Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Tentang fatwa euthanasia dapat antum baca di buku
fatwa kesehatan dan kedokteran.

Namun, secara umum penjelasannya adalah sebagai
berikut:

Euthanasia didefinisikan sebagai mempercepat kematian
bagi seseorang yang sedang dalam keadaan sakit keras,
yang secara ilmiah dan menurut kemampuan kedokteran
tertinggi tidak dapat lagi disembuhkan, yang dilakukan
karena merasa kasihan terhadap pasien / orang
tersebut.

Secara umum euthanasia dibagi menjadi dua macam:
1. Euthanasia aktif
Yaitu dengan sengaja memberikan obat yang dapat
mempercepat kematian seseorang. Misalnya: seorang
pasien yang selalu merasa kesakitan yang amat sangat
yang menurut pengetahuan kedokteran tertinggi tidak
dapat menyembuhkan sakitnya kecuali secara simtomatis
saja, lalu sang dokter memberikan obat penghilang rasa
sakit namun dengan dosis yang melebihi yang
seharusnya. Sehingga si pasien tidak saja merasa
sakitnya berkurang  tapi sekaligus menekan pusat
nafasnya sehingga pasien tersebut meninggal.

2. Euthanasia pasif
Yaitu mempercepat kematian seseorang yang sedang sakit
keras yang menurut pengetahuan kedokteran tertinggi
tidak dapat disembuhkan lagi dengan cara mencabut
semua peralatan penunjang kehidupannya. Misalnya:
seseorang yang sudah koma selama kurun waktu tertentu
yang kehidupannya tergantung pada banyak peralatan dan
selang-selang kemudian selang-selang dan peralatan
penunjang lainnya itu dilepaskan dengan sengaja
sehingga kehidupannya tidak bisa lagi dipertahankan.

Jumhur ulama sepakat bahwa euthanasia aktif tidak
boleh dilakukan dengan alasan apapun, walaupun dengan
alasan kasihan pada pasien, tidak mau menambah
penderitaan pasien, apalagi dengan alasan keuangan
keluarga pasien (yang biasanya inilah yang sering kali
dijadikan alasan bagi orang-orang yang meminta
dilakukannya praktek euthanasia). 

Adapun, euthanasia pasif, ulama berbeda pendapat
mengenai hal ini. Namun pada dasarnya sebagai mu’min
kita tidak diperbolehkan untuk pasrah dan menyerah
pada keadaan. Kita dianjurkan untuk selalu
ber-ikhtiar. Namun bila ikhtiar itu sudah kita
sempurnakan dan keadaan pasien / orang tersebut tidak
ada perubahan, waktunya kita untuk bertawakal karena
segala sesuatu telah tercatat dalam Lauh Mahfudz
sebagai taqdir seluruh makhluk. 

Sebagian ulama ada yang mengambil jalan untuk
membolehkan praktek euthanasia pasif dengan catatan
bila mudharat untuk tetap mengobati pasien tersebut
lebih banyak dari manfaatnya. Misal: untuk membiayai
pasien di ICU seseorang membutuhkan jutaan rupiah
setiap harinya,bila koma-nya pasien sudah berlangsung
lama (berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun) yang
menyebabkan seluruh harta keluarga pasien sudah habis
untuk biaya itu atau bahkan sampai berhutang sangat
banyak kesana kemari maka kasus ini bisa dikategorikan
mudharat lebih banyak daripada manfaat yang akan
didapat. Bukankah dalam ushul fiqih disebutkan bahwa :
“Menolak mudharat lebih diutamakan daripada mengambil
manfaat”.
Dicabutnya segala macam peralatan penunjang kehidupan
dalam hal ini bukan sebagai bentuk keputusasaan dalam
berikhtiar, namun sebagai bentuk tawakkal setelah
menyempurnakan ikhtiar. Karena bila Alloh
subhanahuwata’ala mengizinkan, maka tanpa macam-macam
peralatan penunjang itupun, orang itu akan tetap
hidup. Wallahu’alam.

Namun sebaliknya, di pihak lain banyak juga ulama yang
secara tegas menyebutkan bahwa baik uthanasia aktif
maupun pasif haram hukumnya dilakukan, dengan
hujjahnya masing-masing.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke