Dalam pikiran saya timbul pertanyaan: apa fungsi Ijin Edar kalau Sertifikasi 
SNI wajib??? Terus apa fungsi Sertifikasi SNI kalau Ijin Edar wajib??? Dua 
Ijin-ijin ini sangat membebani pelaku usaha sampai 50 juta per jenis produk. 
Itupun lewat pintu belakang.

Semestinya, perijinan mutu, efektifitas dan edar itu seharusnya sudah menyatu 
dengan Sertifikasi SNI, atau sebaliknya dalam satu atap di daerah 
masing-masing. Kayaknya Sertifikasi SNI atau Edar lebih banyak mengarah pada 
legal formalitas. Bayangkan saja, ada banyak produk import atau dalam negeri 
yang sudah mengantongi sertifikasi berbagai macam sertifikat dunia melebihi 
SNI, masih saja diwajibkan Sertifikasi SNI atau Ijin Edar (2 ijin). Tidaklah 
heran Lembaga Sertifikasi SNI ini menuai kritikan dari dunia usaha luar. 
Bagaimana produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk China?? Atau dengan 
Malaysia aja sudah keok...

Salam,
CakAmin

===============> KERJASAMA <===============
Agromania dapat membantu memasarkan apapun
komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan
sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi
form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
===============> KERJASAMA <===============
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis





--- In [email protected], Sigit Sudarsono <sigitsu...@...> wrote:
>
> betul sekali mas.
> Pupuk yang beredar sebaiknya telah mendapat sertifikat,
> tapi disini yangsaya tekankan bukan soal ijin edar, tapi sertifikat kualitas 
> mutu.
> Sesuai dengan standar SNI yang berlaku wajib.
> Untuk mendapat ijin Edar kan juga harus sertifikasi produk ke lembaga 
> sertifikasi produk yang sudah di Akreditasi oleh KAN.
> Jadi bukan ijin semata.
> Jangan sampai barang yang layak edar tapi tidak memenuhi kualifikasi sistem 
> mutu.
> Dan sistem mutu yang di terapkan juga harus konsisten dan berkesinambungan.
>
>
> Salam.
>

Kirim email ke