http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2002 tentang pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Pasal 5 Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha; tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. -- apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ? sinung On 21 Apr 2009 at 21:46, anton ms wardhana wrote: > Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ? > > Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di > bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja kena > pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut; > kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya > tidak melebihi Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini > masih berlaku nggak ya?) > > Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada > perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya > bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh > Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif > pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal > atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga > pendapatan bunga deposito. > Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga > syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor > SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang > Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang > Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh > Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan > Lainnya > > Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :) > > *BR, ari.ams* > > > > Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan <tjandraira...@gmail.com> menulis: > > > > > > > Teman-teman mohon bantuannya, > > > > Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya > > di > > Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga? > > > > Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. -- sig mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/ -- sig