urunan sesuai kemampuan untuk membiayai kasus ini. > Silakan > moderator mengajukan pilihan / opsi-opsi kepada para Agromania terhadap > penyelesaian kasus ini, karena saya lihat reaksi Agromania disini cukup > antusias membela kepentingan petani tersebut. > Salam sukses... > > --- On Mon, 6/23/08, katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > > From: katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> > Subject: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah > "Malah" > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Date: Monday, June 23, 2008, 4:26 PM > > Hak Paten vs Petani Kecil > > Oleh > Sulistiono Kertawacana > > Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani > Kanola > di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara > ilegal > benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus > membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) > kepada > Monsanto atau dipidana. > Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih > tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia. > Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di > Kediri > yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya > Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana > penjara > dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif. com). > Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) > berkerja > sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin > dkk > berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka > serap > selama menjadi binaan BISI. > Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan > produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp > 4.000 – > Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena > mutu > bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam > waktu > singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras. > > Dalil Kurang Tepat > BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk > (sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No > 12/1992, > karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan > BISI. PN > Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung, > hukuman > percobaan satu tahun. > Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen. > Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan. > PN > Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan > penangkaran bibit > jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus > tersebut. > Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No > 12/1992 > di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya > tanaman > tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang > memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan > memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. > Tukirin dkk > adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana > diamanatkan UU tersebut. > Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, > seperti > diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima > pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya. > Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil > pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten > terbukti. > Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari > pada > Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit > jagung. > Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan > pembudidayaan > bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten) > milik > BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan > bibit > harus didorong. > Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan > kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil > harus > diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik > modal. > > Perbedaan dengan Kanada > Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya > menjadi > perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan > NGO dan > mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun > Percy > melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy > tidak > harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan > berlebihan > dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya. > Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum > tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan > yang > menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN > Nganjuk dan > PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar > wewenangnya, > semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten. > Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa > kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak > paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan > terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan. > Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk > melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum. > Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian > yang > tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil > butuh > penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat > menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar. > Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak > paten. > Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya. > > Penulis adalah advokat, anggota AKHI > > > > Copyright © Sinar Harapan 2003 > > [Non-text portions of this message have been removed] > > ------------ --------- --------- ------ > > DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA: > Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com > Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id > SMS Moderator: 0811-18-5929 > > TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, > daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan > teori > agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, > kebun, > taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, > makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, > kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, > hortikultura, > sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, > minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, > markisa, > durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, > eksportir > / > importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, > wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi > lowongan > bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi > harga, > pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, > agro > indonesia.Yahoo! Groups Links > > [Non-text portions of this message have been removed] > > ------------ --------- --------- ------ > > DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA: > Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com > Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id > SMS Moderator: 0811-18-5929 > > TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, > daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan > teori > agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, > kebun, > taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, > makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, > kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, > hortikultura, > sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, > minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, > markisa, > durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, > eksportir / > importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, > wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi > lowongan > bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi > harga, > pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, > agro > indonesia.Yahoo! Groups Links > > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ > Dapatkan nama yang Anda sukai! > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. > http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > ___________________________________________________________________________ > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > @rocketmail. > Cepat sebelum diambil orang lain! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > -- Using Opera's revolutionary e-mail client http://adijundi.blogspot.com/

