Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Ikhwan sekalian, ana mohon bantuannya untuk bisa
menjawab persoalan yang ana hadapi dalam masalah
perdagangan.

Ceritanya begini : Teman ana katakanlah si A
menceritakan kepada ana bahwa ia diajak oleh kawannya
misalnya si B untuk menanamkam sejumlah uang unruk 
usaha sebagai perantara dalam segala macam jenis usaha
mulai dari jual beli besi tua (yaitu besi dibeli dari
pengumpul kemudian dijual lagi ke pabrik untuk di daur
ulang), pakaian untuk dikirim ke daerah Kalimantan
atau yang lainnya. Dalam waktu kira-kira 1 bulan
setelah proses penjualan berhasil dan pembayaran sudah
diterima maka si A mendapat bagi hasil sebesar 10%
dari uang yang ia tanamkan. Kemudian ana pun diajak
untuk bisa bergabung dengannya untuk menanamkan
sejumlah uang, dalam waktu 40 hari Insya Allah uang
dikembalikan plus hasil usaha sebesar 10% dari uang
yang ana tanam kepadanya. Usaha ini memang tidak
rutin, yaitu hanya berdasarkan order dan ketersediaan
barang, yang mungkin saja dalam 1 tahun hanya ada 4-5
kali. 
Nah pertanyaan ana, apakah jenis usaha bagi hasil ini
halalkah…?? Atau kah termasuk usaha ribawiyah..??
mohon penjelasan segara dari ikhwan sekalian.

Atas bantuan ikhwan sekalian ana ucapkan jazakumullahu
khairan katsira.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Abu Abdillah

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
http://id.mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 � 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke