Dalam pikiran saya timbul pertanyaan: apa fungsi Ijin Edar kalau Sertifikasi SNI wajib??? Terus apa fungsi Sertifikasi SNI kalau Ijin Edar wajib??? Dua Ijin-ijin ini sangat membebani pelaku usaha sampai 50 juta per jenis produk. Itupun lewat pintu belakang.
Semestinya, perijinan mutu, efektifitas dan edar itu seharusnya sudah menyatu dengan Sertifikasi SNI, atau sebaliknya dalam satu atap di daerah masing-masing. Kayaknya Sertifikasi SNI atau Edar lebih banyak mengarah pada legal formalitas. Bayangkan saja, ada banyak produk import atau dalam negeri yang sudah mengantongi sertifikasi berbagai macam sertifikat dunia melebihi SNI, masih saja diwajibkan Sertifikasi SNI atau Ijin Edar (2 ijin). Tidaklah heran Lembaga Sertifikasi SNI ini menuai kritikan dari dunia usaha luar. Bagaimana produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk China?? Atau dengan Malaysia aja sudah keok... Salam, CakAmin ===============> KERJASAMA <=============== Agromania dapat membantu memasarkan apapun komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa SMS INFO: 0813-9832-9632 ===============> KERJASAMA <=============== GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis --- In [email protected], Sigit Sudarsono <sigitsu...@...> wrote: > > betul sekali mas. > Pupuk yang beredar sebaiknya telah mendapat sertifikat, > tapi disini yangsaya tekankan bukan soal ijin edar, tapi sertifikat kualitas > mutu. > Sesuai dengan standar SNI yang berlaku wajib. > Untuk mendapat ijin Edar kan juga harus sertifikasi produk ke lembaga > sertifikasi produk yang sudah di Akreditasi oleh KAN. > Jadi bukan ijin semata. > Jangan sampai barang yang layak edar tapi tidak memenuhi kualifikasi sistem > mutu. > Dan sistem mutu yang di terapkan juga harus konsisten dan berkesinambungan. > > > Salam. >

