Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
Bila hamilnya wanita tersebut adalah karena zina maka
berikut ini adalah jawabannya.
Tulisan ini saya ambil dari kitab Menanti Buah Hati
dan Hadiah Untuk yang Dinanti karya Abdul Hakim bin
Amir Abdat
Hal 110
4. Kejadian yang keempat: Apabila seorang perempuan
berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh
laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa
dinasabkan anaknya?
Jawabnya: Boleh ia dinikahi oleh laki-laki yang
menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan
(ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh
Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu
Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal 157 di
bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105).
Fatwa Abu Bakar Ash Shiddiq
Berkata Ibnu Umar:
Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid
tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar
berkata kepada Umar, Berdirilah dan perhatikanlah
urusannya karnea sesungguhnya ia mempunyai urusan
(penting). Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian
laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar,
Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia
berzina dengan anak perempuanku!? Lalu umar memukul
dada orang tersebut dan berkata Semoga Alloh
memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia
zina) atas anak perempuan itu!
Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan
hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap
keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina).
Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau
memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu
tahun.
Dan masih banyak fatwa-fatwa lainnya (silakan baca
sendiri kitabnya bila tertarik). Yang kesimpulannya
boleh bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang
dia hamili lantaran zina.
Sedangkan sang anak, tidak dinasabkan kepada laki-laki
yang menghamili ibunya (ayah zina-nya) maupun yang
menikahi ibunya. Tetapi dinasabkan kepada ibunya.
Misalnya: funal bin fulanah atau fulanah binti
fulanah.
5. Kejadian yang kelima: Apabila seorang perempuan
berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi
oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada
siapakah dinasabkan anaknya.?
Jawabnya: Dalam hal ini para ulama kita telah
berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama
mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan
bahwa perempuan tersebut hamila karena zina bukan dari
hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara
(agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir
dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan
lain-lain sebagaimana yang telah dikemukakan di atas.
Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan
menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut
melahirkan anaknya.
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafiiy dan Imam
Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan tidak
boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.
Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai
perempuan tersebut melahirkan berasalasan pada
beberapa hadist.
Artinya: Dari Abu Darda dari Nabi shallallahu alaihi
wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang
perempuan1 yang sedang hamil tua sudah dekat waktu
melahirkan di pintu sebuah kemah. Lalu beliau bersabda
Barangkali dia2 (yakni laki-laki yang memiliki
tawanan3 tersebut) mau menyetubuhinya!?
Jawab mereka, Ya
Maka bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya
dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam
kuburnya4 bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak
halal baginya, bagaimana dia menjadikannya budak
padahal dia tidak halal baginya!?5 (Hadist shahih
riwayat muslim 4/161)
Footnote
1. Perempuan ini adalah seorang tawanan perang yang
tertawan dalam keadaan hamil tua
2. disini ada lafazh yang hilang yang takdirnya beliau
bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa
perempuan tersebut adalah tawanan si fulan
3. Hadist yang mulia ini salah satu dalil dari sekian
banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan
perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi
tawanan dia menjadi milik orang yang diberi bagian
dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia
masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka
dengan menjadi watawanan fasakh-lah (putuslah)
nikahnya dengan suaminya.
4. Hadist yang mulia ini pun menjadi dalil tentang
haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai
selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan tidak
hamil beridah satu kali haid sebagaimana ditunjukkan
oleh hadist yang kedua Insya alloh
Berdasarkan hadist yang mulia ini madzhab yang kedua
mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan
menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain
sampai ia melahirkan.
Hadist kedua:
Artinya: Dari Abu Said Al Khudriy dan dia
memarfukannya kepada Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bahwa beliau shallallahu alaihi wa salam
bersabda tentang tawanan2 perang Authas, Janganlah
disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan
dan yangtidak hamil sampai satu kali haid (Hadist
riwayat Abu Dawud (no 2157), Ahmad (3/28, 62, 87) dan
Ad Darimi (2/171)
Dan masih banyak hadist-hadist lainnya (silakan baca
kitabnya bila tertarik).
Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad dan Imam
Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari
madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran.
Wallahu alam!
Adapun wanita yang hamil dari hasil perkawinan yang
syah, maka hal ini sudah jelas, bahwa ia harus
menunggu masa iddahnya selesai, yaitu setelah sang
anak lahir.
Semoga tulisan ini dapat membantu akh.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.
http://promotions.yahoo.com/new_mail
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/