Rekans, Kalau masalah ini mau diekspos supaya Beliau bs dpt info lbh detail ttg mslh ini, coba kirim surat atau email saja ke : Redaksi Tani Merdeka Jln. Kendal - Menteng No: 5 Jakarta Pusat 10310 Email : [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Website : www.tanimerdeka.com Beliau disitu jadi Pemimpin Umum / Pemimpin Redaksi majalah Tani Merdeka tsb. Semoga info ini bisa membantu. Tx.
--- Pada Sen, 30/6/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Topik: RE: Re: Bls: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah "Malah" Kepada: Cc: "[email protected]" <[email protected]> Tanggal: Senin, 30 Juni, 2008, 3:16 PM hmmmmm apa beliau tau masalah ini yak ? Wassalam {sAm} wrote: > bukannya sudah ada wadah HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) yg > ketuanya sering nongol di iklan TV :) hehehe > On Thu, 26 Jun 2008 00:31:53 +0700, Gibran Rida < [EMAIL PROTECTED] co.id > > wrote: >> saya usul namanya Persaudaraan Petani Indonesia (Indonesia Peasant >> Brotherhood) . >> >> >> >> >> ----- Pesan Asli ---- >> Dari: donny sumary < dony_sumary@ yahoo.co. id > >> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com >> Terkirim: Rabu, 25 Juni, 2008 12:15:46 >> Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah >> "Malah" >> >> >> setujuuu... >> perlu dibentuk suatu wadah yang bisa membela hak - hak petani >> semoga para petani mendapatkan hak2nya yang selama ini telah dirampas >> >> --- Pada Sel, 24/6/08, Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: >> >> Dari: Han Da <[EMAIL PROTECTED] com> >> Topik: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah >> "Malah" >> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com >> Tanggal: Selasa, 24 Juni, 2008, 2:14 PM >> >> To: Sulistiono Kertawacana >> Ulasan yang mantapz. Nah..dari segi hukum Petani kan "tidak terbukti >> dengan nyata" bersalah. So...apa tindakan agromania... ? Kalo boleh usul, >> bentuk tim advokat pembela petani ini. LBH mana yang mau menangani... ? >> Kalo gak >> ada, mending kita urunan sesuai kemampuan untuk membiayai kasus ini. >> Silakan >> moderator mengajukan pilihan / opsi-opsi kepada para Agromania terhadap >> penyelesaian kasus ini, karena saya lihat reaksi Agromania disini cukup >> antusias membela kepentingan petani tersebut. >> Salam sukses... >> >> --- On Mon, 6/23/08, katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: >> >> From: katarina herlina <[EMAIL PROTECTED] com> >> Subject: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah >> "Malah" >> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com >> Date: Monday, June 23, 2008, 4:26 PM >> >> Hak Paten vs Petani Kecil >> >> Oleh >> Sulistiono Kertawacana >> >> Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani >> Kanola >> di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara >> ilegal >> benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus >> membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) >> kepada >> Monsanto atau dipidana. >> Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih >> tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia. >> Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di >> Kediri >> yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya >> Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana >> penjara >> dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif. com). >> Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) >> berkerja >> sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin >> dkk >> berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka >> serap >> selama menjadi binaan BISI. >> Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan >> produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp >> 4.000 – >> Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena >> mutu >> bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam >> waktu >> singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras. >> >> Dalil Kurang Tepat >> BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk >> (sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No >> 12/1992, >> karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan >> BISI. PN >> Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung, >> hukuman >> percobaan satu tahun. >> Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen. >> Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan. >> PN >> Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan >> penangkaran bibit >> jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus >> tersebut. >> Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No >> 12/1992 >> di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya >> tanaman >> tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang >> memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan >> memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. >> Tukirin dkk >> adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana >> diamanatkan UU tersebut. >> Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, >> seperti >> diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima >> pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya. >> Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil >> pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten >> terbukti. >> Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari >> pada >> Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit >> jagung. >> Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan >> pembudidayaan >> bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten) >> milik >> BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan >> bibit >> harus didorong. >> Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan >> kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil >> harus >> diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik >> modal. >> >> Perbedaan dengan Kanada >> Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya >> menjadi >> perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan >> NGO dan >> mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun >> Percy >> melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy >> tidak >> harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan >> berlebihan >> dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya. >> Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum >> tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan >> yang >> menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN >> Nganjuk dan >> PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar >> wewenangnya, >> semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten. >> Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa >> kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak >> paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan >> terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan. >> Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk >> melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum. >> Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian >> yang >> tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil >> butuh >> penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat >> menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar. >> Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak >> paten. >> Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya. >> >> Penulis adalah advokat, anggota AKHI >> >> >> >> Copyright © Sinar Harapan 2003 >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> >> ------------ --------- --------- ------ >> >> DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA: >> Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com >> Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com >> Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id >> SMS Moderator: 0811-18-5929 >> >> TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, >> daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan >> teori >> agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, >> kebun, >> taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, >> makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, >> kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, >> hortikultura, >> sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, >> minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, >> markisa, >> durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, >> eksportir >> / >> importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, >> wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi >> lowongan >> bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi >> harga, >> pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, >> agro >> indonesia.Yahoo! Groups Links >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> >> ------------ --------- --------- ------ >> >> DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA: >> Bergabung: agromania-subscribe @yahoogroups. com >> Posting Pesan: [EMAIL PROTECTED] ps.com >> Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED] co.id >> SMS Moderator: 0811-18-5929 >> >> TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, >> daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan >> teori >> agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, >> kebun, >> taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, >> makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, >> kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, >> hortikultura, >> sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, >> minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, >> markisa, >> durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, >> eksportir / >> importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, >> wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi >> lowongan >> bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi >> harga, >> pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, >> agro >> indonesia.Yahoo! Groups Links >> >> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ >> Dapatkan nama yang Anda sukai! >> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. >> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> >> >> >> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ >> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. >> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan >> @rocketmail. >> Cepat sebelum diambil orang lain! >> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> > -- > Using Opera's revolutionary e-mail client > http://adijundi. blogspot. com/ > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Not happy with your email address?. Get the one you really want - millions of new email addresses available now at Yahoo! http://uk.docs. yahoo.com/ ymail/new. html ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

