Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Tentang fatwa euthanasia dapat antum baca di buku fatwa kesehatan dan kedokteran.
Namun, secara umum penjelasannya adalah sebagai berikut: Euthanasia didefinisikan sebagai mempercepat kematian bagi seseorang yang sedang dalam keadaan sakit keras, yang secara ilmiah dan menurut kemampuan kedokteran tertinggi tidak dapat lagi disembuhkan, yang dilakukan karena merasa kasihan terhadap pasien / orang tersebut. Secara umum euthanasia dibagi menjadi dua macam: 1. Euthanasia aktif Yaitu dengan sengaja memberikan obat yang dapat mempercepat kematian seseorang. Misalnya: seorang pasien yang selalu merasa kesakitan yang amat sangat yang menurut pengetahuan kedokteran tertinggi tidak dapat menyembuhkan sakitnya kecuali secara simtomatis saja, lalu sang dokter memberikan obat penghilang rasa sakit namun dengan dosis yang melebihi yang seharusnya. Sehingga si pasien tidak saja merasa sakitnya berkurang tapi sekaligus menekan pusat nafasnya sehingga pasien tersebut meninggal. 2. Euthanasia pasif Yaitu mempercepat kematian seseorang yang sedang sakit keras yang menurut pengetahuan kedokteran tertinggi tidak dapat disembuhkan lagi dengan cara mencabut semua peralatan penunjang kehidupannya. Misalnya: seseorang yang sudah koma selama kurun waktu tertentu yang kehidupannya tergantung pada banyak peralatan dan selang-selang kemudian selang-selang dan peralatan penunjang lainnya itu dilepaskan dengan sengaja sehingga kehidupannya tidak bisa lagi dipertahankan. Jumhur ulama sepakat bahwa euthanasia aktif tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, walaupun dengan alasan kasihan pada pasien, tidak mau menambah penderitaan pasien, apalagi dengan alasan keuangan keluarga pasien (yang biasanya inilah yang sering kali dijadikan alasan bagi orang-orang yang meminta dilakukannya praktek euthanasia). Adapun, euthanasia pasif, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun pada dasarnya sebagai mumin kita tidak diperbolehkan untuk pasrah dan menyerah pada keadaan. Kita dianjurkan untuk selalu ber-ikhtiar. Namun bila ikhtiar itu sudah kita sempurnakan dan keadaan pasien / orang tersebut tidak ada perubahan, waktunya kita untuk bertawakal karena segala sesuatu telah tercatat dalam Lauh Mahfudz sebagai taqdir seluruh makhluk. Sebagian ulama ada yang mengambil jalan untuk membolehkan praktek euthanasia pasif dengan catatan bila mudharat untuk tetap mengobati pasien tersebut lebih banyak dari manfaatnya. Misal: untuk membiayai pasien di ICU seseorang membutuhkan jutaan rupiah setiap harinya,bila koma-nya pasien sudah berlangsung lama (berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun) yang menyebabkan seluruh harta keluarga pasien sudah habis untuk biaya itu atau bahkan sampai berhutang sangat banyak kesana kemari maka kasus ini bisa dikategorikan mudharat lebih banyak daripada manfaat yang akan didapat. Bukankah dalam ushul fiqih disebutkan bahwa : Menolak mudharat lebih diutamakan daripada mengambil manfaat. Dicabutnya segala macam peralatan penunjang kehidupan dalam hal ini bukan sebagai bentuk keputusasaan dalam berikhtiar, namun sebagai bentuk tawakkal setelah menyempurnakan ikhtiar. Karena bila Alloh subhanahuwataala mengizinkan, maka tanpa macam-macam peralatan penunjang itupun, orang itu akan tetap hidup. Wallahualam. Namun sebaliknya, di pihak lain banyak juga ulama yang secara tegas menyebutkan bahwa baik uthanasia aktif maupun pasif haram hukumnya dilakukan, dengan hujjahnya masing-masing. Demikian. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
