Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Kepada rekan-rekan milis semua, saya dititipin lagi pertanyaan sama temen saya sbb:
Apa hukum dari pernikahan beda agama? karena menurut temenya dia, katakan si X bilang bahwa, kalau seorang muslimah menikah dengan pria nasrani/kafir hukumnya haram, tapi kalau wanita nasrani/kafir menikah dengan seorang muslim hukumya boleh-boleh aja! Temen saya udah membantah pernyataan si X tersebut, bahwa dua-duanya haram, tapi si X tetap pada pendiriannya, tolong diberikan pencerahan untuk mematahkan pemahaman si X, kalau bisa disertai dalil-dalilnya, afwan kalau sudah pernah dibahas sebelumnya. Jazakumullah khoiron katsiron, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Ratna ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
