Selamat malam.. salam agromania, Menurut saya perijinan peredaran pupuk sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dan produsen bahwa pupuk yang akan diedarkan di wilayah RI telah memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. Peraturan mengenai pupuk organik ditetapkan oleh Menteri Pertanian yaitu Peraturan Menteri Pertanian No.02/Pert/HK.060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah sedangkan untuk pupuk an organik yaitu Peraturan Menteri Pertanian No.08/Permentan/SR.140/2/2007 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pupuk an organik.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat. Nanang ----------------------------------------- Cara Mudah dan Cepat Bergabung di: AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC) ----------------------------------------- (1) Buka: http://tiny.cc/formulir (2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar (3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar (4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk (5) Kirim SMS ke: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 dengan isi "Daftar ----------------------------------------- |a|g|r|o|m|a|n|i|a Online & Terpercaya Sejak 1 Agustus 2000 --- On Tue, 3/2/10, Sigit Sudarsono <[email protected]> wrote: From: Sigit Sudarsono <[email protected]> Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk ITU PENTING!! To: [email protected] Date: Tuesday, March 2, 2010, 1:38 AM menurut saya ijin edar pupuk bukan yang utama. kalau memang wajib ijin edar, pasti ada undang2 atau payung hukum yang di buat pemerintah. tinggal kita ikuti aja. Setahu saya, untuk saat ini payung hukum y ang kuat adalah SNI. Jadi produsen pupuk sebelum memasarjan produknya ke masyarakat, wajib memenuhi standar mutu yangtertera pada SNI pupuk yang di buat, kalau kita mau jual pupk organik. kita harus uji ke laboratorium dan hasilnya harus sesuai dg standar mutu yang di tetapkan. Kalau ijin edar sih harus di berikan asal memenuhi kriteria SNI yang berlaku. Semoga bermanfaat dan kita jangan terjebak oleh aturan yang belum pasti dan sebenarnya bukan kewajiban yang penting Sigit Sudarsono. ____________ _________ _________ __ From: rahmansyah asis <harapantaniorganic@ yahoo.co. id> To: agroma...@yahoogrou ps.com Sent: Fri, February 19, 2010 9:24:57 AM Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk ITU PENTING!! Salam agromania... saya salah seorang pengusaha kecil pupuk organik di daerah sangat merasakan beratnya pengajuan ijin pusat sehingga sy ijinx hanya ijin di dinas daerah saja. saya sangat ingin mempunyai ijin dari pusat tapi mau bgm lagi, sudah rumit, biayanya minta ampun untuk kantong kami. bukan kami td mau ijin dari pusat akan tetapi kami ingin nantilah produk kami bisa diterima di seluruh indonesia dan usahax sdh bsar bru ajukan ke pusat. padahal kami ingin sekali memasarkan produk kami keseluruh indonesia meskipun marketinx ga sehebat perusahaan2 besar. kami berani untuk itu karna produk kami sudah kami bandingkan dng yg sdh mempunyai ijin lengkap dan hasilnya sangat2 tidak mengecewakan. apakah karna tampa surat ijin pusat produk kami tidak bisa seenaknya kami pasarkan keseluruh indonesia??? ?? mohon saran dari rekan2 agromania. [Non-text portions of this message have been removed]

