ya itu lah mas, gambaran negara kita.
kadang peraturan itu tumpang tindih.
dan yang pasti peran pemnerintah sebagai regulatornya kurang atau bahkan sama 
sekali tidak berfungsi.
sebenarnya sih dengan sertifikasi sistem mutu, atau SNI. atau standar mutu yang 
lain yang diakui dunia perdagangan kita sudah bisa memastikan bahwa produk itu 
layak edar.
tapi kebanyakan sesama pemerintah saling tarik tuk kepentingan kelompok atau 
unit kerja masing2 yang sebenarnya sudah ada aturannya.
untuk ijin usaha (SIUP, SITU, TDP, HO)jelas ke pemerintah dati 2. dg biaya 
sekitar 1 juta (tarif tidak baku, sesuai dg daerah masing2)
Sertifikasi Sitem Mutu (SNI kewenangan Lembaga Sertifikasi Produk) yang ter 
akreditasi oleh KAN, boleh swasta atau negeri, biaya minimal 15 jutaan, dan 
iuran tahunan 2 jutaan( Standar biaya Nasional)

kalau ijin edar pasar itu sudah masuk wilayah departemen perdagangan.
yang menurut saya juga tidak usah ada biaya ijin, asal sudah memenuhi standar 
mutu, ya di beri ijin aja.
kalau mereka sudah punya sertifikat dari lembaga lain, asalkan sesuai dg kita 
dan sudah ada perjanjian dagang saya pikir tidak masalah,
tetapi disini, SNI wajib di gunakan untuk memproteksi produk luar dan 
meningkatkan daya saing agar produk dalam negeri bisa berjalan dan tidak kalah 
bersaing.
SNI di terapkan, karena kita tita tidak boleh mengambil, atau menarik biaya 
masuk produk luar, makanya di berlakukan SNI wajib.

Semoga bisa berlanjut diskusinya.

===============> KERJASAMA <===============
Agromania dapat membantu memasarkan apapun
komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan
sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi
form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
===============> KERJASAMA <===============
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis




________________________________
From: Amin-Adikarindo <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, March 10, 2010 10:30:39 AM
Subject: [agromania] Re: izin pupuk  ITU PENTING!!


Dalam pikiran saya timbul pertanyaan: apa fungsi Ijin Edar kalau Sertifikasi 
SNI wajib??? Terus apa fungsi Sertifikasi SNI kalau Ijin Edar wajib??? Dua 
Ijin-ijin ini sangat membebani pelaku usaha sampai 50 juta per jenis produk. 
Itupun lewat pintu belakang.

Semestinya, perijinan mutu, efektifitas dan edar itu seharusnya sudah menyatu 
dengan Sertifikasi SNI, atau sebaliknya dalam satu atap di daerah 
masing-masing. Kayaknya Sertifikasi SNI atau Edar lebih banyak mengarah pada 
legal formalitas. Bayangkan saja, ada banyak produk import atau dalam negeri 
yang sudah mengantongi sertifikasi berbagai macam sertifikat dunia melebihi 
SNI, masih saja diwajibkan Sertifikasi SNI atau Ijin Edar (2 ijin). Tidaklah 
heran Lembaga Sertifikasi SNI ini menuai kritikan dari dunia usaha luar. 
Bagaimana produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk China?? Atau dengan 
Malaysia aja sudah keok...

Salam,
CakAmin

Kirim email ke