Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ikhwan sekalian, ana mohon bantuannya untuk bisa menjawab persoalan yang ana hadapi dalam masalah perdagangan.
Ceritanya begini : Teman ana katakanlah si A menceritakan kepada ana bahwa ia diajak oleh kawannya misalnya si B untuk menanamkam sejumlah uang unruk usaha sebagai perantara dalam segala macam jenis usaha mulai dari jual beli besi tua (yaitu besi dibeli dari pengumpul kemudian dijual lagi ke pabrik untuk di daur ulang), pakaian untuk dikirim ke daerah Kalimantan atau yang lainnya. Dalam waktu kira-kira 1 bulan setelah proses penjualan berhasil dan pembayaran sudah diterima maka si A mendapat bagi hasil sebesar 10% dari uang yang ia tanamkan. Kemudian ana pun diajak untuk bisa bergabung dengannya untuk menanamkan sejumlah uang, dalam waktu 40 hari Insya Allah uang dikembalikan plus hasil usaha sebesar 10% dari uang yang ana tanam kepadanya. Usaha ini memang tidak rutin, yaitu hanya berdasarkan order dan ketersediaan barang, yang mungkin saja dalam 1 tahun hanya ada 4-5 kali. Nah pertanyaan ana, apakah jenis usaha bagi hasil ini halalkah…?? Atau kah termasuk usaha ribawiyah..?? mohon penjelasan segara dari ikhwan sekalian. Atas bantuan ikhwan sekalian ana ucapkan jazakumullahu khairan katsira. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Abu Abdillah __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? http://id.mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------ HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 � 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
