On Monday 29 January 2007 15:34, jamil faisal wrote:

> maaf mas, saya justru kurang sependapat dengan anda, pendapat saya justru
> syarat menjadi anggota AWARI adalah MUSTI LEGAL, jika pendapat mas irwin
> itu bukankanh sudah dari 2 tahun yang lampau, mustinya waktu 2 tahun itu
> sudah cukup untuk LEGAL. Dengan demikian AWARI kedepannya mempunyai
> kewajiban untuk melindungi anggotanya, salahsatu bentuknya adalah meminta
> kepada pihak kepolisian untuk melakukan sweeping sebagai perwujudan bahwa
> AWARI mengayomi anggotanya serta turut menegakkan UU HAKI. Demikian
> pendapat saya, mohon dikoreksi jika salah.

Idealnya demikian. UU HAKI sudah diundangkan pada 2004 dan diberlakukan sejak 
tahun 2005. Syarat menjadi anggota AWARI, tentu saja harus memperhatikan hal 
legalitas, baik itu OS dan aplikasi lainnya (software) maupun juga yang tidak 
kalah pentingnya adalah legalitas usaha (badan usaha/badan hukum, perijinan, 
perpajakan dsb.). Inilah yang dimaksud dalam slogan : be legal!

Akan tetapi, untuk menjadi legal, memang perlu proses. Sebuah proses kadang 
tidak bisa ditentukan batas waktunya. AWARI sendiri sebagai organisasi juga 
sedang menata diri dan melakukan konsolidasi sehingga mampu tampil menjadi 
organisasi yang juga legal. Maka, kita semua selaku stakeholders, memberi 
kesempatan kepada AWARI dan warnetters untuk melakukan proses legalisasi.

Dalam kesempatan mengikuti MUNAS, tak perlu syarat legalitas, siapapun yang 
memiliki komitmen dan perhatian terhadap AWARI, dipersilahkan hadir. Namun, 
setelah nanti menjadi anggota AWARI, seharusnya ada jangka waktu - misalnya 6 
(enam) bulan untuk legalisasi usaha dan OS + software yang digunakan. Apabila 
dalam jangka waktu ini belum dapat menunjukkan bukti legalisasi, maka dapat 
dikeluarkan dari keanggotaan.

Tentu akan sangat baik bila pada saat mendaftar ke AWARI sudah dalam kondisi 
legal. Namun jika belum (mungkin karena usaha baru dsb.), tetap diberikan 
keleluasaan tenggang waktu. Oleh karena itulah, AWARI memang harus berfungsi 
juga sebagai fasilitator untuk membantu anggota (atau calon anggota), yang 
sedang berjuang dalam proses legalisasi. 

Kemudian, fasilitas seperti apakah yang bisa diberikan oleh AWARI kepada para 
anggota (atau calon anggota) tsb.? Salah satunya, misalnya adalah negosiasi 
kepada vendor-vendor OS dan software atau apabila pilihannya FOSS, AWARI bisa 
memberikan dukungan teknis (misalnya bekerjasama dengan pengembang - Waroeng 
IGOS, PINUX dsb.) dan memberikan bantuan konsultasi untuk legalisasi usaha.

Intinya seperti itu. Mudah-mudahan masalah semacam ini nantinya dibahas tuntas 
pada saat MUNAS 1 AWARI. Demikian.

-- 
Regards,

Pataka


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke