On Monday 29 January 2007 15:34, jamil faisal wrote: > maaf mas, saya justru kurang sependapat dengan anda, pendapat saya justru > syarat menjadi anggota AWARI adalah MUSTI LEGAL, jika pendapat mas irwin > itu bukankanh sudah dari 2 tahun yang lampau, mustinya waktu 2 tahun itu > sudah cukup untuk LEGAL. Dengan demikian AWARI kedepannya mempunyai > kewajiban untuk melindungi anggotanya, salahsatu bentuknya adalah meminta > kepada pihak kepolisian untuk melakukan sweeping sebagai perwujudan bahwa > AWARI mengayomi anggotanya serta turut menegakkan UU HAKI. Demikian > pendapat saya, mohon dikoreksi jika salah.
Idealnya demikian. UU HAKI sudah diundangkan pada 2004 dan diberlakukan sejak tahun 2005. Syarat menjadi anggota AWARI, tentu saja harus memperhatikan hal legalitas, baik itu OS dan aplikasi lainnya (software) maupun juga yang tidak kalah pentingnya adalah legalitas usaha (badan usaha/badan hukum, perijinan, perpajakan dsb.). Inilah yang dimaksud dalam slogan : be legal! Akan tetapi, untuk menjadi legal, memang perlu proses. Sebuah proses kadang tidak bisa ditentukan batas waktunya. AWARI sendiri sebagai organisasi juga sedang menata diri dan melakukan konsolidasi sehingga mampu tampil menjadi organisasi yang juga legal. Maka, kita semua selaku stakeholders, memberi kesempatan kepada AWARI dan warnetters untuk melakukan proses legalisasi. Dalam kesempatan mengikuti MUNAS, tak perlu syarat legalitas, siapapun yang memiliki komitmen dan perhatian terhadap AWARI, dipersilahkan hadir. Namun, setelah nanti menjadi anggota AWARI, seharusnya ada jangka waktu - misalnya 6 (enam) bulan untuk legalisasi usaha dan OS + software yang digunakan. Apabila dalam jangka waktu ini belum dapat menunjukkan bukti legalisasi, maka dapat dikeluarkan dari keanggotaan. Tentu akan sangat baik bila pada saat mendaftar ke AWARI sudah dalam kondisi legal. Namun jika belum (mungkin karena usaha baru dsb.), tetap diberikan keleluasaan tenggang waktu. Oleh karena itulah, AWARI memang harus berfungsi juga sebagai fasilitator untuk membantu anggota (atau calon anggota), yang sedang berjuang dalam proses legalisasi. Kemudian, fasilitas seperti apakah yang bisa diberikan oleh AWARI kepada para anggota (atau calon anggota) tsb.? Salah satunya, misalnya adalah negosiasi kepada vendor-vendor OS dan software atau apabila pilihannya FOSS, AWARI bisa memberikan dukungan teknis (misalnya bekerjasama dengan pengembang - Waroeng IGOS, PINUX dsb.) dan memberikan bantuan konsultasi untuk legalisasi usaha. Intinya seperti itu. Mudah-mudahan masalah semacam ini nantinya dibahas tuntas pada saat MUNAS 1 AWARI. Demikian. -- Regards, Pataka Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

