http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf

peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 6 tahun 2002
tentang
pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi
yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek

Pasal 5
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 
(lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin 
usaha;
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

--

apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di atas ?

sinung


On 21 Apr 2009 at 21:46, anton ms wardhana wrote:

> Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?
> 
> Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di
> bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja  kena
> pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut;
> kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya
> tidak melebihi Rp 7,5 juta  (pls cmiiw.. lupa ini
> masih berlaku nggak ya?) 
> 
> Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada
> perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya
> bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh
> Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif
> pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal
> atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga
> pendapatan bunga deposito. 
> Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga
> syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor
> SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang
> Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang
> Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh
> Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan
> Lainnya 
> 
> Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :)
> 
> *BR, ari.ams*
> 
> 
> 
> Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan <tjandraira...@gmail.com> menulis:
> 
> >
> >
> > Teman-teman mohon bantuannya,
> >
> > Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya
> > di
> > Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga?
> >
> > Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.


-- sig
mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno
http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/
-- sig






Kirim email ke