assalamualikum warrohmatullahi wabarokatuh,

ana mau tanya masalah zakat Maal :

(Seandainya) saya punya tabungan sebesar 25 juta, dan pada tahun kemarin sudah 
saya keluarkan zakat hartanya sebesar 2.5%. Kemudian uang tabungan tersebut 
saya gunakan untuk usaha.

Yang ingin saya tanyakan : apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat (untuk 
tabungan 25 juta tsb) pada tahun ini atau cukup satu kali saja.

jazakallah khair,




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke