Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Kepada rekan-rekan milis semua, saya dititipin lagi pertanyaan sama 
temen saya sbb:

Apa hukum dari pernikahan beda agama? karena menurut temenya dia, 
katakan si X bilang bahwa, kalau seorang  muslimah menikah dengan pria 
nasrani/kafir hukumnya haram, tapi kalau wanita nasrani/kafir menikah 
dengan seorang muslim hukumya boleh-boleh aja! 

Temen saya udah membantah pernyataan si X tersebut, bahwa dua-duanya 
haram, tapi si X tetap pada pendiriannya, tolong diberikan pencerahan 
untuk mematahkan pemahaman si X, kalau bisa disertai dalil-dalilnya, 
afwan kalau sudah pernah dibahas sebelumnya.

Jazakumullah khoiron katsiron,

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Ratna






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke