hmmmmm apa beliau tau masalah ini yak ?
Wassalam 

{sAm} wrote:
>             bukannya sudah ada wadah HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) 
> yg  
> ketuanya sering nongol di iklan TV :) hehehe 
> On Thu, 26 Jun 2008 00:31:53 +0700, Gibran Rida < [EMAIL PROTECTED] co.id >  
> wrote: 
>> saya usul namanya Persaudaraan Petani Indonesia (Indonesia Peasant  
>> Brotherhood) . 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> ----- Pesan Asli ---- 
>> Dari: donny sumary < dony_sumary@ yahoo.co. id > 
>> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
>> Terkirim: Rabu, 25 Juni, 2008 12:15:46 
>> Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah  
>> "Malah" 
>> 
>> 
>> setujuuu... 
>> perlu dibentuk suatu wadah yang bisa membela hak - hak petani 
>> semoga para petani mendapatkan hak2nya yang selama ini telah dirampas 
>> 
>> --- Pada Sel, 24/6/08, Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: 
>> 
>> Dari: Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> 
>> Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah  
>> "Malah" 
>> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
>> Tanggal: Selasa, 24 Juni, 2008, 2:14 PM 
>> 
>> To: Sulistiono Kertawacana 
>> Ulasan yang mantapz. Nah..dari segi hukum Petani kan "tidak terbukti 
>> dengan nyata" bersalah. So...apa tindakan agromania... ? Kalo boleh usul, 
>> bentuk tim advokat pembela petani ini. LBH mana yang mau menangani... ?  
>> Kalo gak 
>> ada, mending kita urunan sesuai kemampuan untuk membiayai kasus ini.  
>> Silakan 
>> moderator mengajukan pilihan / opsi-opsi kepada para Agromania terhadap 
>> penyelesaian kasus ini, karena saya lihat reaksi Agromania disini cukup 
>> antusias membela kepentingan petani tersebut. 
>> Salam sukses... 
>> 
>> --- On Mon, 6/23/08, katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
>> 
>> From: katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> 
>> Subject: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah 
>> "Malah" 
>> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
>> Date: Monday, June 23, 2008, 4:26 PM 
>> 
>> Hak Paten vs Petani Kecil 
>> 
>> Oleh 
>> Sulistiono Kertawacana 
>> 
>> Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani  
>> Kanola 
>> di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara  
>> ilegal 
>> benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus 
>> membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000)  
>> kepada 
>> Monsanto atau dipidana. 
>> Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih 
>> tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia. 
>> Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di  
>> Kediri 
>> yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya 
>> Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana  
>> penjara 
>> dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif. com). 
>> Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI)  
>> berkerja 
>> sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin  
>> dkk 
>> berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka  
>> serap 
>> selama menjadi binaan BISI. 
>> Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan 
>> produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp  
>> 4.000 – 
>> Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena  
>> mutu 
>> bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam  
>> waktu 
>> singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras. 
>> 
>> Dalil Kurang Tepat 
>> BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk 
>> (sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No  
>> 12/1992, 
>> karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan  
>> BISI. PN 
>> Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung,  
>> hukuman 
>> percobaan satu tahun. 
>> Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen. 
>> Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan.  
>> PN 
>> Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan  
>> penangkaran bibit 
>> jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus  
>> tersebut. 
>> Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No  
>> 12/1992 
>> di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya  
>> tanaman 
>> tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang 
>> memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan 
>> memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu.  
>> Tukirin dkk 
>> adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana 
>> diamanatkan UU tersebut. 
>> Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga,  
>> seperti 
>> diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima 
>> pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya. 
>> Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil 
>> pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten  
>> terbukti. 
>> Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari  
>> pada 
>> Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit  
>> jagung. 
>> Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan  
>> pembudidayaan 
>> bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten)  
>> milik 
>> BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan  
>> bibit 
>> harus didorong. 
>> Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan 
>> kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil  
>> harus 
>> diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik  
>> modal. 
>> 
>> Perbedaan dengan Kanada 
>> Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya  
>> menjadi 
>> perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan  
>> NGO dan 
>> mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun  
>> Percy 
>> melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy  
>> tidak 
>> harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan  
>> berlebihan 
>> dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya. 
>> Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum 
>> tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan  
>> yang 
>> menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN  
>> Nganjuk dan 
>> PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar  
>> wewenangnya, 
>> semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten. 
>> Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa 
>> kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak 
>> paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan 
>> terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan. 
>> Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk 
>> melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum. 
>> Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian  
>> yang 
>> tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil  
>> butuh 
>> penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat 
>> menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar. 
>> Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak  
>> paten. 
>> Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya. 
>> 
>> Penulis adalah advokat, anggota AKHI 
>> 
>> 
>> 
>> Copyright © Sinar Harapan 2003 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed] 
>> 
>> ------------ --------- --------- ------ 
>> 
>> DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA: 
>> Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com 
>> Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
>> Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id 
>> SMS Moderator: 0811-18-5929 
>> 
>> TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, 
>> daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan  
>> teori 
>> agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak,  
>> kebun, 
>> taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, 
>> makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, 
>> kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik,  
>> hortikultura, 
>> sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, 
>> minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam,  
>> markisa, 
>> durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet,  
>> eksportir 
>> / 
>> importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, 
>> wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi  
>> lowongan 
>> bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi  
>> harga, 
>> pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri,  
>> agro 
>> indonesia.Yahoo! Groups Links 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed] 
>> 
>> ------------ --------- --------- ------ 
>> 
>> DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA: 
>> Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com 
>> Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
>> Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id 
>> SMS Moderator: 0811-18-5929 
>> 
>> TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, 
>> daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan  
>> teori 
>> agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak,  
>> kebun, 
>> taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, 
>> makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, 
>> kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik,  
>> hortikultura, 
>> sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, 
>> minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam,  
>> markisa, 
>> durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet,  
>> eksportir / 
>> importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, 
>> wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi  
>> lowongan 
>> bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi  
>> harga, 
>> pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri,  
>> agro 
>> indonesia.Yahoo! Groups Links 
>> 
>> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ 
>> Dapatkan nama yang Anda sukai! 
>> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. 
>> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed] 
>> 
>> 
>> 
>>       ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ 
>> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. 
>> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan  
>> @rocketmail. 
>> Cepat sebelum diambil orang lain! 
>> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed] 
>> 
> -- 
> Using Opera's revolutionary e-mail client 
>  http://adijundi. blogspot. com/ 
>      



      __________________________________________________________
Not happy with your email address?.
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at 
Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html

Kirim email ke