Assalamu'alaikum warohmatullaohi wabarokatuh.

> 3. Setahu ana hukum cadar masih khilaf diantara para ulama. Yang 
ingin ana tanyakan, bagaimana jika ada seseorang yang berkeinginan 
memakai cadar namun orangtuanya melarang dengan keras. Apa yang harus 
dilakukannya? apakah dia harus menuruti orangtuanya( dengan alasan 
ingin berbakti pada orang tua) ataukah tetap nekat memakai cadar yang 
sudah menjadi keputusannya?

al-Hamdulillah wa ash-Sholatu wa as-Salamu `ala Rosulillah, amma 
ba`du.

Ana juga sependapat dengan pendapat Syaikh al-Albani bahwa cadar 
tidaklah wajib setelah membaca dalil2 & argumennya -Wallahu a`lam -, 
namun memakai cadar bagi akhwat adalah Sunnah yang sangat utama, 
masyru', dan tidak pantas untuk diremehkan. Memang para ulama berbeda 
pendapat tentang hukum wajibnya cadar, tapi mereka bersepakat akan 
masyru'-nya (disyariatkannya) cadar bagi wanita muslimah.

Karena dengan menutup wajah akan lebih menjaga kehormatan dirinya dan 
agar tidak terjadi fitnah atas ikhwan2 yg melihatnya, walaupun secara 
tidak sengaja (apalagi kalau akhwat yang membuka wajahnya itu 
cantik... aduhai, kasihan sekali ikhwan2...).  

Jika akhwat itu mau memakai cadar tapi dilarang oleh orangtuanya (dan 
ini musibah yang banyak terjadi), mungkin ada beberapa trik. 
Misalnya, yang biasa dilakukan sebagian akhwat di Malang yang juga 
dilarang orangtuanya memakai cadar, mereka memakai cadar ketika tidak 
dalam pengetahuan orang tuanya, seperti ketika di kampus, di jalan 
atau pengajian mereka memakai cadar;  ketika di rumah atau sekitar 
rumah cadarnya dibuka.

Atau bisa juga akhwat dengan menutup wajahnya dengan jilbab besarnya 
ketika berpaspasan dengan laki-laki bukan mahromnya, seperti yang 
dilakukan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha ketika dalam 
keadaan ihrom.

`Aisyah berkata:"Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di 
saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu 
alaihi wa sallam . Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di 
antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika 
mereka telah melewati kami, kami membuka wajah." (HR. Ahmad, Abu 
Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain) 

Atau bisa juga ketika akhwat ini mau menikah, ia mensyaratkan kepada 
calon suaminya agar ia tidak dilarang memakai cadar ketika ada orang 
yang bukan mahromnya. Dan tidak pantas seorang suami melarang 
istrinya memakai cadar.
Ada contoh yang unik, seorang akhwat yg dilarang memakai cadar oleh 
ortunya, ketika siap menikah ia meminta maharnya adalah cadar. 
Dan setelah menikah, yang harus dipatuhi adalah sang suami, lebih 
dari orangtuanya, patuh dalam hal yang ma'ruf tentunya.

Wallahu a`lam.

Abu Shilah al-Jakarti al-Malanji








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke