Selamat malam.. salam agromania,

Menurut saya perijinan peredaran pupuk sangat diperlukan untuk melindungi 
konsumen dan produsen bahwa pupuk yang akan diedarkan di wilayah RI telah 
memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Peraturan mengenai pupuk 
organik ditetapkan oleh Menteri Pertanian yaitu Peraturan Menteri Pertanian 
No.02/Pert/HK.060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah sedangkan 
untuk pupuk an organik yaitu Peraturan Menteri Pertanian 
No.08/Permentan/SR.140/2/2007 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pupuk an 
organik.

Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

Nanang

-----------------------------------------
Cara Mudah dan Cepat Bergabung di:
AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC)
-----------------------------------------
(1) Buka: http://tiny.cc/formulir
(2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar
(3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar
(4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk
(5) Kirim SMS ke: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 dengan isi "Daftar”
-----------------------------------------
|a|g|r|o|m|a|n|i|a
Online & Terpercaya Sejak 1 Agustus 2000




--- On Tue, 3/2/10, Sigit Sudarsono <[email protected]> wrote:

From: Sigit Sudarsono <[email protected]>
Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk  ITU PENTING!!
To: [email protected]
Date: Tuesday, March 2, 2010, 1:38 AM







 









      menurut saya ijin edar pupuk bukan yang utama. kalau memang wajib ijin 
edar, pasti ada undang2 atau payung hukum yang di buat pemerintah. tinggal kita 
ikuti aja.

Setahu saya, untuk saat ini payung hukum y ang kuat adalah SNI.

Jadi produsen pupuk sebelum memasarjan produknya ke masyarakat, wajib memenuhi 
standar mutu yangtertera pada SNI pupuk yang di buat, kalau kita mau jual pupk 
organik. kita harus uji ke laboratorium dan hasilnya harus sesuai dg standar 
mutu yang di tetapkan.

Kalau ijin edar sih harus di berikan asal memenuhi kriteria SNI yang berlaku.



Semoga bermanfaat dan kita jangan terjebak oleh aturan yang belum pasti dan 
sebenarnya bukan kewajiban yang penting



Sigit Sudarsono.





____________ _________ _________ __

From: rahmansyah asis <harapantaniorganic@ yahoo.co. id>

To: agroma...@yahoogrou ps.com

Sent: Fri, February 19, 2010 9:24:57 AM

Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk  ITU PENTING!!



Salam agromania...

saya salah seorang pengusaha kecil pupuk organik di daerah sangat merasakan 
beratnya pengajuan ijin pusat sehingga sy ijinx hanya ijin di dinas daerah 
saja. saya sangat ingin mempunyai ijin dari pusat tapi mau bgm lagi, sudah 
rumit,  biayanya minta ampun untuk kantong kami. bukan kami td mau ijin dari 
pusat akan tetapi kami ingin nantilah produk kami bisa diterima di seluruh 
indonesia dan usahax sdh bsar bru ajukan ke pusat. padahal kami ingin sekali 
memasarkan produk kami keseluruh indonesia meskipun marketinx ga sehebat 
perusahaan2 besar. kami berani untuk itu karna produk kami sudah kami 
bandingkan dng yg sdh mempunyai ijin lengkap dan hasilnya sangat2 tidak 
mengecewakan. apakah karna tampa surat ijin pusat produk kami tidak bisa 
seenaknya kami pasarkan keseluruh indonesia??? ?? mohon saran dari rekan2 
agromania.
























[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke