ma'af ada yg perlu ditambah ... G

http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2000/131-00.pdf

peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 131 tahun 2000
tentang
pajak penghasilan atas bunga deposito dan
tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia

Pasal 3
(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan 
terhadap:
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia
sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta sertifikat Bank Indonesia tersebut
tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah- pecah;
b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di 
Indonesia
atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang
diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun;
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan
rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah
sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hunuf c dan d ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan atau
Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.

apa KSP termasuk bank yg dimaksdu dalam pasal 3 ayat 1 huruf b di atas ?

sinung

On 21 Apr 2009 at 22:14, si Nung wrote:

> http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf
> 
> peraturan pemerintah republik indonesia
> nomor 6 tahun 2002
> tentang
> pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi
> yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
> perdagangannya di bursa efek
> 
> Pasal 5
> Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
> :
> a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di
> Indonesia;
> b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
> Keuangan;
> c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM),
> selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian
> izin 
> usaha;
> tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
> 
> --
> 
> apa KSP termasuk bank yg dimaksud dalam pp 6/2002 pasal 5 [huruf a] di
> atas ?
> 
> sinung
> 






-- sig
mega.ancam.pindahkan.makam.bung.karno
http://perempuan.kompas.com/read/xml/2008/07/15/20431926/
-- sig






Kirim email ke