ya itu lah mas, gambaran negara kita. kadang peraturan itu tumpang tindih. dan yang pasti peran pemnerintah sebagai regulatornya kurang atau bahkan sama sekali tidak berfungsi. sebenarnya sih dengan sertifikasi sistem mutu, atau SNI. atau standar mutu yang lain yang diakui dunia perdagangan kita sudah bisa memastikan bahwa produk itu layak edar. tapi kebanyakan sesama pemerintah saling tarik tuk kepentingan kelompok atau unit kerja masing2 yang sebenarnya sudah ada aturannya. untuk ijin usaha (SIUP, SITU, TDP, HO)jelas ke pemerintah dati 2. dg biaya sekitar 1 juta (tarif tidak baku, sesuai dg daerah masing2) Sertifikasi Sitem Mutu (SNI kewenangan Lembaga Sertifikasi Produk) yang ter akreditasi oleh KAN, boleh swasta atau negeri, biaya minimal 15 jutaan, dan iuran tahunan 2 jutaan( Standar biaya Nasional)
kalau ijin edar pasar itu sudah masuk wilayah departemen perdagangan. yang menurut saya juga tidak usah ada biaya ijin, asal sudah memenuhi standar mutu, ya di beri ijin aja. kalau mereka sudah punya sertifikat dari lembaga lain, asalkan sesuai dg kita dan sudah ada perjanjian dagang saya pikir tidak masalah, tetapi disini, SNI wajib di gunakan untuk memproteksi produk luar dan meningkatkan daya saing agar produk dalam negeri bisa berjalan dan tidak kalah bersaing. SNI di terapkan, karena kita tita tidak boleh mengambil, atau menarik biaya masuk produk luar, makanya di berlakukan SNI wajib. Semoga bisa berlanjut diskusinya. ===============> KERJASAMA <=============== Agromania dapat membantu memasarkan apapun komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa SMS INFO: 0813-9832-9632 ===============> KERJASAMA <=============== GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis ________________________________ From: Amin-Adikarindo <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wed, March 10, 2010 10:30:39 AM Subject: [agromania] Re: izin pupuk ITU PENTING!! Dalam pikiran saya timbul pertanyaan: apa fungsi Ijin Edar kalau Sertifikasi SNI wajib??? Terus apa fungsi Sertifikasi SNI kalau Ijin Edar wajib??? Dua Ijin-ijin ini sangat membebani pelaku usaha sampai 50 juta per jenis produk. Itupun lewat pintu belakang. Semestinya, perijinan mutu, efektifitas dan edar itu seharusnya sudah menyatu dengan Sertifikasi SNI, atau sebaliknya dalam satu atap di daerah masing-masing. Kayaknya Sertifikasi SNI atau Edar lebih banyak mengarah pada legal formalitas. Bayangkan saja, ada banyak produk import atau dalam negeri yang sudah mengantongi sertifikasi berbagai macam sertifikat dunia melebihi SNI, masih saja diwajibkan Sertifikasi SNI atau Ijin Edar (2 ijin). Tidaklah heran Lembaga Sertifikasi SNI ini menuai kritikan dari dunia usaha luar. Bagaimana produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk China?? Atau dengan Malaysia aja sudah keok... Salam, CakAmin

