==========================
CATATAN MODERATOR: Agar informasi bisa berimbang, bersama ini
kami muat klarifikasi dari Eko Kuswanto atas surat Pak Ahmad
Yanuari yang dimuat beberapa waktu lalu. Surat klarifikasi
ini kami terima di email kami. Silahkan adu pendapat secara
sehat dan terbuka di sini. Jika tak mencapai jalan keluar,
silahkan tempuh jalur hukum! Salam: Moderator.
===========================

Yth. Moderator:
Saya ingin menanggapi 'tulisan miring' Pak Ahmad Yanuari tanggal 29 
Juli 2008 yang cukup menydutkan nama baik CV Swarna Alam:
Perkenalan dengan Pak Ahmad Yanuardi (AY) dimulai sejak setahun lalu, 
Agustus 2007, berkat iklannya yang cukup mendominasi agromania dan 
indonetwork (mungkin 20an items produk 'diperjualbelikan' atau 
tepatnya dipromosikan oleh AY dan indoyaros) maka saya tertarik 
menawarkan sebuah produk hasil bumi yang kami miliki, yaitu pinang. 
Hampir vakum 6 bulan sampai akhirnya awal tahun AY bersama calon 
buyernya yang dari bangladesh datang ke Indonesia, dan AY menghubungi 
kami agar saat buyernya ke Lampung dipersiapkan kantor dan gudang 
yang merepresentasikan kantor cabangnya INDOYAROS milik AY. Saya siap 
saja. Tidak masalah. Akhirnya awal tahun buyer bangladeshnya si AY 
datang ke lampung dan mengunjungi kantor dan gudang kami. Karena AY 
didesak buyernya agar berkeliling ke gudang lain maka saya antarkan 
mereka ke gudang lain, setidaknya 3 gudang yang kami kunjungi, 1 
milik saya dan 2 milik rekan saya. 

Mungkin hampir 3 bulan setelah itu vakum lagi. Kami sudah terbiasa 
dengan AY, jika sedang mood dan minat maka AY akan menghubungi. Benar 
bahwa AY (cv indoyaros) akhirnya membuat PO untuk 5 container pinang 
dg spec yang telah disepakati, dan dikirimlah DP (dalam 2 tahap) 
untuk pesanan tersebut sebesar di bawah ini: Rp.65 jt (tgl 08 April 
Rp.45jt + 14 Mei Rp. 20jt) sudah kami terima.

Nilai kontrak pinang tersebut sekitar 350jt rupiah. Jadi DP 65 juta 
yang telah beliau kirim telah saya pergunakan untuk pengadaan pinang 
tersebut.  Sebetulnya DP yang disepakati adalah 90jt utk 5 container 
tersebut. Tapi kami pun sudah bisa bergerak dg DP yang diberikan. 
Sembari menunggu kapan pengiriman barang dan tambahan DP maka kami 
terus berkoordinasi ke para suplier di berbagai kota di sumatera.  
Sedikitnya ada 4 suplier yang saya hubungi dan saya beri mereka DP, 
agar pada saat permintaan 5ctr sekaligus maka kami tidak kerepotan 
dan bisa cepat diadakan.

Tapi kemudian Pihak AY menyatakan bahwa ada sedikit trouble dengan 
buyer luar negerinya, buyernya si AY membatalkan kontraknya sehingga 
AY kelimpungan dan ingin mengalihkan kontrak pipnang ini ke pembeli 
lain.  Rupanya pembelinya si AY berikutnya mungkin hanya sanggup 
order 2 container, sehingga AY memaksa kami untuk mengirim hanya 2 
ctr dan membatalkan sepihak yang 3 ctr.

Kami pun tidak masalah dg hal ini, sembari saya kembali berkoordinasi 
ke lapangan ke teman2 suplier (saya katakan pada suplier bahwa ada 
penundaan pengiriman, ini strategi saya agar dana saya di bawah tidak 
hilang, sehingga jika hanya 2ctr maka saya akan cari pembeli lain 
untuk memenuhi 5ctr agar semua uang yang telah saya sebar di lapangan 
bisa tetap saya amankan, artinya saya tidak ikut2an membatalkan 
pesanan ke bawah, tetapi menundanya.  Nah, satu suplier yang saya 
persiapkan untuk nmengisi 2ctr itu adalah PL (sebut saja namanya PL 
di medan). Nah, si PL ini sangat tahu kondisi yang tidak kondusif 
antara kami dan AY, maka PL memanfaatkan peluang untuk bekerjasama 
langsung dg AY tanpa tedeng aling-aling, dan  terkesan PL kini jadi 
juru bicaranya AY, mereka konspirasi. 

Setidaknya ada 2 alasan mengapa hingga kini kami membiarkan hal ini:
1. Pembatalan order sepihak dari pihak AY sangat mendadak disaat kami 
masih sabar menunggu kepastian pengiriman barang kepada buyernya AY, 
ini sangat merugikan pihak kami dimana kondisi kami sudah siap 
menyediakan 2, atau, 3, atau 5 kontainer, bahkan 10 kontainer seperti 
yang pernah dijanjikannya.
2. Kerjasama langsung AY dengan PL cukup menyudutkan posisi saya 
karena sebagian DP sudah saya berikan pada PL (dan juga pada suplier 
lainnya, tapi yang 3 suplier lainnya masih bisa saya kendalikan dan 
tidak berhubungan langsung dengan AY, saya hanya menyatakan saya akan 
mencarikan pembeli pengganti AY). Anehnya AY mengklaim DP yang pernah 
saya berikan ke PL (AY hanya tau suplier saya cuma si PL) ingin 
langsung diklaim pada PL, dan anehnya lagi si PL juga maunya 
mengembalikan dananya langsung pada AY bukan kepada saya. Inilah 
konspirasi yang sangat menyesakkan dan merugikan pihak kami.

Kami tidak terima kontrak dibatalkan, karena ini hanya alasan 
pembenaran karena AY sudah mengincar kerjasama langsung dengan para 
suplier saya. Akhirnya PL (salah satu suplier saya) memanfaatkan 
peluang ini, karena tentu lebih menguntungkan, margin penjualan lebih 
tinggi kalo mereka bekerjasama langsung.

Kaidah-kaidah bisnis sudah tidak jelas dalam urusan kerjasama kami 
ini. Sampai sekarang yang saya pikirkan dan minta pendapat rekan-
rekan adalah:
1. Apakah DP tersebut perlu dikembalikan padahal kontrak sudah 
dibatalkan sepihak?
2. DP yang saya berikan pada PL diklaim langsung oleh AY, dan mereka 
bekerjasama lebih lanjut. Ini konspirasi yang menyesakkan dada. 
Apakah saya harus membalas dengan melakukan konspirasi pada buyernya 
si AY misalnya? Saya pikir tidak perlu. Kerjasama harus ada 
batasannya.

Mohon bantuan pemikirannya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang 
pada rekan-rekan. Agromania mesti selektif memuat 'surat pembaca' 
seseorang karena tendensi kepada pencemaran nama baik. Ini beda 
dengan kasus Charvita yang pernah dimuat di milis ini, Charvita yang 
di Aceh, karena hampir semua orang tertipu mentah-mentah. Maka saya 
berharap tolong rehabilitasi nama saya karena surat AY tadi sudah 
saya print out, saya siap menggugat secara hukum karena merasa 
tercemar nama baik saya.

Tidak sulit kok menghubungi saya karena kami masih kontak dg AY hari 
minggu, (trus hari senin AY posting berita tadi di milis ini) dan 
saya katakan selesaikan saja secara hukum jika memang AY punya pasal 
yang kuat. Saya pun sudah siap dengan kuasa hukum kami.

Mohon dengan hormat pada Moderator untuk merehabilitasi nama baik 
perusahaan saya dan pihak-pihak yang tertulis dalam surat tersebut. 
Terima kasih atas perhatian dan responnya.


Wassalam,
Eko Kuswanto, S.Si., M.Si.
081379833883

 

Kirim email ke