hmmmmm apa beliau tau masalah ini yak ?
Wassalam
{sAm} wrote:
> bukannya sudah ada wadah HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia)
> yg
> ketuanya sering nongol di iklan TV :) hehehe
> On Thu, 26 Jun 2008 00:31:53 +0700, Gibran Rida < [EMAIL PROTECTED] co.id >
> wrote:
>> saya usul namanya Persaudaraan Petani Indonesia (Indonesia Peasant
>> Brotherhood) .
>>
>>
>>
>>
>> ----- Pesan Asli ----
>> Dari: donny sumary < dony_sumary@ yahoo.co. id >
>> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
>> Terkirim: Rabu, 25 Juni, 2008 12:15:46
>> Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah
>> "Malah"
>>
>>
>> setujuuu...
>> perlu dibentuk suatu wadah yang bisa membela hak - hak petani
>> semoga para petani mendapatkan hak2nya yang selama ini telah dirampas
>>
>> --- Pada Sel, 24/6/08, Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:
>>
>> Dari: Han Da <[EMAIL PROTECTED] com>
>> Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah
>> "Malah"
>> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
>> Tanggal: Selasa, 24 Juni, 2008, 2:14 PM
>>
>> To: Sulistiono Kertawacana
>> Ulasan yang mantapz. Nah..dari segi hukum Petani kan "tidak terbukti
>> dengan nyata" bersalah. So...apa tindakan agromania... ? Kalo boleh usul,
>> bentuk tim advokat pembela petani ini. LBH mana yang mau menangani... ?
>> Kalo gak
>> ada, mending kita urunan sesuai kemampuan untuk membiayai kasus ini.
>> Silakan
>> moderator mengajukan pilihan / opsi-opsi kepada para Agromania terhadap
>> penyelesaian kasus ini, karena saya lihat reaksi Agromania disini cukup
>> antusias membela kepentingan petani tersebut.
>> Salam sukses...
>>
>> --- On Mon, 6/23/08, katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
>>
>> From: katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com>
>> Subject: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah
>> "Malah"
>> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
>> Date: Monday, June 23, 2008, 4:26 PM
>>
>> Hak Paten vs Petani Kecil
>>
>> Oleh
>> Sulistiono Kertawacana
>>
>> Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani
>> Kanola
>> di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara
>> ilegal
>> benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus
>> membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000)
>> kepada
>> Monsanto atau dipidana.
>> Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih
>> tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia.
>> Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di
>> Kediri
>> yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya
>> Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana
>> penjara
>> dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif. com).
>> Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI)
>> berkerja
>> sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin
>> dkk
>> berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka
>> serap
>> selama menjadi binaan BISI.
>> Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan
>> produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp
>> 4.000 –
>> Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena
>> mutu
>> bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam
>> waktu
>> singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras.
>>
>> Dalil Kurang Tepat
>> BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk
>> (sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No
>> 12/1992,
>> karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan
>> BISI. PN
>> Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung,
>> hukuman
>> percobaan satu tahun.
>> Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen.
>> Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan.
>> PN
>> Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan
>> penangkaran bibit
>> jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus
>> tersebut.
>> Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No
>> 12/1992
>> di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya
>> tanaman
>> tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang
>> memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan
>> memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu.
>> Tukirin dkk
>> adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana
>> diamanatkan UU tersebut.
>> Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga,
>> seperti
>> diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima
>> pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya.
>> Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil
>> pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten
>> terbukti.
>> Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari
>> pada
>> Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit
>> jagung.
>> Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan
>> pembudidayaan
>> bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten)
>> milik
>> BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan
>> bibit
>> harus didorong.
>> Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan
>> kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil
>> harus
>> diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik
>> modal.
>>
>> Perbedaan dengan Kanada
>> Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya
>> menjadi
>> perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan
>> NGO dan
>> mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun
>> Percy
>> melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy
>> tidak
>> harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan
>> berlebihan
>> dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya.
>> Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum
>> tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan
>> yang
>> menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN
>> Nganjuk dan
>> PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar
>> wewenangnya,
>> semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten.
>> Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa
>> kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak
>> paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan
>> terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan.
>> Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk
>> melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum.
>> Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian
>> yang
>> tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil
>> butuh
>> penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat
>> menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar.
>> Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak
>> paten.
>> Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya.
>>
>> Penulis adalah advokat, anggota AKHI
>>
>>
>>
>> Copyright © Sinar Harapan 2003
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>> ------------ --------- --------- ------
>>
>> DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
>> Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com
>> Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com
>> Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id
>> SMS Moderator: 0811-18-5929
>>
>> TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
>> daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan
>> teori
>> agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak,
>> kebun,
>> taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
>> makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
>> kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik,
>> hortikultura,
>> sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
>> minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam,
>> markisa,
>> durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet,
>> eksportir
>> /
>> importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
>> wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi
>> lowongan
>> bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi
>> harga,
>> pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri,
>> agro
>> indonesia.Yahoo! Groups Links
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>> ------------ --------- --------- ------
>>
>> DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
>> Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com
>> Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com
>> Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id
>> SMS Moderator: 0811-18-5929
>>
>> TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
>> daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan
>> teori
>> agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak,
>> kebun,
>> taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
>> makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
>> kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik,
>> hortikultura,
>> sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
>> minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam,
>> markisa,
>> durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet,
>> eksportir /
>> importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
>> wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi
>> lowongan
>> bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi
>> harga,
>> pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri,
>> agro
>> indonesia.Yahoo! Groups Links
>>
>> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
>> Dapatkan nama yang Anda sukai!
>> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
>> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
>> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
>> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
>> @rocketmail.
>> Cepat sebelum diambil orang lain!
>> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
> --
> Using Opera's revolutionary e-mail client
> http://adijundi. blogspot. com/
>
__________________________________________________________
Not happy with your email address?.
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at
Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html