sayangnya saya sendiri tidak menemukan ketentuan itu Pak

yang dikecualikan, sejauh hasil searching peraturan saya  (terpaksa
searching karena database peraturan saya ada di komputer satu lagi yang
sedang rusak -*ihiks*-) yang bunga simpanan depositonya tidak dikenakan PPh
hanyalah

Peraturan Pemerintah : 74 TAHUN 1991
Tanggal :12/31/1991
Tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT
BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO
DAN TABUNGAN

Pasal 6

(1)     Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan
pengenaan pajaknya :
        a.      Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh 
Menteri Keuangan;
        b.      Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan,
serta diskonto SBI yang
                diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh 
Menteri Keuangan;
        c.      Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
serta diskonto SBI yang
                diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
        d.      Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan,
serta diskonto SBI yang
                diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
        e.      Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam
rangka pemilikan rumah
                sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau 
rumah
susun sederhana sesuai
                dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan,
        Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik
secara bersama-sama maupun
        sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

CMIIW pls

Mengingat PP ini sudah terlalu lama, ada kemungkinan sudah berubah.. tapi
sejauh ini saya belum menemukannya (mungkin kurang lama googling-nya :)

*BR, ari.ams*


Pada 24 April 2009 16:00, Tjandra Irawan <tjandraira...@gmail.com> menulis:

>
>
> Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung,
>
> Terima kasih atas tanggapannya.
>
> Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank,
> karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang
> banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu
> adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk
> bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang
> terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia.
>
> Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada
> Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke
> BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut,
> karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga
> keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai
> pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR?
>
> Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan
> perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank
> Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak
> bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu.
>
> Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya.
>
> Irawan
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke