Assalamu'alaikum warohmatullaohi wabarokatuh.
> 3. Setahu ana hukum cadar masih khilaf diantara para ulama. Yang
ingin ana tanyakan, bagaimana jika ada seseorang yang berkeinginan
memakai cadar namun orangtuanya melarang dengan keras. Apa yang harus
dilakukannya? apakah dia harus menuruti orangtuanya( dengan alasan
ingin berbakti pada orang tua) ataukah tetap nekat memakai cadar yang
sudah menjadi keputusannya?
al-Hamdulillah wa ash-Sholatu wa as-Salamu `ala Rosulillah, amma
ba`du.
Ana juga sependapat dengan pendapat Syaikh al-Albani bahwa cadar
tidaklah wajib setelah membaca dalil2 & argumennya -Wallahu a`lam -,
namun memakai cadar bagi akhwat adalah Sunnah yang sangat utama,
masyru', dan tidak pantas untuk diremehkan. Memang para ulama berbeda
pendapat tentang hukum wajibnya cadar, tapi mereka bersepakat akan
masyru'-nya (disyariatkannya) cadar bagi wanita muslimah.
Karena dengan menutup wajah akan lebih menjaga kehormatan dirinya dan
agar tidak terjadi fitnah atas ikhwan2 yg melihatnya, walaupun secara
tidak sengaja (apalagi kalau akhwat yang membuka wajahnya itu
cantik... aduhai, kasihan sekali ikhwan2...).
Jika akhwat itu mau memakai cadar tapi dilarang oleh orangtuanya (dan
ini musibah yang banyak terjadi), mungkin ada beberapa trik.
Misalnya, yang biasa dilakukan sebagian akhwat di Malang yang juga
dilarang orangtuanya memakai cadar, mereka memakai cadar ketika tidak
dalam pengetahuan orang tuanya, seperti ketika di kampus, di jalan
atau pengajian mereka memakai cadar; ketika di rumah atau sekitar
rumah cadarnya dibuka.
Atau bisa juga akhwat dengan menutup wajahnya dengan jilbab besarnya
ketika berpaspasan dengan laki-laki bukan mahromnya, seperti yang
dilakukan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha ketika dalam
keadaan ihrom.
`Aisyah berkata:"Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di
saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam . Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di
antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika
mereka telah melewati kami, kami membuka wajah." (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)
Atau bisa juga ketika akhwat ini mau menikah, ia mensyaratkan kepada
calon suaminya agar ia tidak dilarang memakai cadar ketika ada orang
yang bukan mahromnya. Dan tidak pantas seorang suami melarang
istrinya memakai cadar.
Ada contoh yang unik, seorang akhwat yg dilarang memakai cadar oleh
ortunya, ketika siap menikah ia meminta maharnya adalah cadar.
Dan setelah menikah, yang harus dipatuhi adalah sang suami, lebih
dari orangtuanya, patuh dalam hal yang ma'ruf tentunya.
Wallahu a`lam.
Abu Shilah al-Jakarti al-Malanji
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/