Dear All..

dalam bisnis pasang surut, dikhianati, dicemarkan nama baik, di 
'kompas' jalur distribusi kita,dll bentuk kecurangan atas nama 'profit 
lebih besar' adalah hal yang sering terjadi.

oleh sebab itu, sekecil apapun nilainya, jika dia mengarah kepada 
kontrak berkelanjutan , kontrak diatas 10 juta, lebih baik kita buat 
dihadapan notaris..biayanya cuma Rp. 250ribuan tapi aman buat kedua 
belah pihak..

buat kasus ini, saya sarankan lewat jalur hukum saja jika 
permasalahannya konsipirasi, tapi bpk harus mempunyai kontrak yang 
kuat. nah buat pihak yg coba2 berlaku curang, mungkin sekarang 
dampaknya gak belum keliatan, tp dunia bisnis ini sempit berputar di 
roda yang sama...kemungkinan jika benar seperti yg dikalim pak eko 
ceritanya...ya, tunggu aja nama anda di balcklist oleh pengusaha 
laennya.

tapi, jika hanya kesalah pahaman dan perbedaan memahami MOU, 
selesaikan secara 'damai' saja lah...masing2 merehabiliatsi nama baik 
rekannya. Ingat lho NETWORKING itu kunci utama kesuksesan selain 
CAPITAL...so, jangan rusak networking yg sudah anda bangun dengan 
perilaku 'hitam'...

salam hijau




--- In [email protected], "infokita2" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ==========================
> CATATAN MODERATOR: Agar informasi bisa berimbang, bersama ini
> kami muat klarifikasi dari Eko Kuswanto atas surat Pak Ahmad
> Yanuari yang dimuat beberapa waktu lalu. Surat klarifikasi
> ini kami terima di email kami. Silahkan adu pendapat secara
> sehat dan terbuka di sini. Jika tak mencapai jalan keluar,
> silahkan tempuh jalur hukum! Salam: Moderator.
> ===========================
> 
> Yth. Moderator:
> Saya ingin menanggapi 'tulisan miring' Pak Ahmad Yanuari tanggal 29 
> Juli 2008 yang cukup menydutkan nama baik CV Swarna Alam:
> Perkenalan dengan Pak Ahmad Yanuardi (AY) dimulai sejak setahun 
lalu, 
> Agustus 2007, berkat iklannya yang cukup mendominasi agromania dan 
> indonetwork (mungkin 20an items produk 'diperjualbelikan' atau 
> tepatnya dipromosikan oleh AY dan indoyaros) maka saya tertarik 
> menawarkan sebuah produk hasil bumi yang kami miliki, yaitu pinang. 
> Hampir vakum 6 bulan sampai akhirnya awal tahun AY bersama calon 
> buyernya yang dari bangladesh datang ke Indonesia, dan AY 
menghubungi 
> kami agar saat buyernya ke Lampung dipersiapkan kantor dan gudang 
> yang merepresentasikan kantor cabangnya INDOYAROS milik AY. Saya 
siap 
> saja. Tidak masalah. Akhirnya awal tahun buyer bangladeshnya si AY 
> datang ke lampung dan mengunjungi kantor dan gudang kami. Karena AY 
> didesak buyernya agar berkeliling ke gudang lain maka saya antarkan 
> mereka ke gudang lain, setidaknya 3 gudang yang kami kunjungi, 1 
> milik saya dan 2 milik rekan saya. 
> 
> Mungkin hampir 3 bulan setelah itu vakum lagi. Kami sudah terbiasa 
> dengan AY, jika sedang mood dan minat maka AY akan menghubungi. 
Benar 
> bahwa AY (cv indoyaros) akhirnya membuat PO untuk 5 container pinang 
> dg spec yang telah disepakati, dan dikirimlah DP (dalam 2 tahap) 
> untuk pesanan tersebut sebesar di bawah ini: Rp.65 jt (tgl 08 April 
> Rp.45jt + 14 Mei Rp. 20jt) sudah kami terima.
> 
> Nilai kontrak pinang tersebut sekitar 350jt rupiah. Jadi DP 65 juta 
> yang telah beliau kirim telah saya pergunakan untuk pengadaan pinang 
> tersebut.  Sebetulnya DP yang disepakati adalah 90jt utk 5 container 
> tersebut. Tapi kami pun sudah bisa bergerak dg DP yang diberikan. 
> Sembari menunggu kapan pengiriman barang dan tambahan DP maka kami 
> terus berkoordinasi ke para suplier di berbagai kota di sumatera.  
> Sedikitnya ada 4 suplier yang saya hubungi dan saya beri mereka DP, 
> agar pada saat permintaan 5ctr sekaligus maka kami tidak kerepotan 
> dan bisa cepat diadakan.
> 
> Tapi kemudian Pihak AY menyatakan bahwa ada sedikit trouble dengan 
> buyer luar negerinya, buyernya si AY membatalkan kontraknya sehingga 
> AY kelimpungan dan ingin mengalihkan kontrak pipnang ini ke pembeli 
> lain.  Rupanya pembelinya si AY berikutnya mungkin hanya sanggup 
> order 2 container, sehingga AY memaksa kami untuk mengirim hanya 2 
> ctr dan membatalkan sepihak yang 3 ctr.
> 
> Kami pun tidak masalah dg hal ini, sembari saya kembali 
berkoordinasi 
> ke lapangan ke teman2 suplier (saya katakan pada suplier bahwa ada 
> penundaan pengiriman, ini strategi saya agar dana saya di bawah 
tidak 
> hilang, sehingga jika hanya 2ctr maka saya akan cari pembeli lain 
> untuk memenuhi 5ctr agar semua uang yang telah saya sebar di 
lapangan 
> bisa tetap saya amankan, artinya saya tidak ikut2an membatalkan 
> pesanan ke bawah, tetapi menundanya.  Nah, satu suplier yang saya 
> persiapkan untuk nmengisi 2ctr itu adalah PL (sebut saja namanya PL 
> di medan). Nah, si PL ini sangat tahu kondisi yang tidak kondusif 
> antara kami dan AY, maka PL memanfaatkan peluang untuk bekerjasama 
> langsung dg AY tanpa tedeng aling-aling, dan  terkesan PL kini jadi 
> juru bicaranya AY, mereka konspirasi. 
> 
> Setidaknya ada 2 alasan mengapa hingga kini kami membiarkan hal ini:
> 1. Pembatalan order sepihak dari pihak AY sangat mendadak disaat 
kami 
> masih sabar menunggu kepastian pengiriman barang kepada buyernya AY, 
> ini sangat merugikan pihak kami dimana kondisi kami sudah siap 
> menyediakan 2, atau, 3, atau 5 kontainer, bahkan 10 kontainer 
seperti 
> yang pernah dijanjikannya.
> 2. Kerjasama langsung AY dengan PL cukup menyudutkan posisi saya 
> karena sebagian DP sudah saya berikan pada PL (dan juga pada suplier 
> lainnya, tapi yang 3 suplier lainnya masih bisa saya kendalikan dan 
> tidak berhubungan langsung dengan AY, saya hanya menyatakan saya 
akan 
> mencarikan pembeli pengganti AY). Anehnya AY mengklaim DP yang 
pernah 
> saya berikan ke PL (AY hanya tau suplier saya cuma si PL) ingin 
> langsung diklaim pada PL, dan anehnya lagi si PL juga maunya 
> mengembalikan dananya langsung pada AY bukan kepada saya. Inilah 
> konspirasi yang sangat menyesakkan dan merugikan pihak kami.
> 
> Kami tidak terima kontrak dibatalkan, karena ini hanya alasan 
> pembenaran karena AY sudah mengincar kerjasama langsung dengan para 
> suplier saya. Akhirnya PL (salah satu suplier saya) memanfaatkan 
> peluang ini, karena tentu lebih menguntungkan, margin penjualan 
lebih 
> tinggi kalo mereka bekerjasama langsung.
> 
> Kaidah-kaidah bisnis sudah tidak jelas dalam urusan kerjasama kami 
> ini. Sampai sekarang yang saya pikirkan dan minta pendapat rekan-
> rekan adalah:
> 1. Apakah DP tersebut perlu dikembalikan padahal kontrak sudah 
> dibatalkan sepihak?
> 2. DP yang saya berikan pada PL diklaim langsung oleh AY, dan mereka 
> bekerjasama lebih lanjut. Ini konspirasi yang menyesakkan dada. 
> Apakah saya harus membalas dengan melakukan konspirasi pada buyernya 
> si AY misalnya? Saya pikir tidak perlu. Kerjasama harus ada 
> batasannya.
> 
> Mohon bantuan pemikirannya. Jangan sampai kasus seperti ini terulang 
> pada rekan-rekan. Agromania mesti selektif memuat 'surat pembaca' 
> seseorang karena tendensi kepada pencemaran nama baik. Ini beda 
> dengan kasus Charvita yang pernah dimuat di milis ini, Charvita yang 
> di Aceh, karena hampir semua orang tertipu mentah-mentah. Maka saya 
> berharap tolong rehabilitasi nama saya karena surat AY tadi sudah 
> saya print out, saya siap menggugat secara hukum karena merasa 
> tercemar nama baik saya.
> 
> Tidak sulit kok menghubungi saya karena kami masih kontak dg AY hari 
> minggu, (trus hari senin AY posting berita tadi di milis ini) dan 
> saya katakan selesaikan saja secara hukum jika memang AY punya pasal 
> yang kuat. Saya pun sudah siap dengan kuasa hukum kami.
> 
> Mohon dengan hormat pada Moderator untuk merehabilitasi nama baik 
> perusahaan saya dan pihak-pihak yang tertulis dalam surat tersebut. 
> Terima kasih atas perhatian dan responnya.
> 
> 
> Wassalam,
> Eko Kuswanto, S.Si., M.Si.
> 081379833883
>


Kirim email ke